Jadi Celah Tarif Naik, SP Ketenagalistrikan Minta RUU Ciptaker Distop
Senin, 27 Juli 2020 - 17:07 WIB
loading...
Foto/ilustrasi.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Serikat pekerja sektor ketenagalistrikan mendesak Dewan Perwakilan Rakyat menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Hal itu dituangkan dalam pernyataan bersama Serikat Pekerja (SP) PLN Persero, Persatuan Pegawai (PP) Indonesia Power, SP PJB, dan SPEE-FSPMI. Mereka menilai RUU Cipta Kerja justru membuat ekonomi nasional memburuk.
Ketua Umum PP Indonesia Power PS Kuncoro mengatakan RUU Ciptaker akan membuat ekonomi masyarakat menjadi lebih terpuruk. Alasannya, pasal-pasal dalam omnibus law itu akan memberikan ruang swasta atau asing menguasai listrik.
βHal ini sangat bertentangan dengan konstitusi dan dapat membahayakan kedaulatan negara Republik Indonesia. Jika listrik tidak dikuasai oleh negara, ini berpotensi menyebabkan kenaikan tarif listrik dan kemandiri energi tidak dapat dicapai,β ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Senin (27/7/2020).
(Baca: RUU Cipta Kerja, Anggota DPD Tolak Kewenangan Daerah Ditarik ke Pusat)
Serikat pekerja di bidang Ketenagalistrikan memaparkan 3 hal dalam RUU Ciptaker yang berpotensi merugikan negara. Pertama, hilangnya penguasaan negara pada cabang-cabang produksi penting dan terkait hajat hidup orang banyak.
Kedua, hilangnya fungsi DPR untuk mengawasi kebijakan Ketenagalistrikan. Kuncoro mengungkapkan omnibus law menghilang peran DPR dalam rencana umum Ketenagalistrikan nasional (RUKN).
β(Omnibus law) mengkebiri hak DPR dalam melakukan penetapan dan pedoman tarif tenaga listrik untuk konsumen. Selain itu banyak pengaturan Ketenagalistrikan yang dibahas pemerintah tanpa melibatkan DPR,β tuturnya.
Ketua Umum PP Indonesia Power PS Kuncoro mengatakan RUU Ciptaker akan membuat ekonomi masyarakat menjadi lebih terpuruk. Alasannya, pasal-pasal dalam omnibus law itu akan memberikan ruang swasta atau asing menguasai listrik.
βHal ini sangat bertentangan dengan konstitusi dan dapat membahayakan kedaulatan negara Republik Indonesia. Jika listrik tidak dikuasai oleh negara, ini berpotensi menyebabkan kenaikan tarif listrik dan kemandiri energi tidak dapat dicapai,β ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Senin (27/7/2020).
(Baca: RUU Cipta Kerja, Anggota DPD Tolak Kewenangan Daerah Ditarik ke Pusat)
Serikat pekerja di bidang Ketenagalistrikan memaparkan 3 hal dalam RUU Ciptaker yang berpotensi merugikan negara. Pertama, hilangnya penguasaan negara pada cabang-cabang produksi penting dan terkait hajat hidup orang banyak.
Kedua, hilangnya fungsi DPR untuk mengawasi kebijakan Ketenagalistrikan. Kuncoro mengungkapkan omnibus law menghilang peran DPR dalam rencana umum Ketenagalistrikan nasional (RUKN).
β(Omnibus law) mengkebiri hak DPR dalam melakukan penetapan dan pedoman tarif tenaga listrik untuk konsumen. Selain itu banyak pengaturan Ketenagalistrikan yang dibahas pemerintah tanpa melibatkan DPR,β tuturnya.
Lihat Juga :