Jadi Celah Tarif Naik, SP Ketenagalistrikan Minta RUU Ciptaker Distop

Senin, 27 Juli 2020 - 17:07 WIB
loading...
Jadi Celah Tarif Naik,...
Foto/ilustrasi.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Serikat pekerja sektor ketenagalistrikan mendesak Dewan Perwakilan Rakyat menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Hal itu dituangkan dalam pernyataan bersama Serikat Pekerja (SP) PLN Persero, Persatuan Pegawai (PP) Indonesia Power, SP PJB, dan SPEE-FSPMI. Mereka menilai RUU Cipta Kerja justru membuat ekonomi nasional memburuk.

Ketua Umum PP Indonesia Power PS Kuncoro mengatakan RUU Ciptaker akan membuat ekonomi masyarakat menjadi lebih terpuruk. Alasannya, pasal-pasal dalam omnibus law itu akan memberikan ruang swasta atau asing menguasai listrik.

“Hal ini sangat bertentangan dengan konstitusi dan dapat membahayakan kedaulatan negara Republik Indonesia. Jika listrik tidak dikuasai oleh negara, ini berpotensi menyebabkan kenaikan tarif listrik dan kemandiri energi tidak dapat dicapai,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Senin (27/7/2020).

(Baca: RUU Cipta Kerja, Anggota DPD Tolak Kewenangan Daerah Ditarik ke Pusat)

Serikat pekerja di bidang Ketenagalistrikan memaparkan 3 hal dalam RUU Ciptaker yang berpotensi merugikan negara. Pertama, hilangnya penguasaan negara pada cabang-cabang produksi penting dan terkait hajat hidup orang banyak.

Kedua, hilangnya fungsi DPR untuk mengawasi kebijakan Ketenagalistrikan. Kuncoro mengungkapkan omnibus law menghilang peran DPR dalam rencana umum Ketenagalistrikan nasional (RUKN).

“(Omnibus law) mengkebiri hak DPR dalam melakukan penetapan dan pedoman tarif tenaga listrik untuk konsumen. Selain itu banyak pengaturan Ketenagalistrikan yang dibahas pemerintah tanpa melibatkan DPR,” tuturnya.

(Baca: SP PLN Dukung Manajemen Lakukan Renegosiasi Kontrak IPP)

Menurut Kuncoro, dalam draf RUU Ciptaker, khususnya subklaster Ketenagalistrikan mewajibkan pembuatan 14 peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan turunan. Serikat pekerja khawatir pengaturan dalam PP ini melebihi undang-undang (UU) karena tanpa adanya kontrol dari DPR.

Terakhir, RUU Ciptaker subklaster Ketenagalistrikan menghilangkan kewenangan pemerintah daerah (pemda). Serikat pekerja mengajak semua pihak memberikan perhatian serius terhadap subklaster Ketenagalistrikan RUU Ciptakerja.

“Karena hal tersebut memiliki dampak yang sangat besar bagi rakyat dan negara. (itu) Adanya potensi kenaikan tarif listrik dan hilangnya kedaulatan energi Negara Republik Indonesia,” pungkasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1181 seconds (0.1#10.140)