RUU PDP Mendesak, Komisi Informasi Ingatkan soal Hak Privasi dan HAM
Senin, 27 Juli 2020 - 16:18 WIB
loading...
A
A
A
"Ini menjadi batu loncatan bahwa RUU ini urgent. Meskipun ada sekitar 30 UU yang mengatur bagaimana informasi mengenai riwayat pribadi itu harus dikecualikan, polarisasi di sekitar 30 UU itu menjadikan kita tidak setara ketika Indonesia ingin melakukan transfer data terkait UU ini," paparnya.
(Baca: 12 Substansi RUU Perlindungan Data Pribadi)
Menurut Cecep, DPR sudah beberapa kali melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas khusus RUU ini, tapi terhenti karena pandemi. "Kami berharap pada masa sidang Agustus nanti, kami ingin memberi atensi khusus ke Komisi I untuk menyampaikan pandangan kami terkait RUU ini. Prinsip-prinsip bagaimana perlindungan data pribadi ini belum menjadi napas dari RUU ini," katanya.
Dikatakan Cecep, di beberapa negara, proses transfer data pribadi bisa dilakukan apabila di negara tersebut ada undang-undang sejenis yang selevel sehingga bisa melakukan pengawasan dan juga penerapan sanksi. "Bagaimana proses transfer data ini bisa dilakukan, itu harus ada satu lembaga yang mengawasi dan mengawal mandat RUU ini. Kami merasa penting untuk menyampaikan apakah asas dan prinsip dimasukkan jelas secara prinsip di RUU ini," katanya.
(Baca: 12 Substansi RUU Perlindungan Data Pribadi)
Menurut Cecep, DPR sudah beberapa kali melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas khusus RUU ini, tapi terhenti karena pandemi. "Kami berharap pada masa sidang Agustus nanti, kami ingin memberi atensi khusus ke Komisi I untuk menyampaikan pandangan kami terkait RUU ini. Prinsip-prinsip bagaimana perlindungan data pribadi ini belum menjadi napas dari RUU ini," katanya.
Dikatakan Cecep, di beberapa negara, proses transfer data pribadi bisa dilakukan apabila di negara tersebut ada undang-undang sejenis yang selevel sehingga bisa melakukan pengawasan dan juga penerapan sanksi. "Bagaimana proses transfer data ini bisa dilakukan, itu harus ada satu lembaga yang mengawasi dan mengawal mandat RUU ini. Kami merasa penting untuk menyampaikan apakah asas dan prinsip dimasukkan jelas secara prinsip di RUU ini," katanya.
(muh)
Lihat Juga :