RUU PDP Mendesak, Komisi Informasi Ingatkan soal Hak Privasi dan HAM

Senin, 27 Juli 2020 - 16:18 WIB
loading...
RUU PDP Mendesak, Komisi...
Foto/ilustrasi.pixabay
A A A
JAKARTA - Data pribadi yang makin rentan di era digital menunjukkan kian mendesaknya perangkat hukum atas perlindungan data pribadi. Karena itu, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 layak mendapatkan porsi perhatian lebih.

Komisioner Komisi Informasi Pusat Cecep Suryadi mengatakan tantangan terhadap data pribadi saat ini begitu masif. Banyak kasus kebocoran data konsumen e-commerce terjadi. Belum lama ini, terungkap sejumlah kasus bocornya data pribadi di sejumlah perusahaan e-commerce yang dijual di pasar gelap.

(Baca: Kebocoran Data Marak, RUU Pelindungan Data Pribadi Kian Mendesak)

"Beberapa waktu lalu kami diskusi dengan kepolisian disebutkan bahwa kebocoran data itu belum semua bisa ditindaklanjuti karena ada kekosongan hukum. Kebocoran data penduduk, konsumen, dan beberapa data lain. Dan bagaimana ekonomi digital itu bisa didorong. Banyak fenomena, ada kontrak usaha yang tidak fair, ini tantangan kita," tutur Cecep dalam Focus Group Discussion (FGD) Komisi Informasi Pusat dengan tema Pentingnya Lembaga Independen dalam Perlindungan Data Pribadi secara virtual, Senin (27/7/2020).

Menurut Cecep, Komisi Informasi segera memberikan masukan kepada seluruh fraksi di DPR terkait poin-poin penting dalam RUU PDP. Dia mengingatkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2004 soal UU Penyadapan menegaskan dalam hal apapun, hak privasi itu tidak dapat dikurangi. Pengaturan mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) juga harus diatur dalam undang-undang.

"Ini menjadi batu loncatan bahwa RUU ini urgent. Meskipun ada sekitar 30 UU yang mengatur bagaimana informasi mengenai riwayat pribadi itu harus dikecualikan, polarisasi di sekitar 30 UU itu menjadikan kita tidak setara ketika Indonesia ingin melakukan transfer data terkait UU ini," paparnya.

(Baca: 12 Substansi RUU Perlindungan Data Pribadi)

Menurut Cecep, DPR sudah beberapa kali melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas khusus RUU ini, tapi terhenti karena pandemi. "Kami berharap pada masa sidang Agustus nanti, kami ingin memberi atensi khusus ke Komisi I untuk menyampaikan pandangan kami terkait RUU ini. Prinsip-prinsip bagaimana perlindungan data pribadi ini belum menjadi napas dari RUU ini," katanya.

Dikatakan Cecep, di beberapa negara, proses transfer data pribadi bisa dilakukan apabila di negara tersebut ada undang-undang sejenis yang selevel sehingga bisa melakukan pengawasan dan juga penerapan sanksi. "Bagaimana proses transfer data ini bisa dilakukan, itu harus ada satu lembaga yang mengawasi dan mengawal mandat RUU ini. Kami merasa penting untuk menyampaikan apakah asas dan prinsip dimasukkan jelas secara prinsip di RUU ini," katanya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penting bagi Literasi,...
Penting bagi Literasi, Mahasiswa Ajak Wikipedia Ikuti Aturan Perlindungan Data di Indonesia
Polemik Anggaran MBG...
Polemik Anggaran MBG Kental Nuansa Politik, Pengamat Kebijakan Publik: Secara Prosedural Sudah Disepakati DPR
Kedaulatan Rakyat atas...
Kedaulatan Rakyat atas Data Pribadi Pascaperjalanan Dagang Indonesia-AS
Bonatua Silalahi Kecewa...
Bonatua Silalahi Kecewa Komisi Informasi Tak Hadirkan KPU DKI Jakarta Terkait Arsip Ijazah Jokowi
Menggugat Janji UU Perlindungan...
Menggugat Janji UU Perlindungan Data Pribadi
Sidang Sengketa Ijazah...
Sidang Sengketa Ijazah Jokowi, Eks Ketua KI Jakarta: Data Pribadi Jadi Informasi Publik saat Duduki Jabatan Publik
Diduga Bocorkan Nomor...
Diduga Bocorkan Nomor WA, Dokter Detektif Dilaporkan Shella Saukia: Kasus Kini Disidik Polisi
Cegah Kejahatan Siber,...
Cegah Kejahatan Siber, BRI Edukasi Nasabah Pentingnya Menjaga Kerahasiaan Data Transaksi Perbankan
Bukan Sekadar Patuh:...
Bukan Sekadar Patuh: Bos Astra Sebut Privasi Data Jadi Kunci Keberlanjutan Bisnis Finansial
Rekomendasi
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
24 Negara Pembeli Minyak...
24 Negara Pembeli Minyak Terbesar AS, Cek Posisi Indonesia
Larangan Menikah di...
Larangan Menikah di Bulan Suro: Bagaimana Pandangan Islam?
Berita Terkini
5 Jenderal dengan Karier...
5 Jenderal dengan Karier Paling Moncer hingga Menjadi Panglima TNI
Hery Susanto Diberhentikan...
Hery Susanto Diberhentikan Tidak Hormat dari Ketua Ombudsman, Mensesneg: Nanti Kita Tindak Lanjuti
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved