Lima Hal Ini Menjadi Kendala Persidangan Virtual Temuan MA

Senin, 27 Juli 2020 - 13:24 WIB
loading...
A A A
Keempat, masih terkait dengan lapas tapi lebih khusus Lapas Salemba, Jakarta Pusat. Lapas Salemba, ungkap Abdullah, melayani persidangan secara virtual bagi perkara terdakwa yang berasal dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, dan Jakarta Utara. Di Lapas Salemba pun sangat minim atau bahkan hampir tidak ada ada sarana untuk persidangan secara online.

"Keterbatasan lembaga pemasyarakatan yang ada di Jakarta, Salemba. Lembaga pemasyarakatan di Jakarta itu kan cuman satu yang melayani persidangan online. Sidang secara online jadi satu kan nggak bisa melayani seluruhnya. Padahal harus melayani sidang online di Jakarta Timur, Barat, Selatan, Pusat, Utara. Nah ini kendalanya fasilitas yang tidak tersedia," ujarnya.

Kelima, kendala terkait dengan pelaksanaan persidangan secara virtual dari Polsek, Polres, dan Polda. Meski begitu, persidangan tetap dilaksanakan secara telekonferensi apapun keterbatasannya. Abdullah, mengungkapkan, untuk di Polda memang tersedia fasilitas berupa alat dan ruangan yang bisa dipakai. Untuk di Polsek dan Polres, alat yang digunakan adalah telepon seluler.

"Sehingga kalau yang di Polsek hanya bisa menggunakan ponsel. Itu kan sangat-sangat terbatas. Mereka nggak bisa disalahin, karena kan tidak didesain untuk itu," jelasnya.

(Baca: Ombudsman Temukan Maladministrasi Penyelenggaraan Persidangan Online)

Sejak MoU yang diteken MA, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM, dan Kejaksaan Agung, kemudian tiga pihak berupaya mengatasi berbagai kendala yang ada. Abdullah meyakini, berbagai kendala yang ada bisa sedikit demi sedikit diatasi oleh para pihak.

"Memang pada awalnya banyak kendala, tapi saya yakin lama-lamanya juga tidak. Jadi kan semua berusaha," imbuhnya.

Sebenarnya, ujar Abdullah, yang paling bertanggungjawab atas sebuah perkara adalah penuntut umum sejak perkara dilimpahkan ke pengadilan. Penuntut umum bertanggungjawab menghadirkan terdakwa juga saksi-saksi. Artinya penuntut umum dalam perkara apapun harus proaktif membantu berjalannya persidangan termasuk secara virtual agar efektif dan efisien.

"Tanggungjawab menuntut itu kan penuntut umum. Semua ada di penuntut umum. Sehingga penuntut umum harus berusaha membantu," kata Abdullah.
(muh)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6125 seconds (0.1#10.140)