KPK Jebloskan Dua Penyuap Hakim Agung Sudrajad ke Lapas Sukamiskin
Rabu, 05 Juli 2023 - 15:44 WIB
loading...
A
A
A
Sedangkan untuk Eko Suparno, Ali mengatakan terpidana kedua tetap ditahan di Lapas kelas I Sukamiskin namun dengan masa hukuman pidana badan yang berbeda dengan Yosep Parera. "Eko Suparno menjalani pidana selama 5 tahun dikurangi masa penahanan dan denda Rp750 juta," ujarnya.
Sebelumnya diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhi vonis 8 tahun penjara pada Hakim Agung non-aktif, Sudradjad Dimyati. udrajad Dimyati dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: Begini Kronologi OTT KPK Kasus Suap Hakim Agung di MA
"Mengadili, memutuskan terdakwa terbukti bersalah. Menjatuhkan pidana kepada Sudrajad Dimyati dengan hukuman pidana penjara delapan tahun dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 3 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Joserizal saat membacakan amar putusan di Ruang I Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (30/5/2023).
Adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tak mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi, terdakwa juga dianggap merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA. "Sedangkan hal meringankan terdakwa sopan, mempunyai tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum," ujarnya.
Sebelumnya diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhi vonis 8 tahun penjara pada Hakim Agung non-aktif, Sudradjad Dimyati. udrajad Dimyati dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: Begini Kronologi OTT KPK Kasus Suap Hakim Agung di MA
"Mengadili, memutuskan terdakwa terbukti bersalah. Menjatuhkan pidana kepada Sudrajad Dimyati dengan hukuman pidana penjara delapan tahun dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 3 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Joserizal saat membacakan amar putusan di Ruang I Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (30/5/2023).
Adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tak mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi, terdakwa juga dianggap merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA. "Sedangkan hal meringankan terdakwa sopan, mempunyai tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum," ujarnya.
(wyn)
Lihat Juga :