KPK Jebloskan Dua Penyuap Hakim Agung Sudrajad ke Lapas Sukamiskin

Rabu, 05 Juli 2023 - 15:44 WIB
loading...
KPK Jebloskan Dua Penyuap...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan dua orang pelaku suap Hakim Agung nonaktif, Sudrajad Dimyati ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Foto/Muhammad Farhan
A A A
JAKARTA - JAKARTA (MPI) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan dua orang pelaku suap Hakim Agung nonaktif, Sudrajad Dimyati ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Dua orang yang dimaksud yakni pengacara dalam perkara KSP Intidana, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno, yang menyerahkan uang 80.000 Dolar Singapura kepada eks Hakim Mahkamah Agung tersebut.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyampaikan Jaksa Eksekutor KPK, Eva Yustisiana, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap pada Selasa kemarin (4/7/2023).

Baca juga: KY akan Periksa Hakim yang Terlibat dalam Kasus Suap Hakim Agung Sudrajat Dimyati

Ali mengatakan, kedua terpidana tersebut menjalani hukuman secara berbeda. "Theodorus Yosep Papera menjalani pidana selama 8 tahun dikurangi masa penahanan dan denda Rp750 juta," ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (5/7/2023).

Sedangkan untuk Eko Suparno, Ali mengatakan terpidana kedua tetap ditahan di Lapas kelas I Sukamiskin namun dengan masa hukuman pidana badan yang berbeda dengan Yosep Parera. "Eko Suparno menjalani pidana selama 5 tahun dikurangi masa penahanan dan denda Rp750 juta," ujarnya.

Sebelumnya diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhi vonis 8 tahun penjara pada Hakim Agung non-aktif, Sudradjad Dimyati. udrajad Dimyati dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Begini Kronologi OTT KPK Kasus Suap Hakim Agung di MA

"Mengadili, memutuskan terdakwa terbukti bersalah. Menjatuhkan pidana kepada Sudrajad Dimyati dengan hukuman pidana penjara delapan tahun dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 3 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Joserizal saat membacakan amar putusan di Ruang I Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (30/5/2023).

Adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tak mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi, terdakwa juga dianggap merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA. "Sedangkan hal meringankan terdakwa sopan, mempunyai tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum," ujarnya.
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
Komnas HAM Diminta Awasi...
Komnas HAM Diminta Awasi Dugaan Kriminalisasi dan Penahanan Sulaiman
iPhone XS Mantan Kepala...
iPhone XS Mantan Kepala Dinas Perizinan Jogja Dilelang KPK: Laku Rp34 Juta, tapi Belum Dilunasi Pemenang Lelang
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Namanya Terseret Kasus...
Namanya Terseret Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Raffi Ahmad Buka Suara
Rekomendasi
Widyawati Pantau Tio...
Widyawati Pantau Tio Pakusadewo dari Grup WA, Bersyukur Kondisinya Kini Membaik
18 Gol, 6 Piala Dunia:...
18 Gol, 6 Piala Dunia: Messi Bikin Klose Angkat Topi
Gelombang Panas Sengat...
Gelombang Panas Sengat Eropa, 18 Orang Tewas di Prancis
Berita Terkini
Ketua BEM FH UBK yang...
Ketua BEM FH UBK yang Bertemu Gibran Ngaku Terima Uang Rp20 Juta, Wamensesneg: Nanti Saya Monitor Dulu
Prabowo Resmikan 1.151...
Prabowo Resmikan 1.151 Km Jalan Daerah: Jadi Urat Nadi Perekonomian Rakyat
Tingkatkan Layanan Kesehatan...
Tingkatkan Layanan Kesehatan di Rumah Sakit, RS Pelni Gelar Pelatihan AI
Mahasiswa UBK Desak...
Mahasiswa UBK Desak Pengurus BEM yang Bertemu Gibran Mundur dari Jabatan karena Diduga Terima Uang
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikabulkan Penangguhan Penahannya, Kubu Jokowi Buka Suara
Penahanan Roy Suryo...
Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan Kejaksaan, Kapolri: Kewajiban Kami Telah Selesai
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved