Yusril: Pemerintah Cari Akal Batasi Parpol Usung Capres

Sabtu, 01 Oktober 2016 - 08:45 WIB
Yusril: Pemerintah Cari...
Yusril: Pemerintah Cari Akal Batasi Parpol Usung Capres
A A A
JAKARTA - Rencana pemerintah melarang partai politik (parpol) baru mengusung calon presiden (capres) pada 2019 melalui revisi Undang-undang Pemilu, dikritik Yusril Ihza Mahendra.

Pakar hukum tata negara dan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menilai rencana tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pemerintah hanya cari akal, ingin membatasi parpol peserta pemilu, " kata Yusril kepada Koran SINDO di Jakarta, Jumat 30 September 2016.

Seperti diketahui, MK melalui putusan Nomor 14/PUU-XI/2013 menyatakan pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD termasuk pemilu presiden dan wakil presiden pada tahun 2019 harus dilaksanakan bersamaan.

Putusan tersebut merupakan jawaban MK atas gugatan uji materi Undang-undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Atas putusan itu, setiap parpol berhak mengusung capres-cawapres pada 2019.

"Putusan MK waktu itu intinya kembali ke pasal di UUD 1945 bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan partai politik peserta pemilu sebelum pemilu dilaksanakan. Jadi intinya, hanya ada satu syarat saja, yakni capres-cawapres diajukan parpol," tutur Yusril.

Dengan demikian syarat ambang batas suara parpol untuk mengajukan capres (presidential threshold) dinilai sudah tidak relevan.

"Ini kan sudah diputuskan MK bahwa serentak, jadi setiap peserta pemilu berhak mengajukan calon tanpa ada pembatasan bahwa parpol harus ada di parlemen, " tutur Yusril.

Dia mempertanyakan rencana Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menggunakan hasil Pemilihan Legislatif 2014 untuk Pilpres 2019. "Apa yang diinginkan Kemendagri itu tidak ada dasar logika hukumnya lagi," ujarnya.

Dia yakin apabila pemerintah tetap bersikeras menggulirkan pembatasan parpol mengusung capres makan akan gugur di MK. "Kalau diajukan ke MK pasti akan rontok. MK pasti akan konsisten dengan putusannya," katanya.
(dam)
Berita Terkait
Jimly, Mahfud, dan Refly...
Jimly, Mahfud, dan Refly Hadiri RDPU Komisi II DPR Bahas Pemilu
Perppu Pemilu Disahkan...
Perppu Pemilu Disahkan DPR Jadi Undang-Undang
Argumen Istana Soal...
Argumen Istana Soal RUU Pemilu Tak Menjawab Masalah
RUU Pemilu Dicabut dari...
RUU Pemilu Dicabut dari Prolegnas 2021, Bakal Lahir Perppu?
Maju-Mundur Revisi UU...
Maju-Mundur Revisi UU Pemilu, Kode Inisiatif: Serentak Bukan Hanya Urusan Waktu
Demokrat Sebut Alasan...
Demokrat Sebut Alasan Pemerintah Tolak RUU Pemilu Lemah dan Rapuh
Berita Terkini
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Pakar Hukum: Bisa Timbulkan Persoalan
Wali Kota Agustina Bawa...
Wali Kota Agustina Bawa Inovasi Semarang ke Panggung Nasional, Tawarkan Solusi Ketahanan Pangan Kota Masa Depan
Sari Yuliati Terpilih...
Sari Yuliati Terpilih sebagai Ketum PPK Kosgoro 1957 Periode 2026-2031
Prabowo Berulang Kali...
Prabowo Berulang Kali Ingatkan Jajarannya, Tugas Berat adalah Melawan Korupsi
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Infografis
Militer Iran Siap Kirim...
Militer Iran Siap Kirim Pasukan untuk Bantu Pemerintah Suriah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved