Pengelola Digaji Rp47-77 Juta, PAN Pertanyakan Perbaikan Karut-marut Kartu Prakerja

Senin, 27 Juli 2020 - 09:53 WIB
loading...
Pengelola Digaji Rp47-77...
Plh Ketua Fraksi PAN DPR, Saleh Partaonan Daulay mempertanyakan soal diterbitkannya Perpres Nomor 81/2020 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Direktur Eksekutif dan Direktur Pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja. Foto/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Pelaksana Harian (Plh) Ketua Fraksi PAN DPR, Saleh Partaonan Daulay mempertanyakan soal diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81/2020 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Direktur Eksekutif dan Direktur Pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja. Pasalnya, program ini dihentikan sementara untuk perbaikan karut-marut manajemen.

“Saya belum tahu apakah kartu prakerja itu akan dilanjutkan atau tidak. Terakhir saya dengar, Kartu Prakerja itu diminta distop dulu sampai ada upaya perbaikan dalam pengelolaannya. Kalau sekarang malah keluar Perpres tentang gaji pengelola, itu artinya program ini dilanjutkan lagi,” ujar Saleh saat dihubungi SINDOnews , Senin (27/7/2020). (Baca juga: PKS Terkejut Gaji Pengelola Kartu Prakerja Rp47-77 Juta)

“Kan kemarin ada banyak masukan dari masyarakat. Lalu dihentikan untuk upaya perbaikan. Apakah perbaikannya sudah jalan? Saya belum dapat kabar terkait hal itu,” imbuhnya.

Anggota Komisi IX DPR ini menjelaskan sepengetahuannya selama ini bahwa yang perlu diperbaiki adalah format pelayanan Kartu Prakerja. Sementara soal gaji dan insentif pengelola, rasanya tidak ada yang dipersoalkan. Artinya, itu bukan sesuatu yang dipertanyakan oleh masyarakat kala itu.

“Tapi kalau sudah dicantumkan di Perpres seperti sekarang, pasti ada aja orang yang akan bertanya dan mempertanyakannya. Silakan saja ditanyakan. Pemerintahlah yang harus memberikan keterangan terkait hal itu,” jelasnya.

Menurut mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah ini, fokus pemerintah seharusnya adalah bagaimana agar Kartu Prakerja tersebut benar-benar bermanfaat bagi masyarakat luas. Jangan hanya pelatihan yang sifatnya prosedural saja tetapi harus mampu menjawab tantangan dunia kerja di Indonesia. Termasuk menangani pengangguran dan makin meningkatnya PHK akibat pandemi. (Baca juga: Gugat Cerai ke Pengadilan, Ribuan Orang di Ciamis Bakal Menjanda-Menduda)

“Tapi memang agak aneh juga ya, yang dituntut dan disoal masyarakat adalah dugaan karut-marut penyelenggaraan Kartu Prakerja. Eh, solusinya adalah Perpres Nomor 81/2020 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Direktur Eksekutif dan Direktur Pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja. Apakah ini nanti menjawab semua pertanyaan dan tuntutan masyarakat? Kita lihat aja nanti,” pungkas Saleh.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1952 seconds (0.1#10.140)