PKS Terkejut Gaji Pengelola Kartu Prakerja Rp47-77 Juta
loading...
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2020 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Direktur Eksekutif dan Direktur Pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja . Di situ disebutkan bahwa besaran gaji pengelola Kartu Prakerja Rp47 juta- Rp77 juta per bulan di luar fasilitas lainnya.
Ditanya perihal Perpres tersebut, Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati justru terkejut dengan informasi tersebut. Dia sendiri baru mendengar itu saat ditanya oleh awak media. (Baca juga: Gugat Cerai ke Pengadilan, Ribuan Orang di Ciamis Bakal Menjanda-Menduda)
“Kalau betul seperti itu, ini mengejutkan sekali,” ujar Mufida saat dihubungi SINDOnews, Minggu (26/7/2020).
Mufida menuturkan, dirinya perlu mengkonfirmasi langsung kabar ini dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Baru kemudian bisa menanggapi lebih jauh perihal kabar tersebut.
Namun demikian, Legislator Dapil Jakarta II ini berharap bahwa realisasi gaji pengelola Kartu Prakerja itu tidak benar. Karena, situasi ekonomi saat ini sangat sulit terlebih banyak masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19.
“Semoga realisasinya tidak benar karena saat ini kita sedang situasi berat,” harap Mufida.
Sebelumnya diberitakan, dalam Perpres Nomor 81/2020 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Direktur Eksekutif dan Direktur Pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja yang diteken Presiden Jokowi, tertulis dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a bahwa hak keuangan direktur eksekutif sebesar Rp77.500.000. (Baca juga: Wow! Pemerintah Buru Harta Karun Batangan Emas di Dasar Laut)
Sementara Pasal 2 ayat (2) huruf b, c, d, e dan f dituliskan bahwa, besaran lima direktur di Manajemen Kartu Prakerja yakni, direktur operasi sebesar Rp62.000.000, direktur teknologi sebesar Rp58.000.000, direktur kemitraan, komunikasi, dan pengembangan ekosistem sebesar Rp54.250.000, direktur pemantauan dan evaluasi sebesar Rp47.000.000, serta direktur hukum, umum, dan keuangan sebesar Rp47.000.000.
Ditanya perihal Perpres tersebut, Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati justru terkejut dengan informasi tersebut. Dia sendiri baru mendengar itu saat ditanya oleh awak media. (Baca juga: Gugat Cerai ke Pengadilan, Ribuan Orang di Ciamis Bakal Menjanda-Menduda)
“Kalau betul seperti itu, ini mengejutkan sekali,” ujar Mufida saat dihubungi SINDOnews, Minggu (26/7/2020).
Mufida menuturkan, dirinya perlu mengkonfirmasi langsung kabar ini dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Baru kemudian bisa menanggapi lebih jauh perihal kabar tersebut.
Namun demikian, Legislator Dapil Jakarta II ini berharap bahwa realisasi gaji pengelola Kartu Prakerja itu tidak benar. Karena, situasi ekonomi saat ini sangat sulit terlebih banyak masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19.
“Semoga realisasinya tidak benar karena saat ini kita sedang situasi berat,” harap Mufida.
Sebelumnya diberitakan, dalam Perpres Nomor 81/2020 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Direktur Eksekutif dan Direktur Pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja yang diteken Presiden Jokowi, tertulis dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a bahwa hak keuangan direktur eksekutif sebesar Rp77.500.000. (Baca juga: Wow! Pemerintah Buru Harta Karun Batangan Emas di Dasar Laut)
Sementara Pasal 2 ayat (2) huruf b, c, d, e dan f dituliskan bahwa, besaran lima direktur di Manajemen Kartu Prakerja yakni, direktur operasi sebesar Rp62.000.000, direktur teknologi sebesar Rp58.000.000, direktur kemitraan, komunikasi, dan pengembangan ekosistem sebesar Rp54.250.000, direktur pemantauan dan evaluasi sebesar Rp47.000.000, serta direktur hukum, umum, dan keuangan sebesar Rp47.000.000.
(kri)