Perkuat Keuangan Negara, RUU Perampasan Aset Perlu Segera Disahkan
loading...
A
A
A
Praktisi Hukum Denny Kailimang menilai, RUU Perampasan Aset memiliki semangat yang positif. Sebab, Pasal 5 UU Perampasan Aset mengatur tentang aparat negara dapat merampas aset, meski masih dalam bentuk dugaan penyelewengan.
"Ada baiknya sebenarnya ini. Jadi kalau ada tetangga kita yang pejabat punya mobil kira-kira enggak sesuai, kita bisa melaporkan," kata Denny.
Sementara Mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menjelaskan, RUU Perampasan Aset bukan untuk menghukum pelaku, melainkan merampas aset tindak pidana untuk dijadikan milik negara.
Pada perkara perampasan aset, kata Yunus, jaksa sebagai pengacara negara hanya melawan aset, tanpa harus menghukum pelaku. "Bisa karena pelakunya masih diburu, meninggal, sakit permanen, atau ada situasi yang tidak memungkinkan untuk diadili orangnya," tukasnya.
"Ada baiknya sebenarnya ini. Jadi kalau ada tetangga kita yang pejabat punya mobil kira-kira enggak sesuai, kita bisa melaporkan," kata Denny.
Sementara Mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menjelaskan, RUU Perampasan Aset bukan untuk menghukum pelaku, melainkan merampas aset tindak pidana untuk dijadikan milik negara.
Pada perkara perampasan aset, kata Yunus, jaksa sebagai pengacara negara hanya melawan aset, tanpa harus menghukum pelaku. "Bisa karena pelakunya masih diburu, meninggal, sakit permanen, atau ada situasi yang tidak memungkinkan untuk diadili orangnya," tukasnya.
(thm)