Pemerintah Diminta Bedakan TPPO dan Pekerja Migran Unprosedural

Rabu, 28 Juni 2023 - 15:35 WIB
loading...
A A A
"Mereka hendaknya diberi kemudahan untuk keluar masuk menyeberang ke Malaysia dan Singapura, mungkin berbeda perlakuannya untuk penduduk yang bukan asli berasal dari Kepulauan Riau yang menggunakan pintu perbatasan ini untuk keluar masuk, patut untuk dicurigai atau dibuat pemeriksaan lebih dalam saat di pintu keluar," kata Hoozrin Noor.

Dia mencontohkan penduduk Johor yang hendak menyeberang ke Singapura, baik bekerja maupun kunjungan keluarga, mereka diberi kemudahan. Begitu juga penduduk Thailand yang tinggal berbatasan langsung dengan Malaysia mereka juga diberi kemudahan keluar masuk di daerah perbatasan asalkan kartu identitas mereka adalah benar dari penduduk tempatan yang tinggal diperbatasan.

"pemerintah hendaknya mempertimbangkan UU TPPO ini agar tepat sasaran sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang, jangan sampaikan menyusahkan masyarakat dan menganggu dari segi perekonomian dan kerukunan hidup bermasyarakat dan bersaudara yang sudah lama terjalin," kata Dato Hoozrin.

Humas Asosiasi Pengusaha Kapal Penumpang Indonesia (APKAPI) Dato Bainuri Bay mengatakan, UU TPPO sangat berimbas bagi usaha maritim di bidang angkutan laut penumpang karena pintu keluar ke negara perbatasan diperketat. Selama ini masyarakat menggunakan sarana transpotasi laut sebagai alat berpergian penyeberangan ke Singapura dan Malaysia.

"Dari daerah Karimun misalnya jarak tempuh ke Malaysia hanya dalam tempo waktu 50 menit namun dengan adanya aturan ini masyarakat tidak dapat berpergian seperti sebelumnya, dapat keluar masuk sesukanya menggunakan paspor wisata. Mereka harus benar-benar jelas maksud tujuan berpergian, barulah diberi izin untuk berangkat, padahal Singapura dan Malaysia seperti kampung halaman mereka sendiri dan keluarga keluarga mereka yang sudah berdomisili di sana juga sangat banyak," kata Ketua Bidang Maritim Gerakan Rakyat Kepri Sukses ini.

Banyak pengusaha angkutan laut mengeluh dengan diperketatnya pelabuhan keluar dari daerah perbatasan. Yang biasanya penumpang berangkat dalam jumlah puluhan hingga ratusan sekarang tinggal 10 hingga 15 orang saja per trip. Hal ini berdampak besar dari segi investasi armada yang telah dikeluarkan, belum lagi dengan biaya operasional yang tinggi, dengan penumpang yang diangkut dalam jumlah tersebut tidak mencukupi untuk biaya operasional dan gaji pekerja, akibatnya perusahaan akan melakukan efesiensi pengurangan trip perjalanan dan pengurangan tenaga kerja maka tingkat pengangguran meningkat.

Menurutnya, pada prinsipnya masyarakat akan selalu patuh dan taat dengan aturan dan perundang-undangan namun dampak dari setiap kebijakan harus ada solusi diberikan karena kalau tidak akan berimbas pada perekonomian masyarakat luas.
(abd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1602 seconds (0.1#10.140)