Pemerintah Diminta Bedakan TPPO dan Pekerja Migran Unprosedural

Rabu, 28 Juni 2023 - 15:35 WIB
loading...
Pemerintah Diminta Bedakan...
Ketua Umum Forum Komunikasi Pekerja Migran Indonesia (FKPMI) Dato Muhammad Zaenul Arifin. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tengah menjadi fokus penanganan aparat hukum di Indonesia. Banyak pekerja migran Indonesia (PMI) menjadi korban perdagangan orang di luar negeri.

Ketua Umum Forum Komunikasi Pekerja Migran Indonesia (FKPMI) Dato Muhammad Zaenul Arifin menjelaskan, calon PMI yang hendak bekerja ke luar negeri dan tidak memenuhi syarat dokumen tidak bisa dikategorikan dalam kasus TPPO. Sebab, tidak ada unsur paksaan atau dengan kesadaran sendiri calon PMI tersebut untuk bekerja ke luar negeri.

Makna TPPO, kata Zaenul Arifin, mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, harus memenuhi unsur ancaman kekerasan untuk tujuan eksploitasi.



"Calon PMI yang akan bekerja ke luar negeri bukan TPPO, melainkan PMI yang unprosedural. Ini merupakan fenomena WNI yang dengan sadar ingin bekerja ke luar negeri, dikarenakan aturan dan lapangan kerja yang sempit, sehingga menjadikan mereka berangkat bekerja tidak sesuai aturan," kata praktisi hukum ini.

Ia menjelaskan, makna TPPO sangat berbeda jika dilihat di UU 21 Tahun 2007, kejahatan TPPO harus memenuhi unsur ancaman kekerasan untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. Selain itu juga, pemerintah pusat harus peka terhadap penduduk masyarakat yang tinggal di daerah perbatasan, misalnya Kepulauan Riau. Sebab, masyarakat di daerah perbatasan seperti Kepulauan Riau sudah terbiasa keluar masuk Malaysia maupun ke Singapura seperti kampung halaman mereka sendiri. Boleh dikatakan mereka lebih mengenal negara Malaysia dan Singapura dari pada Ibu kota negara Indonesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KJRI Johor Bahru Bantu...
KJRI Johor Bahru Bantu Biayai Deportasi 90 PMI dari Malaysia ke Batam
SOKSI dan P2MI Teken...
SOKSI dan P2MI Teken MoU Dorong Pekerja Migran Terampil
ART asal Indonesia Dianiaya...
ART asal Indonesia Dianiaya di Malaysia, DPR Minta Kemlu Lobi agar Pelaku Dihukum Berat
10.151 WNI Eks Pekerja...
10.151 WNI Eks Pekerja Online Scam di Kamboja Minta Pulang ke Indonesia
Komisi XIII DPR Dorong...
Komisi XIII DPR Dorong Penguatan Regulasi dan Koordinasi Penanganan TPPO
Modus TPPO Semakin Kompleks,...
Modus TPPO Semakin Kompleks, Pengawasan Internal Harus Diperkuat dan Transparan
Kisah Deni Maulana,...
Kisah Deni Maulana, Anak PMI Yordania yang Sukses Jadi Mahasiswa Berprestasi UGM
KBRI Kuala Lumpur Pulangkan...
KBRI Kuala Lumpur Pulangkan 217 PMI dari Depot Imigrasi ke Tanah Air
Kapolda NTT: Gangguan...
Kapolda NTT: Gangguan Keamanan Turun, Pengungkapan Perkara Naik Sepanjang 2025
Rekomendasi
IPB Cetak Sejarah Jadi...
IPB Cetak Sejarah Jadi Kampus Pertama yang Lepasliarkan Rusa Timor Hasil Penangkaran
Trump Geram pada Netanyahu...
Trump Geram pada Netanyahu karena Kritik Rencana AS Jual Jet Tempur Siluman F-35 ke Turki
Daftar Top Skor Piala...
Daftar Top Skor Piala Dunia 2026: Messi-Mbappe Berebut Sepatu Emas
Berita Terkini
Nanik S Deyang Absen...
Nanik S Deyang Absen Hadiri Rapat Laporan Keuangan BGN di Komisi IX DPR
Kadar Emas Batangan...
Kadar Emas Batangan yang Ditemukan di Rumah Febrie Adriansyah 23 Karat
Koalisi Advokat Serahkan...
Koalisi Advokat Serahkan Draft RUU Advokat kepada Pemerintah
Don Ritto Dilimpahkan...
Don Ritto Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Serahkan Barang Bukti Kasus Korupsi dan TPPU
Brigjen Pol Irhamni:...
Brigjen Pol Irhamni: Kolaborasi Aparat Penegak Hukum Jadi Kunci Jerat Mafia Lingkungan
Laporan Gratifikasi...
Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Ditolak, KPK Ungkap Alasannya
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved