Baleg DPR Sepakati Perpanjangan Masa Jabatan Kades 9 Tahun

Kamis, 22 Juni 2023 - 14:48 WIB
loading...
Baleg DPR Sepakati Perpanjangan...
Fraksi-fraksi di Baleg DPR menyepakati perpanjangan masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun dengan maksimal dua periode atau bisa menjabat hingga 18 tahun. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Fraksi-fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun dengan maksimal dua periode atau bisa menjabat hingga 18 tahun. Perubahan ini tengah dibahas dalam revisi tentang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).

“(Yang disepakati) Secara umum sih enggak ada anu (perbedaan) ya. Kalau sekarang bisa 3 periode selama 6 tahun setiap periodenya. Sekarang cuma dijadikan 9 tahun untuk 2 kali masa jabatan. Jadi secara umum tidak ada perubahan soal waktu, kurang lebih sekitar 18 tahun,” ujar Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas kepada wartawan usai Rapat Panja UU Desa di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (22/6/2023).



Supratman menjelaskan perpanjangan ini disepakati karena fraksi-fraksi di Baleg melihat bahwa ada banyak gesekan di masyarakat akibat pemilihan kepala desa (pilkades), sementara diperlukan stabilitas agar pertumbuhan di desa tidak terganggu. Apalagi, desa merupakan ujung tombak perekonomian nasional.

“Sehingga stabilitas untuk pertumbuhan desa itu kami anggap kemungkinan besar bisa terganggu. Padahal kita lagi berpikir bahwa ini bisa menjadi ujung tombak pertumbuhan ekonomi kita mulai dari desa. Nah karena itu kita ubah itu. Enggak ada masalah,” jelasnya.

Sehingga, kata dia, karena masa jabatan kades ini tidak diatur dalam konstitusi maka di UU Desa boleh diatur soal itu. Dengan pertimbangan demi menjaga stabilitas desa sebagai lokomotif pertumbuhan ekonomi ke depan. Hal itu sudah banyak dibahas dalam naskah akademik (NA) RUU ini dan juga hasil penelitian.

“Nah menyangkut soal perpanjangan itu salah satu pertimbangan kita adalah stabilitas desa untuk menjadi lokomotif ekonomi pertumbuhan kita ke depan, makanya stabilitas itu penting untuk kita jaga,” terang politikus Partai Gerindra itu.

Adapun anggapan perpanjangan masa jabatan ini politis, menurut Supratman, tidak masalah orang mau berpendapat keputusan ini dibuat karena mendekati pemilu. Tetapi, harus dilihat juga bahwa semua fraksi termasuk yang di luar pemerintahan menyetujui ini, sehingga ia pun tidak bisa berbuat apa-apa.

“Ya enggak apa-apa (dianggap politis), itu sah-sah saja kalau dianggap politis. Tapi kan gimana caranya mau dianggap politis, kalau semua juga fraksi setuju,” ungkapnya.

“Enggak ada satupun yang menolak,” tegas pria yang akrab disapa Maman ini.



Sementara itu, sebanyak 6 fraksi hadir dalam rapat tersebut dan menyetujui perpanjangan masa jabatan kades menjadi 9 tahun. Mereka yakni Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDIP, Fraksi PKB, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKS, dan Fraksi PPP. Sementara anggota Fraksi Partai Nasdem, PAN, dan Partai Demokrat tidak hadir.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bahlil Lahadalia Bolos...
Bahlil Lahadalia Bolos Rapat Baleg, Anggota DPR Geram
Kualitas Pengacara Indonesia...
Kualitas Pengacara Indonesia Terdegradasi, Revisi UU Advokat Mendesak Dibahas
Baleg Klaim Revisi Tatib...
Baleg Klaim Revisi Tatib DPR Bisa Perkuat Fungsi Pengawasan Parlemen
Kades Kohod Arsin Belum...
Kades Kohod Arsin Belum Serahkan Data soal Pagar Laut ke Kejagung
Selidiki Dugaan Korupsi...
Selidiki Dugaan Korupsi Pagar Laut Tangerang, Kejagung Surati Kades Kohod
RUU Pelindungan Pekerja...
RUU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Atur Profesi Dokter hingga Insinyur yang Bekerja di Luar Negeri
Baleg DPR Tak Pakai...
Baleg DPR Tak Pakai Singkatan PMI di RUU Pelindungan Pekerja Migran usai Jusuf Kalla Komplain ke KP2MI
Mendagri Dorong Kepala...
Mendagri Dorong Kepala Desa Kreatif Gunakan Dana Desa
Daftar 41 RUU Prolegnas...
Daftar 41 RUU Prolegnas Prioritas 2025 Disepakati Baleg Dibawa ke Paripurna DPR
Rekomendasi
Jaga Iklim Investasi,...
Jaga Iklim Investasi, Pemerintah Harus Berikan Kepastian Hukum Industri Sawit
4 Isi Gencatan Rusia...
4 Isi Gencatan Rusia dan Ukraina yang Diajukan AS, Tidak Ada Perang Selama 30 Hari
Prabowo: Pendidikan...
Prabowo: Pendidikan yang Bagus Perlu Uang, Bukan dengan Omon-omon
Berita Terkini
Presiden Prabowo Ingin...
Presiden Prabowo Ingin Buat Penjara Terpencil untuk Koruptor
16 menit yang lalu
Nurul Arifin: Tidak...
Nurul Arifin: Tidak Ada Alasan bagi Letkol Teddy Mundur dari TNI karena Menjabat Seskab
24 menit yang lalu
Mutasi Polri, Dirtipidnarkoba...
Mutasi Polri, Dirtipidnarkoba Bareskrim Brigjen Mukti Juharsa Diganti Brigjen Eko Hadi Santoso
1 jam yang lalu
Presiden Prabowo Atur...
Presiden Prabowo Atur Sekretaris Kabinet di Bawah Setmilpres, Letkol Teddy Tak Harus Mundur dari TNI
1 jam yang lalu
Daftar 10 Polwan Cantik...
Daftar 10 Polwan Cantik jadi Kapolres Setelah Mutasi Maret 2025, Ini Nama-namanya
2 jam yang lalu
Kenapa Video Anggota...
Kenapa Video Anggota DPR Terima Amplop Cokelat saat Rapat Bareng Pertamina Bikin Heboh Publik?
2 jam yang lalu
Infografis
5 Alasan Kapal Induk...
5 Alasan Kapal Induk AS Tak Lagi Relevan dalam Perang Masa Depan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved