Baleg DPR Sepakati Perpanjangan Masa Jabatan Kades 9 Tahun

Kamis, 22 Juni 2023 - 14:48 WIB
loading...
Baleg DPR Sepakati Perpanjangan Masa Jabatan Kades 9 Tahun
Fraksi-fraksi di Baleg DPR menyepakati perpanjangan masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun dengan maksimal dua periode atau bisa menjabat hingga 18 tahun. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Fraksi-fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun dengan maksimal dua periode atau bisa menjabat hingga 18 tahun. Perubahan ini tengah dibahas dalam revisi tentang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).

“(Yang disepakati) Secara umum sih enggak ada anu (perbedaan) ya. Kalau sekarang bisa 3 periode selama 6 tahun setiap periodenya. Sekarang cuma dijadikan 9 tahun untuk 2 kali masa jabatan. Jadi secara umum tidak ada perubahan soal waktu, kurang lebih sekitar 18 tahun,” ujar Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas kepada wartawan usai Rapat Panja UU Desa di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (22/6/2023).



Supratman menjelaskan perpanjangan ini disepakati karena fraksi-fraksi di Baleg melihat bahwa ada banyak gesekan di masyarakat akibat pemilihan kepala desa (pilkades), sementara diperlukan stabilitas agar pertumbuhan di desa tidak terganggu. Apalagi, desa merupakan ujung tombak perekonomian nasional.

“Sehingga stabilitas untuk pertumbuhan desa itu kami anggap kemungkinan besar bisa terganggu. Padahal kita lagi berpikir bahwa ini bisa menjadi ujung tombak pertumbuhan ekonomi kita mulai dari desa. Nah karena itu kita ubah itu. Enggak ada masalah,” jelasnya.

Sehingga, kata dia, karena masa jabatan kades ini tidak diatur dalam konstitusi maka di UU Desa boleh diatur soal itu. Dengan pertimbangan demi menjaga stabilitas desa sebagai lokomotif pertumbuhan ekonomi ke depan. Hal itu sudah banyak dibahas dalam naskah akademik (NA) RUU ini dan juga hasil penelitian.

“Nah menyangkut soal perpanjangan itu salah satu pertimbangan kita adalah stabilitas desa untuk menjadi lokomotif ekonomi pertumbuhan kita ke depan, makanya stabilitas itu penting untuk kita jaga,” terang politikus Partai Gerindra itu.

Adapun anggapan perpanjangan masa jabatan ini politis, menurut Supratman, tidak masalah orang mau berpendapat keputusan ini dibuat karena mendekati pemilu. Tetapi, harus dilihat juga bahwa semua fraksi termasuk yang di luar pemerintahan menyetujui ini, sehingga ia pun tidak bisa berbuat apa-apa.

“Ya enggak apa-apa (dianggap politis), itu sah-sah saja kalau dianggap politis. Tapi kan gimana caranya mau dianggap politis, kalau semua juga fraksi setuju,” ungkapnya.

“Enggak ada satupun yang menolak,” tegas pria yang akrab disapa Maman ini.



Sementara itu, sebanyak 6 fraksi hadir dalam rapat tersebut dan menyetujui perpanjangan masa jabatan kades menjadi 9 tahun. Mereka yakni Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDIP, Fraksi PKB, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKS, dan Fraksi PPP. Sementara anggota Fraksi Partai Nasdem, PAN, dan Partai Demokrat tidak hadir.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3205 seconds (0.1#10.140)