Meniadakan Mandatory Spending dalam RUU (OBL) Kesehatan: Mashlahat atau Mudharat?

Selasa, 27 Juni 2023 - 17:49 WIB
loading...
Meniadakan Mandatory...
Zaenal Abidin Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia (periode 2012-2015). Foto/Dok. Pribadi
A A A
Zaenal Abidin
Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia(periode 2012-2015)

ADALAH Dr Chazali Husni Situmorang, seorang apoteker dan pakar kebijakan publik yang didapuk menjadi narasumber tunggal untuk membahas topik “Mandatory Spending yang Terabaikan”, dalam acara Morning Podcast Kang Hadi Conscience (25 Juni 2023) lalu.

Tentu saja Bang Chazali begitu yang penulis sering menyapanya, paham persis hal yang berkaiatan dengan topik tersebut. Sebab beliau cukup lama berkecimpun di dunia birokrasi pemerintahan. Karena itu, penulis tidak merasa perlu untuk memberi tanggapan apalagi menyanggahnya. Lebih pas, bila penulis memberi komentar berupa penguatan terhadap apa yang telah disajikannya.

Bang Chazali mengemukakan bahwa sebetulnya pihak kementerian keuangan sendiri tidak begitu happy dengan adanya mandatory spending di dalam Pasal 171 (1) dan (2) UU No 36/2009 tentang Kesehatan. Mungkin itu pula sebabnya mengapa Menteri Kesehatan sering harus menegosiasi Menteri Keuangan agar anggarannya tetap terpenuhi.

Itu pun pihak Menteri Keuangan sering memasukkan dana penerima bantuan iuran (PBI) yang ada di dalam program Jaminan Sosial Kesehatan sebagai bahagian dari mandatory spending tersebut. Padahal pengeluaran negara untuk PBI bukan amanat UU No 36/2009 tentang Kesehatan, melainkan amanat UU SJSN, yang bersumber dari Pasal 34 (3) UUD 1945, agar fakir miskin dan anak terlantar dapat memperoleh pelayanan kesehatan.

Terkait peniadaan mandatory spending, Menteri Kesehatan dalam penjelasannya menyatakan bahwa mandatory spending harus tetap dihapus lantaran selama ini belanja wajib sebesar 5% untuk kesehatan tidak berjalan baik, dan justru rawan disalahgunakan untuk program-program yang tidak jelas. Pengalaman pemerintah mengenai mandatory spending itu tidak 100% mencapai tujuannya.

Bila seperti itu argumentasi tentu tidak kuat. Sebab bukankah di setiap kementerian ada mekanisme pengawasan? Dan lagi pula Pasal 20A ayat (1) UUD Negara 1945 juga memberi amanat kepada DPR sebagai pembentuk undang-undang untuk melakukan funsi pengawasan. Fungsi pengawasan DPR ini dimaksudkan untuk memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan APBN oleh pemerintah agar kebijakan dan programnya terlaksana secara tepat, untuk melindungi dan memajukan kesejahteraan rakyat.

Manfaat Mandatory Spending
Pembentuk UU (OBL) Kesehatan dalam hal ini pemerintah dan DPR bersikukuh ingin menghapus Pasal 171 ayat (1) dan (2) UU No 36/2009, yang mengamanatkan kepada pemerintah untuk mengalokasikan minimal 5% APBN dan minimal 10% APBD untuk kesehatan di luar gaji pegawai. Pada Pasal ini tendapat kata “minimal” yang ulang dua kali dan juga kata “di luar gaji”.

Artinya bahwa bila suatu saat di mana sektor kesehatan membutuhkan anggaran melebihi yang dimandatkan, maka tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak memenuhinya. Sebab telah tertulis secara terang benderang kata “minimal”. Begitu pula terkait gaji pegawai semestinya tidak dimasukkan di dalam kategori minimal 5% APBN dan minimal 10% APBD ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cerita Warga Jember...
Cerita Warga Jember Mudahnya Berobat dengan BPJS Kesehatan
Mahalnya Harga Stabilitas
Mahalnya Harga Stabilitas
Perang Iran Menjadi...
Perang Iran Menjadi Warisan Buruk Kebijakan Luar Negeri Amerika Serikat
Apakah Pengadilan Tengah...
Apakah Pengadilan Tengah Mengadili Metode Berpikir dr Tifa dan Roy Suryo?
Perubahan UU Pemilu:...
Perubahan UU Pemilu: Membangun Sistem Pemilu yang Demokratis, Berkeadilan, dan Berintegritas
Palapa di Pundak Sang...
Palapa di Pundak Sang Jenderal: Gajah Mada, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Siklus 7 Abad Nusantara
MNC Peduli Gelar Operasi...
MNC Peduli Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis di Bogor
Program Berkelanjutan...
Program Berkelanjutan Kesehatan Jangkau Lebih dari 16.500 Orang
Pemkot Tangsel Perkuat...
Pemkot Tangsel Perkuat Layanan Kesehatan Ibu dan Anak untuk Cegah Stunting
Rekomendasi
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
Perjalanan Kereta Lebih...
Perjalanan Kereta Lebih Tenang, Ada Perlindungan untuk Keterlambatan dan Pembatalan
Tingkatkan Nilai Jual...
Tingkatkan Nilai Jual TBS, 133 Pekebun Muara Enim Ikuti Pelatihan Panen Sawit
Berita Terkini
Pemeriksaan Febrie Adriansyah...
Pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejagung, Eks Penyidik KPK: Penahanan Penting agar Penyidikan Tak Diintervensi
Kritisi Rapat Pleno...
Kritisi Rapat Pleno IX AMPI, Wasekjen Leriadi: Produknya Cacat Hukum
Petani Tebu yang Belum...
Petani Tebu yang Belum Merdeka
Pemerintah Perkuat Pengelolaan...
Pemerintah Perkuat Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup via BPDLH
Hormati Putusan MK,...
Hormati Putusan MK, Komdigi Siap Kaji Aturan Kuota Internet
Kasus Korupsi MBG, Kejagung...
Kasus Korupsi MBG, Kejagung Buka Kemungkinan Periksa Nanik S Deyang
Infografis
5 Pemain Paling Ikonik...
5 Pemain Paling Ikonik dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved