Meniadakan Mandatory Spending dalam RUU (OBL) Kesehatan: Mashlahat atau Mudharat?

Selasa, 27 Juni 2023 - 17:49 WIB
loading...
Meniadakan Mandatory...
Zaenal Abidin Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia (periode 2012-2015). Foto/Dok. Pribadi
A A A
Zaenal Abidin
Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia(periode 2012-2015)

ADALAH Dr Chazali Husni Situmorang, seorang apoteker dan pakar kebijakan publik yang didapuk menjadi narasumber tunggal untuk membahas topik “Mandatory Spending yang Terabaikan”, dalam acara Morning Podcast Kang Hadi Conscience (25 Juni 2023) lalu.

Tentu saja Bang Chazali begitu yang penulis sering menyapanya, paham persis hal yang berkaiatan dengan topik tersebut. Sebab beliau cukup lama berkecimpun di dunia birokrasi pemerintahan. Karena itu, penulis tidak merasa perlu untuk memberi tanggapan apalagi menyanggahnya. Lebih pas, bila penulis memberi komentar berupa penguatan terhadap apa yang telah disajikannya.

Bang Chazali mengemukakan bahwa sebetulnya pihak kementerian keuangan sendiri tidak begitu happy dengan adanya mandatory spending di dalam Pasal 171 (1) dan (2) UU No 36/2009 tentang Kesehatan. Mungkin itu pula sebabnya mengapa Menteri Kesehatan sering harus menegosiasi Menteri Keuangan agar anggarannya tetap terpenuhi.

Itu pun pihak Menteri Keuangan sering memasukkan dana penerima bantuan iuran (PBI) yang ada di dalam program Jaminan Sosial Kesehatan sebagai bahagian dari mandatory spending tersebut. Padahal pengeluaran negara untuk PBI bukan amanat UU No 36/2009 tentang Kesehatan, melainkan amanat UU SJSN, yang bersumber dari Pasal 34 (3) UUD 1945, agar fakir miskin dan anak terlantar dapat memperoleh pelayanan kesehatan.

Terkait peniadaan mandatory spending, Menteri Kesehatan dalam penjelasannya menyatakan bahwa mandatory spending harus tetap dihapus lantaran selama ini belanja wajib sebesar 5% untuk kesehatan tidak berjalan baik, dan justru rawan disalahgunakan untuk program-program yang tidak jelas. Pengalaman pemerintah mengenai mandatory spending itu tidak 100% mencapai tujuannya.

Bila seperti itu argumentasi tentu tidak kuat. Sebab bukankah di setiap kementerian ada mekanisme pengawasan? Dan lagi pula Pasal 20A ayat (1) UUD Negara 1945 juga memberi amanat kepada DPR sebagai pembentuk undang-undang untuk melakukan funsi pengawasan. Fungsi pengawasan DPR ini dimaksudkan untuk memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan APBN oleh pemerintah agar kebijakan dan programnya terlaksana secara tepat, untuk melindungi dan memajukan kesejahteraan rakyat.

Manfaat Mandatory Spending
Pembentuk UU (OBL) Kesehatan dalam hal ini pemerintah dan DPR bersikukuh ingin menghapus Pasal 171 ayat (1) dan (2) UU No 36/2009, yang mengamanatkan kepada pemerintah untuk mengalokasikan minimal 5% APBN dan minimal 10% APBD untuk kesehatan di luar gaji pegawai. Pada Pasal ini tendapat kata “minimal” yang ulang dua kali dan juga kata “di luar gaji”.

Artinya bahwa bila suatu saat di mana sektor kesehatan membutuhkan anggaran melebihi yang dimandatkan, maka tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak memenuhinya. Sebab telah tertulis secara terang benderang kata “minimal”. Begitu pula terkait gaji pegawai semestinya tidak dimasukkan di dalam kategori minimal 5% APBN dan minimal 10% APBD ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Analisa Hukum Putusan...
Analisa Hukum Putusan Perkara Nadiem Makarim
HUT Bhayangkara: Mampukah...
HUT Bhayangkara: Mampukah Polri Melindungi Kritik Tanpa Mengkriminalisasi Warga?
Bumi Eropa Membara,...
Bumi Eropa Membara, Dunia Memilih Bisu: Pelajaran dari Gelombang Panas yang Tak Lagi Anomali
Histeria Ojol dan Kerentanan...
Histeria Ojol dan Kerentanan Ekstrem Pekerja 'Gig Economy'
B50: Strategi Diplomasi...
B50: Strategi Diplomasi Sawit Berkelanjutan
Narkoba, Masa Depan...
Narkoba, Masa Depan Bangsa, dan Kerja Sama Internasional
Lindungi Generasi Muda,...
Lindungi Generasi Muda, Sejumlah Elemen Dukung Standardisasi Kemasan Rokok
Deteksi Kesehatan Dini...
Deteksi Kesehatan Dini di Cirebon, 6 dari 10 Peserta Berisiko Tinggi
3 Tahun Jangkau 12 Ribu...
3 Tahun Jangkau 12 Ribu Warga, Dexa Group Perluas Akses Cek Kesehatan Gratis
Rekomendasi
Sudah Pulang dari Rumah...
Sudah Pulang dari Rumah Sakit, Begini Kondisi Haji Bolot usai Kena Serangan Jantung
Bea Cukai Pantoloan...
Bea Cukai Pantoloan Gagalkan Peredaran 224 Ribu Batang Rokok Ilegal di Palu
Said Iqbal Minta Pajak...
Said Iqbal Minta Pajak JHT Dihapus bagi Seluruh Penerima
Berita Terkini
Bupati Langkat Syah...
Bupati Langkat Syah Afandin Tiba di KPK usai Kena OTT
Gus Ipul Dukung Usulan...
Gus Ipul Dukung Usulan Sutan Takdir Alisjahbana Jadi Pahlawan: Pejuang Bahasa Indonesia
KPK terkait OTT Bupati...
KPK terkait OTT Bupati Langkat: Suap Proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perkim
3 Pejabat Bea Cukai...
3 Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp63,5 Miliar Terkait Kasus Impor Barang
Petisi Ahli Tampung...
Petisi Ahli Tampung Seluruh Masukan Organisasi Hukum Terkait RUU Advokat
PAN Tak Beri Bantuan...
PAN Tak Beri Bantuan Hukum ke Bupati Langkat yang Kena OTT KPK, Viva Yoga: Tanggung Jawab Pribadi
Infografis
37 Pesawat AS Hancur...
37 Pesawat AS Hancur dan Rusak dalam Perang Iran, Kerugian Rp28 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved