Johnny G Plate Bungkam Usai Jalani Sidang Perdana

Selasa, 27 Juni 2023 - 15:21 WIB
loading...
Johnny G Plate Bungkam...
Mantan Menkominfo Johnny Gerard Plate bungkam usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023). FOTO/MPI/RIANA RIZKIA
A A A
JAKARTA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate bungkam usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023). Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo ini beragenda pembaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dengan pengawalan ketat, Johnny Plate tertunduk saat keluar dari ruang sidang. Tidak ada sepatah kata pun keluar dari mulut mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem itu. "Kasih jalan, kasih jalan," kata petugas keamanan kepada awak media.

Johnny didakwa melakukan korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo bersama tujuh pihak lainnya. Ia diduga juga turut memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Adapun, pihak dan korporasi yang turut diperkaya dari proyek BTS BAKTI Kominfo yakni, Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo sebesar Rp5 miliar.



Kemudian, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) sebesar Rp453.608.400; Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy sejumlah Rp119 miliar; Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Rp500 juta.

Kemudian, Muhammad Yusrizki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Primas sebesar Rp50 miliar dan 2.500.000 dollar Amerika Serikat. Selanjutnya, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490 (Rp2,9 triliun)

Lantas, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955 (Rp1,5 triliun); serta Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600 (Rp3,5 triliun). Akibatnya, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp8 triliun.



"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut," ucap jaksa.

Atas perbuatannya, Johnny dkk didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1493 seconds (0.1#10.140)