Johnny Plate Didakwa Rugikan Negara Rp8 Triliun: Saya Mengerti tapi Tidak Melakukan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate didakwa telah merugikan keuangan dan perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795 (Rp8 triliun) oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Kerugian negara itu terkait korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.
Politikus Partai Nasdem itu diduga turut diperkaya atau mendapat keuntungan sebesar Rp17.848.308.000 (Rp 17,8 miliar) dari proyek tersebut.
Johnny Plate mengaku memahami dakwaan yang telah dibacakan oleh tim jaksa Kejagung. Namun, ia berdalih tidak terlibat dalam korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo. "Saya mengerti tapi saya tidak melakukan," kata Johnny Plate kepada majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).
Plate maupun tim penasihat hukumnya tidak terima atas dakwaan tim jaksa. Karena itu, Johnny dan tim kuasa hukum bakal mengajukan eksepsi atau nota keberatan pada sidang selanjutnya. "Setelah diskusi kami tetap akan mengajukan eksepsi," kata salah satu tim kuasa hukum Johnny.
Johnny didakwa melakukan korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo bersama tujuh pihak lainnya. Ia diduga juga turut memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Adapun, pihak dan korporasi yang turut diperkaya dari proyek BTS BAKTI Kominfo yakni, Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo sebesar Rp5 miliar.
Kemudian, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) sebesar Rp453.608.400; Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy sejumlah Rp119 miliar; Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Rp500 juta.
Kemudian, Muhammad Yusrizki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Primas sebesar Rp50 miliar dan 2.500.000 dollar Amerika Serikat. Selanjutnya, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490 (Rp2,9 triliun)
Lantas, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955 (Rp1,5 triliun); serta Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600 (Rp3,5 triliun). Akibatnya, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp8 triliun.
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut," ucap jaksa.
Atas perbuatannya, Johnny dkk didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Politikus Partai Nasdem itu diduga turut diperkaya atau mendapat keuntungan sebesar Rp17.848.308.000 (Rp 17,8 miliar) dari proyek tersebut.
Johnny Plate mengaku memahami dakwaan yang telah dibacakan oleh tim jaksa Kejagung. Namun, ia berdalih tidak terlibat dalam korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo. "Saya mengerti tapi saya tidak melakukan," kata Johnny Plate kepada majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).
Plate maupun tim penasihat hukumnya tidak terima atas dakwaan tim jaksa. Karena itu, Johnny dan tim kuasa hukum bakal mengajukan eksepsi atau nota keberatan pada sidang selanjutnya. "Setelah diskusi kami tetap akan mengajukan eksepsi," kata salah satu tim kuasa hukum Johnny.
Johnny didakwa melakukan korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo bersama tujuh pihak lainnya. Ia diduga juga turut memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Adapun, pihak dan korporasi yang turut diperkaya dari proyek BTS BAKTI Kominfo yakni, Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo sebesar Rp5 miliar.
Kemudian, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) sebesar Rp453.608.400; Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy sejumlah Rp119 miliar; Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Rp500 juta.
Kemudian, Muhammad Yusrizki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Primas sebesar Rp50 miliar dan 2.500.000 dollar Amerika Serikat. Selanjutnya, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490 (Rp2,9 triliun)
Lantas, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955 (Rp1,5 triliun); serta Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600 (Rp3,5 triliun). Akibatnya, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp8 triliun.
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut," ucap jaksa.
Atas perbuatannya, Johnny dkk didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(abd)