Kabareskrim: Kasus Denny Indrayana soal Dugaan Bocornya Putusan MK Naik ke Penyidikan

Senin, 26 Juni 2023 - 11:23 WIB
loading...
Kabareskrim: Kasus Denny Indrayana soal Dugaan Bocornya Putusan MK Naik ke Penyidikan
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyebut bahwa kasus dugaan kebocoran putusan MK yang disampaikan Denny Indrayana naik ke tahap penyidikan. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyebut bahwa kasus dugaan kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang disampaikan mantan Wamenkumham Denny Indrayana naik ke tahap penyidikan.

"Sudah ditangani oleh Pak Dir Siber, sudah tahap penyidikan," ujar Agus kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/6/2023).



Agus belum berkomentar panjang terkait peningkatan ke tahap penyidikan tersebut. Pasalnya, penyidik masih terus melakukan pendalaman.

"Masih berproses ya, masih berproses dan kemarin sempat terjadi beberapa lokasi unjuk rasa, apakah itu masuk dalam lingkup menimbulkan keonaran atau tidak nanti keterangan ahli yang menentukan, jadi masih berproses," jelas Agus.

Denny diketahui dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh seseorang berinisial AWW buntut pernyataan yang mengaku mendapat bocoran putusan bahwa MK bakal mengembalikan pola pemungutan suara pemilu ke sistem proporsional tertutup.

Denny Indrayana resmi dilaporkan ke pihak berwajib oleh seseorang berinisial AWW, Rabu 31 Mei 2023. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.



Laporan itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2205 seconds (0.1#10.140)