Istana Pastikan Berikan Insentif Kepada Industri Media Terdampak Covid-19

Minggu, 26 Juli 2020 - 15:10 WIB
loading...
Istana Pastikan Berikan Insentif Kepada Industri Media Terdampak Covid-19
FOTO/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah memastikan industri pers (media) akan menerima sejumlah insentif guna mengatasi ancaman penutupan perusahaan dan pemutusan hubungan kerja para pekerjanya akibat pandemi Covid-19 .

Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rachman mengatakan, pemerintah memberikan insentif kepada perusahaan pers karena perannya yang sangat penting dalam demokrasi dan pemberitaan.

"Presiden Joko Widodo mengingatkan bahwa ekosistem dan industri pers (media) harus berjalan dengan sehat dan terlindungi agar masyarakat dapat terus menerima kualitas informasi yang baik," kata Fadjroel dalam keterangannya, Minggu (26/7/2020).

Dia menerangkan, negara membutuhkan kehadiran pers dengan perspektif jernihnya untuk berdiri di depan melawan kekacauan informasi, penyebaran hoaks, dan ujaran kebencian yang mengancam kehidupan demokrasi. Pers, ujarnya, juga berperan penting membangkitkan semangat positif yang mendorong produktivitas dan optimisme bangsa. (Baca juga: Dampak Corona, Pemerintah Pastikan Beri Insentif ke Industri Media)

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh, dan sejumlah perwakilan asosiasi media massa nasional di Jakarta melakukan diskusi virtual pada Jumat, 24 Juli 2020.

Sejumlah kesimpulan juga disepakati dalam pertemuan daring tersebut. Pertama, pemerintah akan menghapuskan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi kertas koran sebagaimana dijanjikan Presiden Jokowi sejak Agustus 2019. (Baca juga: 96 Jurnalis dan Pekerja Media Kena Corona, IJTI Bentuk Satgas Covid-19)

Dalam Peraturan Menteri Keuangan yang menjadi peraturan pelaksana Perpres Nomor 72 Tahun 2020 ditegaskan bahwa PPN terhadap bahan baku media cetak menjadi tanggungan pemerintah.

Kedua, pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan mengupayakan mekanisme penundaan atau penangguhan beban listrik bagi industri media.

Ketiga, pemerintah akan menangguhkan kontribusi BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan untuk industri pers dan industri lainnya lewat keppres.

Keempat, pemerintah akan mendiskusikan dengan BPJS Kesehatan terkait penangguhan pembayaran premi BPJS Kesehatan bagi pekerja media. Kelima, pemerintah memberikan keringanan cicilan Pajak Korporasi di masa pandemi dari yang semula turun 30% menjadi turun 50%.

Keenam, pemerintah membebaskan pajak penghasilan (PPh) karyawan yang berpenghasilan hingga Rp200 juta per bulan. Terakhir, pemerintah akan menginstruksikan semua kementerian agar mengalihkan anggaran belanja iklan mereka, terutama iklan layanan masyarakat kepada media lokal.

Dalam iklim demokrasi pada saat ini pers adalah Pilar ke-4 demokrasi setelah lembaga eksekutif (pemerintahan), legislatif (DPR/parlemen), dan yudikatif (lembaga hukum). Insan pers baik yang berada di media massa baik cetak maupun elektronik, memiliki peran dan andil yang sangat besar bagi tegaknya hukum dan demokrasi di dalam negeri. Pers yang sehat membentuk demokrasi yang sehat dan negara berkeadilan.
(nbs)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2426 seconds (0.1#10.140)