Istana Pastikan Berikan Insentif Kepada Industri Media Terdampak Covid-19
Minggu, 26 Juli 2020 - 15:10 WIB
loading...
FOTO/SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah memastikan industri pers (media) akan menerima sejumlah insentif guna mengatasi ancaman penutupan perusahaan dan pemutusan hubungan kerja para pekerjanya akibat pandemi Covid-19 .
Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rachman mengatakan, pemerintah memberikan insentif kepada perusahaan pers karena perannya yang sangat penting dalam demokrasi dan pemberitaan.
"Presiden Joko Widodo mengingatkan bahwa ekosistem dan industri pers (media) harus berjalan dengan sehat dan terlindungi agar masyarakat dapat terus menerima kualitas informasi yang baik," kata Fadjroel dalam keterangannya, Minggu (26/7/2020).
Dia menerangkan, negara membutuhkan kehadiran pers dengan perspektif jernihnya untuk berdiri di depan melawan kekacauan informasi, penyebaran hoaks, dan ujaran kebencian yang mengancam kehidupan demokrasi. Pers, ujarnya, juga berperan penting membangkitkan semangat positif yang mendorong produktivitas dan optimisme bangsa. (Baca juga: Dampak Corona, Pemerintah Pastikan Beri Insentif ke Industri Media)
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh, dan sejumlah perwakilan asosiasi media massa nasional di Jakarta melakukan diskusi virtual pada Jumat, 24 Juli 2020.
Sejumlah kesimpulan juga disepakati dalam pertemuan daring tersebut. Pertama, pemerintah akan menghapuskan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi kertas koran sebagaimana dijanjikan Presiden Jokowi sejak Agustus 2019. (Baca juga: 96 Jurnalis dan Pekerja Media Kena Corona, IJTI Bentuk Satgas Covid-19)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan yang menjadi peraturan pelaksana Perpres Nomor 72 Tahun 2020 ditegaskan bahwa PPN terhadap bahan baku media cetak menjadi tanggungan pemerintah.
Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rachman mengatakan, pemerintah memberikan insentif kepada perusahaan pers karena perannya yang sangat penting dalam demokrasi dan pemberitaan.
"Presiden Joko Widodo mengingatkan bahwa ekosistem dan industri pers (media) harus berjalan dengan sehat dan terlindungi agar masyarakat dapat terus menerima kualitas informasi yang baik," kata Fadjroel dalam keterangannya, Minggu (26/7/2020).
Dia menerangkan, negara membutuhkan kehadiran pers dengan perspektif jernihnya untuk berdiri di depan melawan kekacauan informasi, penyebaran hoaks, dan ujaran kebencian yang mengancam kehidupan demokrasi. Pers, ujarnya, juga berperan penting membangkitkan semangat positif yang mendorong produktivitas dan optimisme bangsa. (Baca juga: Dampak Corona, Pemerintah Pastikan Beri Insentif ke Industri Media)
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh, dan sejumlah perwakilan asosiasi media massa nasional di Jakarta melakukan diskusi virtual pada Jumat, 24 Juli 2020.
Sejumlah kesimpulan juga disepakati dalam pertemuan daring tersebut. Pertama, pemerintah akan menghapuskan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi kertas koran sebagaimana dijanjikan Presiden Jokowi sejak Agustus 2019. (Baca juga: 96 Jurnalis dan Pekerja Media Kena Corona, IJTI Bentuk Satgas Covid-19)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan yang menjadi peraturan pelaksana Perpres Nomor 72 Tahun 2020 ditegaskan bahwa PPN terhadap bahan baku media cetak menjadi tanggungan pemerintah.
Lihat Juga :