Dampak Corona, Pemerintah Pastikan Beri Insentif ke Industri Media
Sabtu, 25 Juli 2020 - 11:50 WIB
loading...
Pemerintah memastikan, industri media akan menerima sejumlah insentif guna mengatasi ancaman penutupan perusahaan pers dan PHK para pekerjanya akibat Corona. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah memastikan, industri media akan menerima sejumlah insentif guna mengatasi ancaman penutupan perusahaan pers dan pemutusan hubungan kerja (PHK) para pekerjanya akibat pandemi virus Corona (Covid-19).
(Baca juga: 96 Jurnalis dan Pekerja Media Kena Corona, IJTI Bentuk Satgas Covid-19)
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengemukakan hal itu, dalam temu virtual bersama Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh, dan sejumlah perwakilan asosiasi media massa nasional di Jakarta, Jumat 24 Juli 2020.
Adapun poin-poin yang disampaikan Pemerintah dalam pertemuan tersebut antara lain:
1. Pemerintah akan menghapuskan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi kertas koran sebagaimana dijanjikan Presiden Jokowi sejak Agustus 2019. Dalam Peraturan Menteri Keuangan yang menjadi peraturan pelaksana Perpres Nomor 72 Tahun 2020, akan ditegaskan bahwa PPN terhadap bahan baku media cetak menjadi tanggungan Pemerintah.
(Baca juga: 96 Jurnalis dan Pekerja Media Kena Corona, IJTI Bentuk Satgas Covid-19)
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengemukakan hal itu, dalam temu virtual bersama Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh, dan sejumlah perwakilan asosiasi media massa nasional di Jakarta, Jumat 24 Juli 2020.
Adapun poin-poin yang disampaikan Pemerintah dalam pertemuan tersebut antara lain:
1. Pemerintah akan menghapuskan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi kertas koran sebagaimana dijanjikan Presiden Jokowi sejak Agustus 2019. Dalam Peraturan Menteri Keuangan yang menjadi peraturan pelaksana Perpres Nomor 72 Tahun 2020, akan ditegaskan bahwa PPN terhadap bahan baku media cetak menjadi tanggungan Pemerintah.
Lihat Juga :