Istana Pastikan Berikan Insentif Kepada Industri Media Terdampak Covid-19
Minggu, 26 Juli 2020 - 15:10 WIB
loading...
A
A
A
Kedua, pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan mengupayakan mekanisme penundaan atau penangguhan beban listrik bagi industri media.
Ketiga, pemerintah akan menangguhkan kontribusi BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan untuk industri pers dan industri lainnya lewat keppres.
Keempat, pemerintah akan mendiskusikan dengan BPJS Kesehatan terkait penangguhan pembayaran premi BPJS Kesehatan bagi pekerja media. Kelima, pemerintah memberikan keringanan cicilan Pajak Korporasi di masa pandemi dari yang semula turun 30% menjadi turun 50%.
Keenam, pemerintah membebaskan pajak penghasilan (PPh) karyawan yang berpenghasilan hingga Rp200 juta per bulan. Terakhir, pemerintah akan menginstruksikan semua kementerian agar mengalihkan anggaran belanja iklan mereka, terutama iklan layanan masyarakat kepada media lokal.
Dalam iklim demokrasi pada saat ini pers adalah Pilar ke-4 demokrasi setelah lembaga eksekutif (pemerintahan), legislatif (DPR/parlemen), dan yudikatif (lembaga hukum). Insan pers baik yang berada di media massa baik cetak maupun elektronik, memiliki peran dan andil yang sangat besar bagi tegaknya hukum dan demokrasi di dalam negeri. Pers yang sehat membentuk demokrasi yang sehat dan negara berkeadilan.
Ketiga, pemerintah akan menangguhkan kontribusi BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan untuk industri pers dan industri lainnya lewat keppres.
Keempat, pemerintah akan mendiskusikan dengan BPJS Kesehatan terkait penangguhan pembayaran premi BPJS Kesehatan bagi pekerja media. Kelima, pemerintah memberikan keringanan cicilan Pajak Korporasi di masa pandemi dari yang semula turun 30% menjadi turun 50%.
Keenam, pemerintah membebaskan pajak penghasilan (PPh) karyawan yang berpenghasilan hingga Rp200 juta per bulan. Terakhir, pemerintah akan menginstruksikan semua kementerian agar mengalihkan anggaran belanja iklan mereka, terutama iklan layanan masyarakat kepada media lokal.
Dalam iklim demokrasi pada saat ini pers adalah Pilar ke-4 demokrasi setelah lembaga eksekutif (pemerintahan), legislatif (DPR/parlemen), dan yudikatif (lembaga hukum). Insan pers baik yang berada di media massa baik cetak maupun elektronik, memiliki peran dan andil yang sangat besar bagi tegaknya hukum dan demokrasi di dalam negeri. Pers yang sehat membentuk demokrasi yang sehat dan negara berkeadilan.
(nbs)
Lihat Juga :