Waspadai Penyebaran Paham Radikal melalui Media Sosial
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anggota MPR Siti Mukaromah mengingatkan masyarakat mewaspadai penyebaran radikalisme melalui media sosial. Sebab, informasi apa pun yang dicari, meskipun hanya sekali, akan terbaca algoritma media sosial dan selanjutnya akan disodorkan informasi serupa.
"Waspadai penyebaran paham radikalisme melalui media sosial. Awasi anak-anak dalam menggunakan media sosial. Sekali mereka mengetik pencarian, maka selanjutnya informasi-informasi yang dicari tersebut akan muncul di beranda atau timeline mereka," kata Erma, sapaan akrab Siti Mukaromah, dalam Sosialisasi Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Undang-undang Dasar (UUD) 1945, di Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (24/6/2023).
Erma menyoroti maraknya pemberitaan mengenai paham radikalisme dan ajaran sesat di Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat. Demikian halnya di sosial media, ada konten-konten berisi testimoni alumni Al Zaytun, dan semacamnya.
"Rasa ingin tahu anak-anak sangat tinggi, yang paling mudah adalah mencari tahu di media sosial," ujarnya.
Anggota Komisi VI DPR ini menyatakan, paham radikalisme tidak sesuai dengan empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara, baik Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI maupun UUD 1945. Bibit-bibit perpecahan muncul dalam paham radikalisme pada akhirnya mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
Karena itu, Erma meminta kepada para peserta yang hadir memaksimalkan pengawasan kepada anak-anak. "Dan yang tidak kalah penting, membangun keterbukaan dengan anak-anak, sehingga orang tua menjadi tempat bercerita anak-anak dan dapat mengarahkan anak," katanya.
"Waspadai penyebaran paham radikalisme melalui media sosial. Awasi anak-anak dalam menggunakan media sosial. Sekali mereka mengetik pencarian, maka selanjutnya informasi-informasi yang dicari tersebut akan muncul di beranda atau timeline mereka," kata Erma, sapaan akrab Siti Mukaromah, dalam Sosialisasi Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Undang-undang Dasar (UUD) 1945, di Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (24/6/2023).
Erma menyoroti maraknya pemberitaan mengenai paham radikalisme dan ajaran sesat di Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat. Demikian halnya di sosial media, ada konten-konten berisi testimoni alumni Al Zaytun, dan semacamnya.
"Rasa ingin tahu anak-anak sangat tinggi, yang paling mudah adalah mencari tahu di media sosial," ujarnya.
Anggota Komisi VI DPR ini menyatakan, paham radikalisme tidak sesuai dengan empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara, baik Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI maupun UUD 1945. Bibit-bibit perpecahan muncul dalam paham radikalisme pada akhirnya mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
Karena itu, Erma meminta kepada para peserta yang hadir memaksimalkan pengawasan kepada anak-anak. "Dan yang tidak kalah penting, membangun keterbukaan dengan anak-anak, sehingga orang tua menjadi tempat bercerita anak-anak dan dapat mengarahkan anak," katanya.
(abd)