BPJS Kesehatan Gandeng Kejati Jateng, Tegakkan Kepatuhan Badan Usaha Dalam Program JKN
Jum'at, 23 Juni 2023 - 15:03 WIB
loading...
A
A
A
“Di Jawa Tengah sendiri, terdapat 13 kabupaten/kota yang berhasil meraih UHC dengan kepesertaan JKN lebih dari 95% dari total jumlah penduduk. Sisanya akan terus kami dorong untuk meraih UHC agar derajat kesehatan penduduk semakin meningkat,” tuturnya.
Dia juga menyampaikan, jumlah badan usaha yang tercatat di Jawa Tengah sebanyak 36.895 entitas dengan jumlah peserta sebanyak 1.640.042 jiwa. Data inilah yang menjadi tanggung jawab pengawasan bersama, baik kepatuhan pendaftaran peserta maupun pembayaran iuran. Pengawasan dan pemeriksaan dilakukan secara bertahap, mulai dari pengawasan mandiri, pengawasan bersama pengawas ketenagakerjaan, pengawasan bersama kejaksaan hingga mengarah kepada penegakan hukum.
“Khusus untuk pengawasan bersama kejaksaan ini kami laksanakan melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Dwi menjelaskan, selama tahun 2022, pihaknya telah melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap 503 badan usaha terkait pembayaran iuran JKN. Dari jumlah tersebut sebanyak 254 badan usaha dinyatakan patuh dan sisanya terus berproses memenuhi kewajibannya dalam Program JKN dengan nominal iuran tertagih sebesar Rp2,54 miliar. Sedangkan untuk tahun 2023 sampai dengan bulan Mei, telah menyampaikan 183 SKK untuk pembayaran iuran dengan tingkat kepatuhan sementara ada di angka 19,7% dan diharapkan terus meningkat secara bertahap.
“Terjadi peningkatan kepatuhan badan usaha dari tahun 2021 dan 2022 sebesar 6,9%. Untuk itu dibutuhkan koordinasi dan kolaborasi yang kuat antara BPJS Kesehatan dan kejaksaan agar kepatuhan badan usaha di Jawa Tengah ini terus meningkat,” tegasnya.
Dia juga menyampaikan, jumlah badan usaha yang tercatat di Jawa Tengah sebanyak 36.895 entitas dengan jumlah peserta sebanyak 1.640.042 jiwa. Data inilah yang menjadi tanggung jawab pengawasan bersama, baik kepatuhan pendaftaran peserta maupun pembayaran iuran. Pengawasan dan pemeriksaan dilakukan secara bertahap, mulai dari pengawasan mandiri, pengawasan bersama pengawas ketenagakerjaan, pengawasan bersama kejaksaan hingga mengarah kepada penegakan hukum.
“Khusus untuk pengawasan bersama kejaksaan ini kami laksanakan melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Dwi menjelaskan, selama tahun 2022, pihaknya telah melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap 503 badan usaha terkait pembayaran iuran JKN. Dari jumlah tersebut sebanyak 254 badan usaha dinyatakan patuh dan sisanya terus berproses memenuhi kewajibannya dalam Program JKN dengan nominal iuran tertagih sebesar Rp2,54 miliar. Sedangkan untuk tahun 2023 sampai dengan bulan Mei, telah menyampaikan 183 SKK untuk pembayaran iuran dengan tingkat kepatuhan sementara ada di angka 19,7% dan diharapkan terus meningkat secara bertahap.
“Terjadi peningkatan kepatuhan badan usaha dari tahun 2021 dan 2022 sebesar 6,9%. Untuk itu dibutuhkan koordinasi dan kolaborasi yang kuat antara BPJS Kesehatan dan kejaksaan agar kepatuhan badan usaha di Jawa Tengah ini terus meningkat,” tegasnya.
Lihat Juga :