BPJS Kesehatan Gandeng Kejati Jateng, Tegakkan Kepatuhan Badan Usaha Dalam Program JKN

Jum'at, 23 Juni 2023 - 15:03 WIB
loading...
A A A
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, I Made Suarnawan menegaskan, pihaknya siap mendukung dan membantu BPJS Kesehatan dalam upaya penegakan kepatuhan badan usaha terhadap regulasi Program JKN. Dia meminta BPJS Kesehatan untuk memberikan data secara konkrit sesuai fakta di lapangan.

“Koordinasi harus terus ditingkatkan. Data-data yang disampaikan harus konkrit termasuk daerahnya sehingga kami dapat menindaklanjutinya dengan bersurat kepada Kepala Kejaksaan Negeri di Jawa Tengah tentang permasalahan yang ada di daerah masing-masing,” katanya.

Dia menjelaskan, BPJS Kesehatan dapat menyampaikan SKK kepada kejaksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dari permohonan SKK tersebut, pihaknya akan mengambil langkah penanganan, misalnya dengan memberikan edukasi dan sosialisasi kepada badan usaha yang belum patuh, somasi ataupun langkah hukum lain sesuai dengan permasalahan yang ada.

“Sesuai dengan kewenangan kami, jumlah tunggakan yang bisa ditangani adalah di atas 10 juta rupiah. Jika di bawah itu, BPJS Kesehatan dapat menyelesaikan secara mandiri atau berkoordinasi dengan instansi yang berwenang,” ujarnya.

Dia berharap, dengan adanya kerja sama ini semakin memperkuat koordinasi dan sinergi antara BPJS Kesehatan dengan kejaksaan sehingga penyelenggaraan Program JKN di Jawa Tengah berjalan lebih optimal.
(ars)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1899 seconds (0.1#10.140)