KPK Janji Objektif Selidiki Temuan Pungli Rutan Rp4 Miliar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Nurul Ghufron menegaskan bertindak objektif menindaklanjuti temuan dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp4 miliar di rumah tahanan (rutan) KPK. KPK bakal menindak siapapun pelaku yang terlibat pungli tersebut.
"KPK berkomitmen untuk menindaklanjuti secara objektif sesuai fakta kepada siapapun pelakuknya termasuk jika benar terjadi dan dilakukan oleh insan KPK, akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku," kata Ghufron di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2023).
Ghufron menyesalkan terjadi dugaan pungli di wilayah lingkungan lembaga antirasuah. Ia berdalih bahwa insan KPK juga manusia yang tidak luput dari kesalahan. Namun, ia berjanji kedepannya bakal membenahi tata kelola di rutan KPK.
"KPK memahami bahwa insan KPK merupakan manusia yang memungkinkan salah, maka kami membangun integritas KPK secara kelembagaan atau institusionalitas, bukan secara personal," ungkapnya.
"Personal KPK bisa salah, namun kami pastikan setiap kesalahan tersebut akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami memastikan insan KPK yang bermasalah akan ditindak secara tegas," sambungnya.
Dalam kesempatan ini, Ghufron juga mengapresiasi Dewan Pengawas (Dewas) yang telah mengungkap awal dugaan tindak pidana korupsi pungli di rutan KPK. Berdasarkan informasi yang diterima Ghufron, temuan pungli ini berawal dari pengusutan kasus lain.
"Namun ketika menemukan dugaan tindak pidana korupsi dilimpahkan kepada KPK untuk ditindaklanjuti secara hukum," pungkasnya.
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) mengungkap temuan dugaan adanya pungli di rutan KPK. Diduga, ada oknum petugas rutan KPK yang menerima pungli hingga mencapai Rp4 miliar dalam kurun waktu tiga bulan medio Desember 2021-Maret 2022.
Oknum petugas rutan diduga menerima pungli dari tahanan KPK ataupun pihak terkait. Oknum tersebut menerima pungli dengan cara menampung uang di rekening pihak ketiga. Kemudian, uang itu diterima oknum petugas rutan dari pihak ketiga secara tunai.
Dewas kemudian melaporkan dugaan pungli oknum petugas rutan itu ke pimpinan KPK. Dewas meminta agar pimpinan KPK menindaklanjuti temuan tersebut. Sebab, menurut dewas, pungli oknum petugas rutan KPK masuk ke dalam ranah pidana.
KPK telah menerima laporan terkait temuan pungli oknum petugas rutan tersebut. KPK juga telah menindaklanjutinya di proses penyelidikan. KPK sedang menyelidiki dugaan unsur pidana korupsi dari temuan pungli di rutan Gedung Merah Putih.
"KPK berkomitmen untuk menindaklanjuti secara objektif sesuai fakta kepada siapapun pelakuknya termasuk jika benar terjadi dan dilakukan oleh insan KPK, akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku," kata Ghufron di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2023).
Ghufron menyesalkan terjadi dugaan pungli di wilayah lingkungan lembaga antirasuah. Ia berdalih bahwa insan KPK juga manusia yang tidak luput dari kesalahan. Namun, ia berjanji kedepannya bakal membenahi tata kelola di rutan KPK.
"KPK memahami bahwa insan KPK merupakan manusia yang memungkinkan salah, maka kami membangun integritas KPK secara kelembagaan atau institusionalitas, bukan secara personal," ungkapnya.
"Personal KPK bisa salah, namun kami pastikan setiap kesalahan tersebut akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami memastikan insan KPK yang bermasalah akan ditindak secara tegas," sambungnya.
Dalam kesempatan ini, Ghufron juga mengapresiasi Dewan Pengawas (Dewas) yang telah mengungkap awal dugaan tindak pidana korupsi pungli di rutan KPK. Berdasarkan informasi yang diterima Ghufron, temuan pungli ini berawal dari pengusutan kasus lain.
"Namun ketika menemukan dugaan tindak pidana korupsi dilimpahkan kepada KPK untuk ditindaklanjuti secara hukum," pungkasnya.
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) mengungkap temuan dugaan adanya pungli di rutan KPK. Diduga, ada oknum petugas rutan KPK yang menerima pungli hingga mencapai Rp4 miliar dalam kurun waktu tiga bulan medio Desember 2021-Maret 2022.
Oknum petugas rutan diduga menerima pungli dari tahanan KPK ataupun pihak terkait. Oknum tersebut menerima pungli dengan cara menampung uang di rekening pihak ketiga. Kemudian, uang itu diterima oknum petugas rutan dari pihak ketiga secara tunai.
Dewas kemudian melaporkan dugaan pungli oknum petugas rutan itu ke pimpinan KPK. Dewas meminta agar pimpinan KPK menindaklanjuti temuan tersebut. Sebab, menurut dewas, pungli oknum petugas rutan KPK masuk ke dalam ranah pidana.
KPK telah menerima laporan terkait temuan pungli oknum petugas rutan tersebut. KPK juga telah menindaklanjutinya di proses penyelidikan. KPK sedang menyelidiki dugaan unsur pidana korupsi dari temuan pungli di rutan Gedung Merah Putih.
(muh)