Dewas KPK Agendakan Sidang Etik Johanis Tanak karena Hapus Chat dari Pejabat ESDM
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak segera disidang Dewan Pengawas (Dewas). Tanak ketahuan menghapus chat atau percakapan dengan mantan Kabiro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) M Idris Froyote Sihite.
"Dewan Pengawas menemukan ada komunikasi antara saudara JT dan saudara Sihite yang dilakukan pada 27 Maret 2023 setelah saudara JT menjabat sebagai pimpinan KPK," tutur Anggota Dewas KPK Albertina Ho di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).
"Untuk hal ini cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik, diduga melanggar ketentuan pasal 4 ayat 1 huruf j atau pasal 4 ayat 1 huruf b atau pasal 4 ayat 2 huruf b peraturan dewan pengawas nomor 3 tahun 2021 tentang penegakan kode etik dan kode perilaku KPK," sambungnya.
Namun demikian, Dewas KPK masih membutuhkan keterangan dari pihak-pihak lain sebelum menggelar sidang etik terhadap Johanis Tanak. Oleh karenanya, Dewas KPK masih akan memintai keterangan para pihak lainnya dalam beberapa waktu ke depan.
"Namun sebelum dilanjutkan ke sidang etik masih diperlukan beberapa pemeriksaan tambahan," jelas Albertina.
Sementara itu, Dewas tidak melanjutkan atau menghentikan laporan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) soal chat yang berfrasa nyari duit dengan 'main di belakang layar'. Sebab, chat tersebut terjadi sebelum Johanis Tanak menjabat sebagai pimpinan KPK.
"Komunikasi antara saudara JT dengan saudara Sihite sebagaimana yang dilaporkan oleh ICW dilakukan sebelum Johanis Tanak menjabat sebagai pimpinan KPK, sehingga tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," ungkapnya.
Albertina menjelaskan, dugaan pelanggaran etik Johanis Tanak berdasarkan hasil temuan dari Dewas KPK saat menindaklanjuti laporan ICW. Di mana terdapat percakapan lain di luar chat yang dilaporkan oleh ICW.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan bukti, dewan pengawas juga menemukan, ini temuan dari dewan pengawas, percakapan lain antara saudara JT dengan Sihite yang dilakukan pada tanggal 27 Maret 2023," terangnya.
"Dewan Pengawas menemukan ada komunikasi antara saudara JT dan saudara Sihite yang dilakukan pada 27 Maret 2023 setelah saudara JT menjabat sebagai pimpinan KPK," tutur Anggota Dewas KPK Albertina Ho di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).
"Untuk hal ini cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik, diduga melanggar ketentuan pasal 4 ayat 1 huruf j atau pasal 4 ayat 1 huruf b atau pasal 4 ayat 2 huruf b peraturan dewan pengawas nomor 3 tahun 2021 tentang penegakan kode etik dan kode perilaku KPK," sambungnya.
Namun demikian, Dewas KPK masih membutuhkan keterangan dari pihak-pihak lain sebelum menggelar sidang etik terhadap Johanis Tanak. Oleh karenanya, Dewas KPK masih akan memintai keterangan para pihak lainnya dalam beberapa waktu ke depan.
"Namun sebelum dilanjutkan ke sidang etik masih diperlukan beberapa pemeriksaan tambahan," jelas Albertina.
Sementara itu, Dewas tidak melanjutkan atau menghentikan laporan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) soal chat yang berfrasa nyari duit dengan 'main di belakang layar'. Sebab, chat tersebut terjadi sebelum Johanis Tanak menjabat sebagai pimpinan KPK.
"Komunikasi antara saudara JT dengan saudara Sihite sebagaimana yang dilaporkan oleh ICW dilakukan sebelum Johanis Tanak menjabat sebagai pimpinan KPK, sehingga tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," ungkapnya.
Albertina menjelaskan, dugaan pelanggaran etik Johanis Tanak berdasarkan hasil temuan dari Dewas KPK saat menindaklanjuti laporan ICW. Di mana terdapat percakapan lain di luar chat yang dilaporkan oleh ICW.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan bukti, dewan pengawas juga menemukan, ini temuan dari dewan pengawas, percakapan lain antara saudara JT dengan Sihite yang dilakukan pada tanggal 27 Maret 2023," terangnya.