Pemerintah Setop Sementara Kebijakan Bebas Visa Kunjungan untuk 159 Negara
Jum'at, 16 Juni 2023 - 19:07 WIB
loading...
Pemerintah menyetop sementara kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) untuk 159 negara. Foto/Dok Imigrasi
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah menyetop sementara kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) untuk 159 negara. Hal tersebut tercantum dalam keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor M.HH-GR.01.07 tahun 2023 yang disahkan pada 7 Juni 2023.
Diketahui, 159 negara itu sebelumnya termasuk ke 169 negara yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2016 sebagai penerima bebas visa kunjungan bersama 10 negara ASEAN.
Dari keputusan Menkumham tersebut, pemberian bebas visa kunjungan berdampak pada aspek-aspek kehidupan bernegara, tidak terkecuali gangguan ketertiban umum dan penyebaran penyakit dari negara yang belum dinyatakan bersih atau bebas penyakit tertentu dari badan Kesehatan Dunia/World Health Organization (WHO).
Baca juga: Melalui Golden Visa, Imigrasi Cari Pelintas Berkualitas
Oleh karena itu, jumlah penerima kebijakan tersebut diatur ulang. “Atas dasar pertimbangan tersebut keputusan menteri ini ditetapkan,” kata Sub Koordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Achmad Nur Saleh melalui keterangannya yang dikutip Jumat (16/6/2023).
Diketahui, 159 negara itu sebelumnya termasuk ke 169 negara yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2016 sebagai penerima bebas visa kunjungan bersama 10 negara ASEAN.
Dari keputusan Menkumham tersebut, pemberian bebas visa kunjungan berdampak pada aspek-aspek kehidupan bernegara, tidak terkecuali gangguan ketertiban umum dan penyebaran penyakit dari negara yang belum dinyatakan bersih atau bebas penyakit tertentu dari badan Kesehatan Dunia/World Health Organization (WHO).
Baca juga: Melalui Golden Visa, Imigrasi Cari Pelintas Berkualitas
Oleh karena itu, jumlah penerima kebijakan tersebut diatur ulang. “Atas dasar pertimbangan tersebut keputusan menteri ini ditetapkan,” kata Sub Koordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Achmad Nur Saleh melalui keterangannya yang dikutip Jumat (16/6/2023).
Lihat Juga :