Pemerintah Setop Sementara Kebijakan Bebas Visa Kunjungan untuk 159 Negara
Jum'at, 16 Juni 2023 - 19:07 WIB
loading...
A
A
A
Dia menjelaskan, saat ini hanya ada 10 negara yang menjadi subjek BVK. 10 negara itu adalah Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Timor Leste dan Vietnam.
Dia menuturkan, bebas visa kunjungan berlaku selama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang. Selain itu, persyaratan yang wajib ditunjukkan kepada petugas Imigrasi di TPI adalah paspor yang masih berlaku setidaknya enam bulan serta tiket meninggalkan wilayah Indonesia.
“Untuk tinggal lebih lama di Indonesia, orang asing bisa memilih jenis izin tinggal keimigrasian lainnya seperti e-VOA (Electronic Visa on Arrival), visa kunjungan, atau visa tinggal terbatas,” pungkasnya.
Dia menuturkan, bebas visa kunjungan berlaku selama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang. Selain itu, persyaratan yang wajib ditunjukkan kepada petugas Imigrasi di TPI adalah paspor yang masih berlaku setidaknya enam bulan serta tiket meninggalkan wilayah Indonesia.
“Untuk tinggal lebih lama di Indonesia, orang asing bisa memilih jenis izin tinggal keimigrasian lainnya seperti e-VOA (Electronic Visa on Arrival), visa kunjungan, atau visa tinggal terbatas,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :