Melalui Golden Visa, Imigrasi Cari Pelintas Berkualitas
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tengah menggencarkan program golden visa . Tujuan golden visa untuk mencari investor ataupun pelintas yang berkualitas dan menguntungkan untuk Indonesia.
"Jadi, golden visa itu adalah visa yang tujuannya untuk mencari pelintas berkualitas," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim saat wawancara khusus dengan MNC Portal Indonesia, Senin (16/1/2023).
"Apakah itu dari sisi uang yang mereka bawa ke Indonesia, apakah karena investasinya, apakah karena keahliannya, atau alasan-alasan lain yang sekiranya bisa kita wadahi untuk mendukung pembangunan ekonomi Indonesia," sambungnya.
Dia mengakui ada beberapa protes ataupun masukan yang datang terkait Kebijakan golden visa. Salah satunya, soal para Tenaga Kerja Asing (TKA) yang masuk ke Indonesia.
Namun, kata dia, terkait TKA bukan kewenangan pihaknya. "Jadi bukan kewenangan kita, karena itu kan adalah konteksnya investasi, ada Kementerian Investasi. Selama mereka mengizinkan ya kita harus mendukung itu," jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, Imigrasi akan tetap melakukan pengawasan terkait para investor yang akan datang ke Indonesia. Pengawasan tersebut, ditegaskan Silmy, bakal dilakukan secara profesional.
"Jangan sampai kita menjebak, atau kemudian mencari-cari kesalahan, bahkan kalau bisa apa, sebelumnya kita udah proaktif, memberitahukan agar mereka tidak lewat waktu," ungkap Silmy.
"Atau kemudian juga dirasa dibutuhkan untuk dipulangkan, tidak diperpanjang karena memang skillnya juga biasa aja, itu bisa, masih masuk tanah kita. Tapi kita tidak bisa melewati yang bukan kewenangan kita," pungkasnya.
"Jadi, golden visa itu adalah visa yang tujuannya untuk mencari pelintas berkualitas," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim saat wawancara khusus dengan MNC Portal Indonesia, Senin (16/1/2023).
"Apakah itu dari sisi uang yang mereka bawa ke Indonesia, apakah karena investasinya, apakah karena keahliannya, atau alasan-alasan lain yang sekiranya bisa kita wadahi untuk mendukung pembangunan ekonomi Indonesia," sambungnya.
Dia mengakui ada beberapa protes ataupun masukan yang datang terkait Kebijakan golden visa. Salah satunya, soal para Tenaga Kerja Asing (TKA) yang masuk ke Indonesia.
Namun, kata dia, terkait TKA bukan kewenangan pihaknya. "Jadi bukan kewenangan kita, karena itu kan adalah konteksnya investasi, ada Kementerian Investasi. Selama mereka mengizinkan ya kita harus mendukung itu," jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, Imigrasi akan tetap melakukan pengawasan terkait para investor yang akan datang ke Indonesia. Pengawasan tersebut, ditegaskan Silmy, bakal dilakukan secara profesional.
"Jangan sampai kita menjebak, atau kemudian mencari-cari kesalahan, bahkan kalau bisa apa, sebelumnya kita udah proaktif, memberitahukan agar mereka tidak lewat waktu," ungkap Silmy.
"Atau kemudian juga dirasa dibutuhkan untuk dipulangkan, tidak diperpanjang karena memang skillnya juga biasa aja, itu bisa, masih masuk tanah kita. Tapi kita tidak bisa melewati yang bukan kewenangan kita," pungkasnya.
(rca)