Sistem Pemilu Diputuskan Tetap Terbuka, MK Akan Laporkan Denny Indrayana ke Organisasi Advokat

Kamis, 15 Juni 2023 - 15:54 WIB
loading...
A A A
"Sewaktu-waktu diperlukan kami MK akan kooperatif, kalo dianggap serius dan ditangani sesuai prosedur hukum," tegasnya.

Sebelumnya, Denny Indrayana mengungkap adanya informasi perihal putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini terkait gugatan atas sistem pemilu saat ini, yakni sistem proporsional terbuka.

Denny Indrayana menyebutkan, adanya informasi jika MK dalam putusannya akan mengembalikan kepada sistem proporsional tertutup. Hal ini disampaikan dalam akun Instagram pribadinya @dennyindrayana99.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan Pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny, Minggu (28/5/2023).

Dia juga mengklaim mendapatkan informasi komposisi putusan yang akan disampaikan Hakim MK akan adanya perbedaan pendapat atau dissenting opinion. "Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," ujarnya.

Kendati demikian, Denny dalam keterangannya tidak menyebutkan secara spesifik perihal siapa yang menjadi sumber informasinya terkait sidang putusan MK menyangkut gugatan sistem Pemilu di Indonesia ini. "Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," pungkasnya.
(rca)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1452 seconds (0.1#10.140)