Sistem Pemilu Diputuskan Tetap Terbuka, MK Akan Laporkan Denny Indrayana ke Organisasi Advokat

Kamis, 15 Juni 2023 - 15:54 WIB
loading...
Sistem Pemilu Diputuskan Tetap Terbuka, MK Akan Laporkan Denny Indrayana ke Organisasi Advokat
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Sadli Isra mengatakan MK akan melaporkan Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana ke organisasi advokat. Foto/Irfan Maulana
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi ( MK ) bakal melaporkan Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana soal tudingan putusan sistem Pemilu 2024 proporsional tertutup. Pasalnya, tudingan Denny Indrayana dipatahkan oleh putusan MK hari ini yang memutuskan sistem pemilu tetap menggunakan proporsional terbuka.

MK telah memutuskan menolak gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan oleh sejumlah pihak. Wakil Ketua MK Sadli Isra mengatakan tudingan Denny tersebut sangat merugikan.

Maka itu, MK berencana melaporkan Denny ke organisasi advokat yang menaunginya. "Kami akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat Deni Indrayana, biar organisasi Denny Indrayana itu bisa menilai apakah Denny Indrayana melanggar etik atau tidak," ujarnya dalam konferensi pers usai sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).





Diketahui, Denny Indrayana lewat Integrity Lawfirm membuka praktik di Jakarta dan juga Melbourne, Australia. MK juga berencana menyurati organisasi advokat di Australia.

"Kami juga sedang berpikir untuk bersurat, karena dia juga terdaftar di organisasi advokat di Australia," ucapnya.

Sedangkan untuk menempuh jalur hukum, kata dia, MK tidak akan melaporkan ke polisi. Sebab, sudah ada beberapa pihak yang melaporkan Denny ke polisi.

"Kami tidak akan melangkah sejauh itu, biar kami kerja karena sudah ada laporan terkait itu," tuturnya.

Kendati demikian, MK akan kooperatif. MK pun siap untuk memberikan keterangan atas laporan itu.

"Sewaktu-waktu diperlukan kami MK akan kooperatif, kalo dianggap serius dan ditangani sesuai prosedur hukum," tegasnya.

Sebelumnya, Denny Indrayana mengungkap adanya informasi perihal putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini terkait gugatan atas sistem pemilu saat ini, yakni sistem proporsional terbuka.

Denny Indrayana menyebutkan, adanya informasi jika MK dalam putusannya akan mengembalikan kepada sistem proporsional tertutup. Hal ini disampaikan dalam akun Instagram pribadinya @dennyindrayana99.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan Pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny, Minggu (28/5/2023).

Dia juga mengklaim mendapatkan informasi komposisi putusan yang akan disampaikan Hakim MK akan adanya perbedaan pendapat atau dissenting opinion. "Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," ujarnya.

Kendati demikian, Denny dalam keterangannya tidak menyebutkan secara spesifik perihal siapa yang menjadi sumber informasinya terkait sidang putusan MK menyangkut gugatan sistem Pemilu di Indonesia ini. "Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," pungkasnya.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1492 seconds (0.1#10.140)