MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka, Fadli Zon: Berita Gembira bagi Demokrasi

Kamis, 15 Juni 2023 - 14:59 WIB
loading...
MK Putuskan Sistem Pemilu...
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan oleh sejumlah pihak. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon merespons putusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) yang menolak gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan oleh sejumlah pihak. Dengan putusan ini, maka sistem pemilu tetap menggunakan proporsional terbuka.

Fadli Zon menilai putusan MK tersebut pantas diapresiasi dan dipuji oleh publik. “Putusan MK tidak mengabulkan permohonan perubahan sistem pemilu dari sistem proporsional terbuka menjadi sistem proporsional tertutup, merupakan berita gembira bagi demokrasi kita terutama membuka ruang partisipasi publik dalam pemilu untuk dipilih dan memilih,” kata Fadli Zon dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/6/2023).

Dia pun mengungkapkan beberapa alasan mengapa putusan MK terkait uji materi sistem pemilu itu pantas diapresiasi dan dipuji oleh publik. Pertama, kata dia, putusan ini lahir ketika indeks kepercayaan publik terhadap MK untuk pertama kalinya dalam sejarah berada di bawah Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Breaking News! MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka



“Padahal, kita tahu, MK, dan juga KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), dua lembaga yang lahir sesudah proses reformasi, biasanya selalu merajai survei kepercayaan publik. Namun, belakangan tingkat kepercayaan publik terhadap dua lembaga tadi terus merosot, di bawah lembaga penegakan hukum lainnya,” ujarnya.

Itu sebabnya, lanjut dia, di tengah melemahnya tingkat kepercayaan publik, putusan MK yang tetap konsisten menjadikan sistem pemilu sebagai ranah open legal policy patut diapresiasi.

Kedua, sambung dia, putusan MK ini mengukuhkan pandangan bahwa isu pilihan sistem pemilu, dalam hal ini proporsional terbuka ataupun tertutup, bukanlah termasuk isu konstitusional. Sebab, ujar dia, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tak pernah mengatur tentang sistem pemilu, apakah bersifat proporsional terbuka atau tertutup.

Baca juga: Hakim Arief Hidayat Dissenting Opinion: Usulkan Sistem Pemilu Terbuka Terbatas

“Penentuan sistem pemilu merupakan isu teknis, bukan isu konstitusional. Ini ranahnya para pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan pemerintah, bukan ranahnya MK untuk ikut menentukan,” kata Anggota DPR Dapil Kabupaten Bogor ini.

Ketiga, kata Fadli Zon, ketika putusan ini diambil, sebagian tahapan pemilu telah dimulai, dan proses administrasi kepemiluan juga sudah berjalan. Dia mengatakan, jika sampai sistem pemilu diubah di tengah jalan, ini bisa menimbulkan kekacauan politik dan ketatanegaraan.

“Kita bersyukur hal itu tak sampai terjadi. Jika sampai terjadi kekisruhan, kita tidak bisa membayangkan apa yang akan terjadi ke depannya. Itulah sejumlah alasan kenapa kita perlu memberi apresiasi terhadap MK,” imbuhnya.

Dia juga menilai perlu sama-sama menyadari bahwa sistem proporsional terbuka merupakan bagian dari hasil reformasi yang dulu diperjuangkan. Jadi, kata dia, sistem pemilu ini merupakan anak kandung reformasi.

“Setiap upaya untuk menarik sistem pemilu kembali ke sistem proporsional tertutup merupakan bentuk kemunduran terhadap reformasi dan demokrasi. Sejak Pemilu 2004, sistem pemilu kita secara umum memang sudah menganut sistem proporsional terbuka,” ujarnya.

Hanya saja, lanjut dia, teknis pelaksanaannya sejak Pemilu 2004 hingga Pemilu 2019 memang telah mengalami beberapa perubahan terkait metode dalam proses alokasi kursi. Tetapi, Fadli Zon mengatakan, seluruh perubahan metode tadi tetap berada dalam frame sistem pemilu proporsional terbuka.

“Jadi, tak benar kalau ada yang mengatakan MK pernah mengubah sistem pemilu menjelang Pemilu 2009 lalu, sehingga tidak masalah kalau MK kembali mengubah sistem menjelang Pemilu 2024 nanti. MK tak pernah mengubah sistem pemilu, karena sejak 2004 sistem pemilu kita telah menganut sistem proporsional terbuka,” tuturnya.

Dia mengatakan, perlu digarisbawahi bahwa pada uji materiil 2008, semula UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengatur bahwa penentuan caleg terpilih adalah berdasarkan persyaratan pemenuhan perolehan suara 30 persen BPP (Bilangan Pembagi Pemilih), atau kuota harga kursi.

Oleh MK, jelas dia, pasal itu dibatalkan melalui Putusan Perkara Nomor 22-24/PUU-VI/2008 menjadi sepenuhnya berdasarkan suara terbanyak. “Jadi, pada saat itu yang digugat ke MK adalah perubahan variabel penentuan caleg terpilih, bukan perubahan sistem pemilunya,” katanya.

Menurut dia, semua pantas menyambut baik putusan MK yang tak mengabulkan gugatan perubahan sistem pemilu. “Dengan putusan ini, kita berhadap MK bisa meraih kembali kepercayaan publik yang kemarin sempat merosot, dan tetap menjaga integritasnya sebagai salah satu lembaga simbol reformasi dan penjaga konstitusi,” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MK Putuskan Pembayaran...
MK Putuskan Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Dilakukan Sekaligus atau Berkala
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Muncul Wacana Capres-Cawapres...
Muncul Wacana Capres-Cawapres Diusung 3 Parpol Parlemen, Pakar: Kita Berada dalam Bahaya Besar
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Indonesian Idol Raih...
Indonesian Idol Raih Penghargaan Bergengsi Kementerian Kebudayaan
Kubu Raja Keraton Solo...
Kubu Raja Keraton Solo PB XIV Purbaya Keberatan Keputusan Menteri Kebudayaan
Rekomendasi
Para Pemimpin Yahudi...
Para Pemimpin Yahudi Ultra-Ortodoks Sebut Tentara Guru Dosa-dosa Terberat dan Israel Najis
Apes, Uni Eropa Terancam...
Apes, Uni Eropa Terancam Kehilangan Pasokan Gas AS usai Tinggalkan Rusia
Sinopsis Microdrama...
Sinopsis Microdrama Swift Vows Love Story Unfolds di V+Short, Kisah Cinta CEO
Berita Terkini
Badan Siber PP GP Ansor...
Badan Siber PP GP Ansor Kritik Ketertutupan Pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
OTT Kuansing, Bupati...
OTT Kuansing, Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain Menyerahkan Diri ke KPK
Apartemen Disita Jelang...
Apartemen Disita Jelang Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Buka Suara
Tepis Isu Pecah Kongsi...
Tepis Isu Pecah Kongsi dengan Dokter Tifa, Roy Suryo: Saling Membersamai
Nilai Hakim Abaikan...
Nilai Hakim Abaikan Fakta Persidangan, Nadiem Makarim Bakal Lapor ke KY
Tim Hukum Jokowi Endus...
Tim Hukum Jokowi Endus Strategi Pecah Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa
Infografis
MK Putuskan SD-SMP Negeri...
MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved