Hakim Arief Hidayat Dissenting Opinion: Usulkan Sistem Pemilu Terbuka Terbatas

Kamis, 15 Juni 2023 - 13:57 WIB
loading...
Hakim Arief Hidayat Dissenting Opinion: Usulkan Sistem Pemilu Terbuka Terbatas
Hakim Konstitusi Arief Hidayat memiliki pendapat berbeda alias dissenting opinion dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sistem pemilu pada hari ini. Foto/Tangkapan layar YouTube MK
A A A
JAKARTA - Hakim Konstitusi Arief Hidayat memiliki pendapat berbeda alias dissenting opinion dalam putusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) tentang sistem pemilu pada hari ini. Arief mengusulkan sistem pemilu terbuka terbatas.

Diketahui, MK memutuskan menolak gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan oleh sejumlah pihak. Dengan putusan ini, maka sistem pemilu tetap menggunakan proporsional terbuka.

“Bahwa terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dengan pertibangan hukum sebagai berikut,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang Putusan Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 perihal Pengujian Marteriil Undang-Undang Pemilu di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023).





Selanjutnya, Hakim Arief Hidayat menjelaskan pertimbangannya. “Sistem pemilu proporsional terbuka terbatas, itulah yang saya usulkan,” kata Arief Hidayat.

Menurut Arief, setelah lima kali penyelenggaraan pemilu, diperlukan evaluasi, perbaikan, dan perubahan pada sistem proporsional terbuka yang telah 4 kali diterapkan, yakni pada Pemilu 2004, 2009, 2014, dan 2019. “Peralihan sistem pemilu dari sistem proporsional terbuka ke sistem proporsional terbuka terbatas diperlukan,” ujarnya.

Sebab, kata dia, dari perpekstif filosofis dan sosiologis, pelaksanaan sistem proporsional terbuka selama ini eksis ternyata didasarkan pada demokrasi yang rapuh. Karena, lanjut dia, para calon anggota legislatif bersaing tanpa etika, menghalalkan segala cara untuk dapat dipilih masyarakat.

Kemudian, ujar dia, adanya potensi konflik yang tajam dalam masyarakat yang berbeda pilihan, terutama di antara masing-masing calon anggota legislatif dan tim suksesnya dalam satu partai yang sama atau konflik internal antarcalon anggota legislatif dalam satu partai harus berakhir di MK karena tidak dapat diselesaikan oleh partainya.

Arief mengatakan, perubahan pendirian dan posisi Mahkamah bukanlah menunjukkan inkonsistensi Mahkamah terhadap putusannya sendiri. Namun, sambung dia, perubahan dimaksud merupakan upaya Mahkamah agar hukum itu dapat memenuhi kebutuhan manusia dan agar mewujudkan UUD 1945 sebagai konstitusi yang hidup (the liiving constitution) yang adaptif dan peka terhadap perkembangan zaman dan perubahan masyarakat.

“Dalam rangka menjaga agar tahapan Pemilu tahun 2024 yang sudah dimulai tidak terganggu dan untuk menyiapkan instrumen serta perangkat regulasi yang memadai, maka pelaksanaan pemilu dengan sistem proporsional terbuka terbatas dilaksanakan pada Pemilu tahun 2029,” kata Arief.

“Menimbang dari keseluruhan uraian pertimbangan hukum di atas, saya berpendapat bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian oleh karenanya harus dikabulkan sebagian,” pungkasnya.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1831 seconds (0.1#10.140)