Hakim Arief Hidayat Dissenting Opinion: Usulkan Sistem Pemilu Terbuka Terbatas
Kamis, 15 Juni 2023 - 13:57 WIB
loading...
Hakim Konstitusi Arief Hidayat memiliki pendapat berbeda alias dissenting opinion dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sistem pemilu pada hari ini. Foto/Tangkapan layar YouTube MK
A
A
A
JAKARTA - Hakim Konstitusi Arief Hidayat memiliki pendapat berbeda alias dissenting opinion dalam putusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) tentang sistem pemilu pada hari ini. Arief mengusulkan sistem pemilu terbuka terbatas.
Diketahui, MK memutuskan menolak gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan oleh sejumlah pihak. Dengan putusan ini, maka sistem pemilu tetap menggunakan proporsional terbuka.
“Bahwa terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dengan pertibangan hukum sebagai berikut,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang Putusan Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 perihal Pengujian Marteriil Undang-Undang Pemilu di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Baca juga: Breaking News! MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka
Selanjutnya, Hakim Arief Hidayat menjelaskan pertimbangannya. “Sistem pemilu proporsional terbuka terbatas, itulah yang saya usulkan,” kata Arief Hidayat.
Menurut Arief, setelah lima kali penyelenggaraan pemilu, diperlukan evaluasi, perbaikan, dan perubahan pada sistem proporsional terbuka yang telah 4 kali diterapkan, yakni pada Pemilu 2004, 2009, 2014, dan 2019. “Peralihan sistem pemilu dari sistem proporsional terbuka ke sistem proporsional terbuka terbatas diperlukan,” ujarnya.
Diketahui, MK memutuskan menolak gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan oleh sejumlah pihak. Dengan putusan ini, maka sistem pemilu tetap menggunakan proporsional terbuka.
“Bahwa terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dengan pertibangan hukum sebagai berikut,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang Putusan Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 perihal Pengujian Marteriil Undang-Undang Pemilu di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Baca juga: Breaking News! MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka
Selanjutnya, Hakim Arief Hidayat menjelaskan pertimbangannya. “Sistem pemilu proporsional terbuka terbatas, itulah yang saya usulkan,” kata Arief Hidayat.
Menurut Arief, setelah lima kali penyelenggaraan pemilu, diperlukan evaluasi, perbaikan, dan perubahan pada sistem proporsional terbuka yang telah 4 kali diterapkan, yakni pada Pemilu 2004, 2009, 2014, dan 2019. “Peralihan sistem pemilu dari sistem proporsional terbuka ke sistem proporsional terbuka terbatas diperlukan,” ujarnya.
Lihat Juga :