MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka, Fadli Zon: Berita Gembira bagi Demokrasi

Kamis, 15 Juni 2023 - 14:59 WIB
loading...
MK Putuskan Sistem Pemilu...
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan oleh sejumlah pihak. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon merespons putusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) yang menolak gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan oleh sejumlah pihak. Dengan putusan ini, maka sistem pemilu tetap menggunakan proporsional terbuka.

Fadli Zon menilai putusan MK tersebut pantas diapresiasi dan dipuji oleh publik. “Putusan MK tidak mengabulkan permohonan perubahan sistem pemilu dari sistem proporsional terbuka menjadi sistem proporsional tertutup, merupakan berita gembira bagi demokrasi kita terutama membuka ruang partisipasi publik dalam pemilu untuk dipilih dan memilih,” kata Fadli Zon dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/6/2023).

Dia pun mengungkapkan beberapa alasan mengapa putusan MK terkait uji materi sistem pemilu itu pantas diapresiasi dan dipuji oleh publik. Pertama, kata dia, putusan ini lahir ketika indeks kepercayaan publik terhadap MK untuk pertama kalinya dalam sejarah berada di bawah Mahkamah Agung (MA).





“Padahal, kita tahu, MK, dan juga KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), dua lembaga yang lahir sesudah proses reformasi, biasanya selalu merajai survei kepercayaan publik. Namun, belakangan tingkat kepercayaan publik terhadap dua lembaga tadi terus merosot, di bawah lembaga penegakan hukum lainnya,” ujarnya.

Itu sebabnya, lanjut dia, di tengah melemahnya tingkat kepercayaan publik, putusan MK yang tetap konsisten menjadikan sistem pemilu sebagai ranah open legal policy patut diapresiasi.

Kedua, sambung dia, putusan MK ini mengukuhkan pandangan bahwa isu pilihan sistem pemilu, dalam hal ini proporsional terbuka ataupun tertutup, bukanlah termasuk isu konstitusional. Sebab, ujar dia, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tak pernah mengatur tentang sistem pemilu, apakah bersifat proporsional terbuka atau tertutup.



“Penentuan sistem pemilu merupakan isu teknis, bukan isu konstitusional. Ini ranahnya para pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan pemerintah, bukan ranahnya MK untuk ikut menentukan,” kata Anggota DPR Dapil Kabupaten Bogor ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1885 seconds (0.1#10.140)