Fahri Hamzah Yakin MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka
Kamis, 15 Juni 2023 - 10:10 WIB
loading...
Mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan mengabulkan gugatan sistem pemilu proporsional tertutup dalam putusan yang akan dibacakan, Kamis (15/6/2023) hari ini. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia Fahri Hamzah meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan mengabulkan gugatan sistem pemilu proporsional tertutup dalam putusan yang akan dibacakan, Kamis (15/6/2023) hari ini. Menurut Fahri, sistem proporsional tertutup akan membawa banyak implikasi.
"Ada dugaan kayaknya MK tidak akan menyampaikan putusan sistem tertutup, karena implikasinya sangat banyak," kata mantan Wakil Ketua DPR ini dalam Gelora Talks dikutip, Kamis (15/6/2023).
Menurut Fahri, jika nantinya MK memutuskan sistem pemilu tertutup, kemungkinan diberlakukan pada Pemilu 2029. Fahri menyarankan, daripada sistem pemilu tertutup, lebih baik MK membuat putusan dalam ultra petitanya mengenai penyelenggaraan pemilu dengan sistem distrik di kabupaten/kota. Calon legislatif (caleg) yang diusung oleh parpol akan semakin dekat dengan rakyatnya, karena dipilih secara riil oleh rakyat dalam skala lebih kecil.
Baca juga: Hari Ini MK Putuskan Gugatan Sistem Pemilu 2024
"Kalau sekarang jumlah anggota dewan ada 580, maka harus ada pemekaran kabupaten/kota menjadi 580, karena basisnya distrik. Tapi kalau DPD berbasis kepada provinsi dan jumlah provinsi sekarang ada 38 provinsi," ujarnya.
"Ada dugaan kayaknya MK tidak akan menyampaikan putusan sistem tertutup, karena implikasinya sangat banyak," kata mantan Wakil Ketua DPR ini dalam Gelora Talks dikutip, Kamis (15/6/2023).
Menurut Fahri, jika nantinya MK memutuskan sistem pemilu tertutup, kemungkinan diberlakukan pada Pemilu 2029. Fahri menyarankan, daripada sistem pemilu tertutup, lebih baik MK membuat putusan dalam ultra petitanya mengenai penyelenggaraan pemilu dengan sistem distrik di kabupaten/kota. Calon legislatif (caleg) yang diusung oleh parpol akan semakin dekat dengan rakyatnya, karena dipilih secara riil oleh rakyat dalam skala lebih kecil.
Baca juga: Hari Ini MK Putuskan Gugatan Sistem Pemilu 2024
"Kalau sekarang jumlah anggota dewan ada 580, maka harus ada pemekaran kabupaten/kota menjadi 580, karena basisnya distrik. Tapi kalau DPD berbasis kepada provinsi dan jumlah provinsi sekarang ada 38 provinsi," ujarnya.
Lihat Juga :