Deepfake dan Tantangan Jurnalisme Masa Depan

Senin, 12 Juni 2023 - 14:10 WIB
loading...
A A A
Tentu saja, negara harus hadir dalam upaya pencegahan bahaya deepfake dan berita palsu. Pemerintah memiliki kewenangan dalam menerbitkan undang-undang yang mengatur bagaimana deepfake diproduksi dan atau disebarkan. Peraturan yang dimaksud juga harus memuat sanksi tegas kepada yang melanggar.

Di level korporat, lembaga pers, jurnalistik dan perusahaan media sosial seperti Facebook, IG, TikTok, dan lain-lain, harus berperan aktif membatasi distribusi deepfake supaya tidak dijadikan alat untuk menyebarkan berita palsu yang berbahaya. Tidak hanya itu, para pengguna platform tersebut juga mesti didorong untuk secara sukarela membantu proses penanggulangan bahaya akibat deepfake, misalnya dengan menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah dan cepat ditanggapi.

Pendidikan dan pelatihan juga sangat krusial dalam rangka memerangi deepfake. Bahaya deepfake (dan secara umum konten-konten hoaks) lebih terasa dampaknya bagi mereka yang kekurangan wawasan dan informasi, termasuk mereka yang kurang mengikuti perkembangan teknologi digital, terutama produksi video. Upaya peningkatan literasi digital dan pendidikan secara umum penting dilakukan untuk membuka keran kesadaran sehingga masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh video-video yang beredar yang belum tentu sahih.

Terakhir, dan yang masih terus diupayakan adalah bagaimana mendorong kontra narasi yang melibatkan teknologi anti-deepfake yang mencakup deteksi deepfake, otentikasi konten, dan pencegahan deepfake.

Bagaimanapun, deepfake adalah produk teknologi yang kemanfaatannya ditentukan oleh kebijaksanaan manusia. Baik atau buruk, kerja sama pemerintah, pers, lembaga jurnalistik, lembaga pendidikan, perusahaan teknologi, dan masyarakat secara umum sangat diperlukan untuk membangun ekosistem informasi yang imun dari bahaya deepfake.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Masalah Hukum Penggunaan...
Masalah Hukum Penggunaan Artificial Intelligence
AMSI Ungkap Fenomena...
AMSI Ungkap Fenomena AI Crawler Jadi Tekanan Baru Industri Media
Polri: Waspadai Kejahatan...
Polri: Waspadai Kejahatan Digital Berbasis AI
Algoritma, Air Mata,...
Algoritma, Air Mata, dan Dunia Islam: Siapa Mengendalikan Narasi di Era AI?
Komite Protes Ketentuan...
Komite Protes Ketentuan yang Lemahkan Ekosistem Pers di Perjanjian RI-Amerika
Nurul Arifin Dukung...
Nurul Arifin Dukung Langkah Komdigi Putus Akses Grok
Siapa yang Akan Menguasai...
Siapa yang Akan Menguasai Pasar AI Indonesia Senilai $10,9 Miliar?
AS Ternyata Gunakan...
AS Ternyata Gunakan AI Grok Elon Musk untuk Tembakkan 2.000 Rudal ke Iran
Dari Infrastruktur ke...
Dari Infrastruktur ke AI, China Terus Perkuat Pengaruh di Pakistan
Rekomendasi
Sah! Berikut Jajaran...
Sah! Berikut Jajaran Direksi Bursa Efek Indonesia Periode 2026-2030
Lippo Hibahkan Lahan...
Lippo Hibahkan Lahan untuk 141 Ribu Rumah di Meikarta, Percepat Program 3 Juta Rumah
Gaya Hidup Sehat, Konsumen...
Gaya Hidup Sehat, Konsumen Perkotaan Kian Selektif Pilih Pangan Harian
Berita Terkini
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Modus Judi Online di...
Modus Judi Online di Hayam Wuruk Samarkan Aktivitas sebagai Perusahaan Teknologi
Tito Dorong Penguatan...
Tito Dorong Penguatan BNPP RI untuk Percepatan Pembangunan dan Keamanan Perbatasan
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved