MK Bacakan Putusan Gugatan Sistem Pemilu Kamis 15 Juni 2023
Senin, 12 Juni 2023 - 13:52 WIB
loading...
Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengetok putusan terkait Pemilu pada tahun 2024 mendatang. Rencananya, putusan itu akan ditentukan pada Kamis (15/6/2023). Foto/Gedung MK/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengetok putusan terkait Pemilu pada tahun 2024 mendatang. Rencananya, putusan itu akan ditentukan pada Kamis (15/6/2023), apakah menggunakan sistem Pemilu terbuka atau dilakukan secara tertutup atau ada alternatif lain yang akan digunakan.
"Kamis 15 Juni 2023 pukul 09.30 WIB. Agenda: Pengucapan putusan," demikian jadwal agenda MK yang dilihat dari laman resminya pada Senin (12/6/2023).
Sebagai informasi, pada 14 November 2022 enam orang mengajukan gugatan terhadap UU Pemilu tentang sistem proporsional terbuka. Adapun keenamnya yakni, Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi dan Ibnu Rachman Jaya.
Baca juga: Denny Indrayana Dapat Informasi MK Bakal Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
Selain itu ada juga Riyanto dan Nono Marijono. Keenamnya juga menunjuk Sururudin dan Iwan Maftukhan sebagai kuasa hukumnya.
"Kamis 15 Juni 2023 pukul 09.30 WIB. Agenda: Pengucapan putusan," demikian jadwal agenda MK yang dilihat dari laman resminya pada Senin (12/6/2023).
Sebagai informasi, pada 14 November 2022 enam orang mengajukan gugatan terhadap UU Pemilu tentang sistem proporsional terbuka. Adapun keenamnya yakni, Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi dan Ibnu Rachman Jaya.
Baca juga: Denny Indrayana Dapat Informasi MK Bakal Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
Selain itu ada juga Riyanto dan Nono Marijono. Keenamnya juga menunjuk Sururudin dan Iwan Maftukhan sebagai kuasa hukumnya.
Lihat Juga :