Perdamaian KCN dengan Kreditur Disahkan, Hakim Minta Semua Pihak Menghormati
Jum'at, 24 Juli 2020 - 17:01 WIB
loading...
Majelis hakim Pengadilan Niaga mengesahkan perjanjian perdamaian antara debitur PT Karya Citra Nusantara (KCN) dengan kreditur di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/7/2020). Foto/Dok. SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Niaga mengesahkan perjanjian perdamaian antara debitur PT Karya Citra Nusantara (KCN) dengan kreditur di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat , Jumat (24/7/2020). Dengan demikian, secara hukum penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) KCN dinyatakan selesai dan mengikat para pihak.
Sidang putusan pengesahan PKPU dihadiri Pengurus PKPU Patra M Zen, Direktur Utama KCN Widodo Setiadi didampingi Kuasa Hukum KCN Agus Trianto, dan kuasa dari pemohon. Sidang diketuai hakim Robert dengan hakim anggota Desbenneri Sinaga dan Dulhusin. (Baca juga: Hakim Pengawas dan PKPU Tanda Tangan Damai, Perkara KCN Selesai)
Hakim Robert membacakan pertimbangan majelis terkait perjanjian perdamaian yang telah disepakati antara debitur KCN dengan para kreditur sesuai syarat dan ketentuan. Acuannya Pasal 281 ayat (1) UU No 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Bahwa hasil pemungutan suara proposal rencana perdamaian debitur PT KCN dan kreditur yang hadir menyetujui proposal perdamaian 88,43%. (Lihat foto: PN Jakarta Pusat Gelar Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Jiwasraya)
“Karena berdasarkan fakta tersebut, majelis hakim berpendapat forum dalam pengambilan suara untuk persetujuan perdamaian telah mengikat para pihak dan sah menurut hukum,” kata Robert membacakan putusan hakim.
Setelah mendengarkan laporan hakim pengawas, pengurus PKPU, kreditur, dan debitur ternyata tidak ditemukan alasan-alasan guna menolak untuk mengesahkan perdamaian sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 285 ayat (2) UU 37/2004. “Oleh karenanya, pengadilan wajib mengesahkan perdamain tersebut. Dengan adanya putusan pengesahan perjanjian perdamaian, maka secara hukum PKPU berakhir. Menghukum debitur dan kreditur untuk menaati isi perdamaian tersebut,” ujarnya.
Kuasa Hukum PT KCN, Agus Trianto menjelaskan secara hukum PKPU yang diajukan oleh kreditur dinyatakan berakhir dan selesai. Meskipun dari pihak pemohon akan mengajukan upaya hukum kasasi. (Baca juga: Bareskrim Polri Perpanjang Penahanan Maria Pauline Lumowa)
”Secara hukum PKPU ini sudah dinyatakan berakhir, dan semua apa yang telah terjadi selama proses PKPU ini dinyatakan sudah selesai. Jadi tidak ada lagi yang namanya PKPU sekarang. PKPU ini sudah berakhir dan perusahaan (PT KCN) bisa berjalan seperti normal,” kata Agus.
Sidang putusan pengesahan PKPU dihadiri Pengurus PKPU Patra M Zen, Direktur Utama KCN Widodo Setiadi didampingi Kuasa Hukum KCN Agus Trianto, dan kuasa dari pemohon. Sidang diketuai hakim Robert dengan hakim anggota Desbenneri Sinaga dan Dulhusin. (Baca juga: Hakim Pengawas dan PKPU Tanda Tangan Damai, Perkara KCN Selesai)
Hakim Robert membacakan pertimbangan majelis terkait perjanjian perdamaian yang telah disepakati antara debitur KCN dengan para kreditur sesuai syarat dan ketentuan. Acuannya Pasal 281 ayat (1) UU No 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Bahwa hasil pemungutan suara proposal rencana perdamaian debitur PT KCN dan kreditur yang hadir menyetujui proposal perdamaian 88,43%. (Lihat foto: PN Jakarta Pusat Gelar Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Jiwasraya)
“Karena berdasarkan fakta tersebut, majelis hakim berpendapat forum dalam pengambilan suara untuk persetujuan perdamaian telah mengikat para pihak dan sah menurut hukum,” kata Robert membacakan putusan hakim.
Setelah mendengarkan laporan hakim pengawas, pengurus PKPU, kreditur, dan debitur ternyata tidak ditemukan alasan-alasan guna menolak untuk mengesahkan perdamaian sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 285 ayat (2) UU 37/2004. “Oleh karenanya, pengadilan wajib mengesahkan perdamain tersebut. Dengan adanya putusan pengesahan perjanjian perdamaian, maka secara hukum PKPU berakhir. Menghukum debitur dan kreditur untuk menaati isi perdamaian tersebut,” ujarnya.
Kuasa Hukum PT KCN, Agus Trianto menjelaskan secara hukum PKPU yang diajukan oleh kreditur dinyatakan berakhir dan selesai. Meskipun dari pihak pemohon akan mengajukan upaya hukum kasasi. (Baca juga: Bareskrim Polri Perpanjang Penahanan Maria Pauline Lumowa)
”Secara hukum PKPU ini sudah dinyatakan berakhir, dan semua apa yang telah terjadi selama proses PKPU ini dinyatakan sudah selesai. Jadi tidak ada lagi yang namanya PKPU sekarang. PKPU ini sudah berakhir dan perusahaan (PT KCN) bisa berjalan seperti normal,” kata Agus.
Lihat Juga :