Perdamaian KCN dengan Kreditur Disahkan, Hakim Minta Semua Pihak Menghormati
loading...
A
A
A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Niaga mengesahkan perjanjian perdamaian antara debitur PT Karya Citra Nusantara (KCN) dengan kreditur di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat , Jumat (24/7/2020). Dengan demikian, secara hukum penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) KCN dinyatakan selesai dan mengikat para pihak.
Sidang putusan pengesahan PKPU dihadiri Pengurus PKPU Patra M Zen, Direktur Utama KCN Widodo Setiadi didampingi Kuasa Hukum KCN Agus Trianto, dan kuasa dari pemohon. Sidang diketuai hakim Robert dengan hakim anggota Desbenneri Sinaga dan Dulhusin. (Baca juga: Hakim Pengawas dan PKPU Tanda Tangan Damai, Perkara KCN Selesai)
Hakim Robert membacakan pertimbangan majelis terkait perjanjian perdamaian yang telah disepakati antara debitur KCN dengan para kreditur sesuai syarat dan ketentuan. Acuannya Pasal 281 ayat (1) UU No 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Bahwa hasil pemungutan suara proposal rencana perdamaian debitur PT KCN dan kreditur yang hadir menyetujui proposal perdamaian 88,43%. (Lihat foto: PN Jakarta Pusat Gelar Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Jiwasraya)
“Karena berdasarkan fakta tersebut, majelis hakim berpendapat forum dalam pengambilan suara untuk persetujuan perdamaian telah mengikat para pihak dan sah menurut hukum,” kata Robert membacakan putusan hakim.
Setelah mendengarkan laporan hakim pengawas, pengurus PKPU, kreditur, dan debitur ternyata tidak ditemukan alasan-alasan guna menolak untuk mengesahkan perdamaian sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 285 ayat (2) UU 37/2004. “Oleh karenanya, pengadilan wajib mengesahkan perdamain tersebut. Dengan adanya putusan pengesahan perjanjian perdamaian, maka secara hukum PKPU berakhir. Menghukum debitur dan kreditur untuk menaati isi perdamaian tersebut,” ujarnya.
Kuasa Hukum PT KCN, Agus Trianto menjelaskan secara hukum PKPU yang diajukan oleh kreditur dinyatakan berakhir dan selesai. Meskipun dari pihak pemohon akan mengajukan upaya hukum kasasi. (Baca juga: Bareskrim Polri Perpanjang Penahanan Maria Pauline Lumowa)
”Secara hukum PKPU ini sudah dinyatakan berakhir, dan semua apa yang telah terjadi selama proses PKPU ini dinyatakan sudah selesai. Jadi tidak ada lagi yang namanya PKPU sekarang. PKPU ini sudah berakhir dan perusahaan (PT KCN) bisa berjalan seperti normal,” kata Agus.
Tentu, kata Agus, pihaknya akan menghadapi proses kasasi yang diajukan oleh pemohon. Kasasi yang diajukan itu sebagai bentuk upaya hukum dari pihak memohon yang berkebaratan adalah hak hukum mereka. “Kami akan hadapi itu semuanya. Pembayaran kepada kreditur juga tetap kami laksanakan,” ujarnya.
Direktur Utama PT KCN, Widodo Setiadi mengapresiasi apa yang telah diputuskan majelis hakim dengan menyetujui homologasi atau perjanjian perdamaian sehingga PKPU tetap berakhir. Namun, ia heran jika ada upaya kasasi dari pemohon atas putusan tersebut.
“Menurut kami, PKPU ini tidak layak untuk dilakukan oleh pemohon. Karena kalau kita lihat dari awal kan tujuannya menagih success fee, dan pada saat kami sudah mau membayar pun kan ternyata tidak diterima. Ini sebetulnya ada kejanggalan yang motivasinya sangat jelas kuasa hukum langsung mengajukan kasasi,” kata Widodo.
Namun demikian, Widodo mengatakan secara langsung upaya kasasi tersebut tidak mengganggu proses jalannya perusahaan KCN. Tapi, secara psikologis mengganggu. Harusnya, semua pihak tidak lagi memperpanjang masalah ini karena sudah ada itikad baik dari debitur.
“Karena ini hanya akan mengganggu iklim usaha, khususnya kami sebagai investor swasta yang bergerak di bidang kepelabuhan, di mana ini proyek strategis nasional dan merupakan non APBN/APBD,” jelasnya.
Sidang putusan pengesahan PKPU dihadiri Pengurus PKPU Patra M Zen, Direktur Utama KCN Widodo Setiadi didampingi Kuasa Hukum KCN Agus Trianto, dan kuasa dari pemohon. Sidang diketuai hakim Robert dengan hakim anggota Desbenneri Sinaga dan Dulhusin. (Baca juga: Hakim Pengawas dan PKPU Tanda Tangan Damai, Perkara KCN Selesai)
Hakim Robert membacakan pertimbangan majelis terkait perjanjian perdamaian yang telah disepakati antara debitur KCN dengan para kreditur sesuai syarat dan ketentuan. Acuannya Pasal 281 ayat (1) UU No 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Bahwa hasil pemungutan suara proposal rencana perdamaian debitur PT KCN dan kreditur yang hadir menyetujui proposal perdamaian 88,43%. (Lihat foto: PN Jakarta Pusat Gelar Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Jiwasraya)
“Karena berdasarkan fakta tersebut, majelis hakim berpendapat forum dalam pengambilan suara untuk persetujuan perdamaian telah mengikat para pihak dan sah menurut hukum,” kata Robert membacakan putusan hakim.
Setelah mendengarkan laporan hakim pengawas, pengurus PKPU, kreditur, dan debitur ternyata tidak ditemukan alasan-alasan guna menolak untuk mengesahkan perdamaian sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 285 ayat (2) UU 37/2004. “Oleh karenanya, pengadilan wajib mengesahkan perdamain tersebut. Dengan adanya putusan pengesahan perjanjian perdamaian, maka secara hukum PKPU berakhir. Menghukum debitur dan kreditur untuk menaati isi perdamaian tersebut,” ujarnya.
Kuasa Hukum PT KCN, Agus Trianto menjelaskan secara hukum PKPU yang diajukan oleh kreditur dinyatakan berakhir dan selesai. Meskipun dari pihak pemohon akan mengajukan upaya hukum kasasi. (Baca juga: Bareskrim Polri Perpanjang Penahanan Maria Pauline Lumowa)
”Secara hukum PKPU ini sudah dinyatakan berakhir, dan semua apa yang telah terjadi selama proses PKPU ini dinyatakan sudah selesai. Jadi tidak ada lagi yang namanya PKPU sekarang. PKPU ini sudah berakhir dan perusahaan (PT KCN) bisa berjalan seperti normal,” kata Agus.
Tentu, kata Agus, pihaknya akan menghadapi proses kasasi yang diajukan oleh pemohon. Kasasi yang diajukan itu sebagai bentuk upaya hukum dari pihak memohon yang berkebaratan adalah hak hukum mereka. “Kami akan hadapi itu semuanya. Pembayaran kepada kreditur juga tetap kami laksanakan,” ujarnya.
Direktur Utama PT KCN, Widodo Setiadi mengapresiasi apa yang telah diputuskan majelis hakim dengan menyetujui homologasi atau perjanjian perdamaian sehingga PKPU tetap berakhir. Namun, ia heran jika ada upaya kasasi dari pemohon atas putusan tersebut.
“Menurut kami, PKPU ini tidak layak untuk dilakukan oleh pemohon. Karena kalau kita lihat dari awal kan tujuannya menagih success fee, dan pada saat kami sudah mau membayar pun kan ternyata tidak diterima. Ini sebetulnya ada kejanggalan yang motivasinya sangat jelas kuasa hukum langsung mengajukan kasasi,” kata Widodo.
Namun demikian, Widodo mengatakan secara langsung upaya kasasi tersebut tidak mengganggu proses jalannya perusahaan KCN. Tapi, secara psikologis mengganggu. Harusnya, semua pihak tidak lagi memperpanjang masalah ini karena sudah ada itikad baik dari debitur.
“Karena ini hanya akan mengganggu iklim usaha, khususnya kami sebagai investor swasta yang bergerak di bidang kepelabuhan, di mana ini proyek strategis nasional dan merupakan non APBN/APBD,” jelasnya.
(poe)