Bareskrim Polri Perpanjang Penahanan Maria Pauline Lumowa
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Polri melayangkan surat kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengajukan permohonan perpanjangan masa penahanan terhadap tersangka kasus pembobolan kas bank BNI lewat Letter of Credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa .
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan, perpanjangan penahanan itu dilakukan selama 40 hari ke depan.
"Sesuai dengan surat Kabareskrim yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk mengajukan permohonan perpanjangan penahanan MPL selama 40 hari ke depan, terhitung mulai 29 Juli hingga 7 September 2020," kata Ahmad di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2020).( )
Di sisi lain, Mari Lumowa pada hari ini kembali menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Namun, belum diketahui materi pemeriksaan apa yang didalami penyidik dalam pemeriksaan kali ini. "Saat ini sedang berlangsung pemeriksaan terhadap MPL," ujar Ahmad.
Maria Lumowa berhasil digiring ke Indonesia saat berada di Beograd, Serbia. Pemulangan itu hasil dari proses ekstradisi Pemerintahan Belanda. Atas perbuatannya, Maria Lumowa dijerat Pasal 2 ayat 1 UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana seumur hidup. Dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 2003 Tentang TPPU.( )
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan, perpanjangan penahanan itu dilakukan selama 40 hari ke depan.
"Sesuai dengan surat Kabareskrim yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk mengajukan permohonan perpanjangan penahanan MPL selama 40 hari ke depan, terhitung mulai 29 Juli hingga 7 September 2020," kata Ahmad di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2020).( )
Di sisi lain, Mari Lumowa pada hari ini kembali menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Namun, belum diketahui materi pemeriksaan apa yang didalami penyidik dalam pemeriksaan kali ini. "Saat ini sedang berlangsung pemeriksaan terhadap MPL," ujar Ahmad.
Maria Lumowa berhasil digiring ke Indonesia saat berada di Beograd, Serbia. Pemulangan itu hasil dari proses ekstradisi Pemerintahan Belanda. Atas perbuatannya, Maria Lumowa dijerat Pasal 2 ayat 1 UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana seumur hidup. Dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 2003 Tentang TPPU.( )
(abd)