Bareskrim Polri Perpanjang Penahanan Maria Pauline Lumowa

Jum'at, 24 Juli 2020 - 13:39 WIB
loading...
Bareskrim Polri Perpanjang...
Maria Pauline Lumowa dengan tangan terikat dan pengawalan petugas tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020). Foto/SINDOnews/Yorri Farli
A A A
JAKARTA - Bareskrim Polri melayangkan surat kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengajukan permohonan perpanjangan masa penahanan terhadap tersangka kasus pembobolan kas bank BNI lewat Letter of Credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa .

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan, perpanjangan penahanan itu dilakukan selama 40 hari ke depan.

"Sesuai dengan surat Kabareskrim yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk mengajukan permohonan perpanjangan penahanan MPL selama 40 hari ke depan, terhitung mulai 29 Juli hingga 7 September 2020," kata Ahmad di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2020).(Baca juga: Polri Periksa 12 Saksi Terkait Kasus Maria Pauline Lumowa )

Di sisi lain, Mari Lumowa pada hari ini kembali menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Namun, belum diketahui materi pemeriksaan apa yang didalami penyidik dalam pemeriksaan kali ini. "Saat ini sedang berlangsung pemeriksaan terhadap MPL," ujar Ahmad.

Maria Lumowa berhasil digiring ke Indonesia saat berada di Beograd, Serbia. Pemulangan itu hasil dari proses ekstradisi Pemerintahan Belanda. Atas perbuatannya, Maria Lumowa dijerat Pasal 2 ayat 1 UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana seumur hidup. Dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 2003 Tentang TPPU.(Baca juga: Bareskrim Jerat Maria Lumowa dengan Pasal Korupsi dan Pencucian Uang )
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
Kemenhut Bongkar Perdagangan...
Kemenhut Bongkar Perdagangan 100 Satwa Dilindungi dari Papua, 2 Oknum Aparat Ditangkap
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Rekomendasi
Ford Batal Gunakan Baterai...
Ford Batal Gunakan Baterai LFP untuk Mobil Listriknya
Pesawat Pengebom Nuklir...
Pesawat Pengebom Nuklir B-52 AS Jatuh di Pangkalan California, 8 Orang Tewas
Sambut 1 Muharram, Ulama...
Sambut 1 Muharram, Ulama Ajak Masyarakat Tolak Provokasi dan Jaga Persatuan Umat
Berita Terkini
Indonesia Tunjukkan...
Indonesia Tunjukkan Kerukunan Antaragama ke Presiden Jerman di Istiqlal dan Katedral
Gelombang I Berakhir,...
Gelombang I Berakhir, 245 Kloter Jemaah Haji Telah Diberangkatkan ke Tanah Air
Kolonel Inf Achmad Fikri...
Kolonel Inf Achmad Fikri Dalimunthe, Prajurit TNI Pertama yang Lulus National Defence College Yordania
Jamu Presiden Steinmeier,...
Jamu Presiden Steinmeier, Prabowo Sebut Jerman Jadi Inspirasi Inovasi Teknologi
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Tahun Baru Islam, Menag:...
Tahun Baru Islam, Menag: Momentum Pentingnya Dialog dan Merangkul Perbedaan
Infografis
Profil Jenderal Bintang...
Profil Jenderal Bintang 3 Polri, Salah Satunya The Next Kapolri?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved