Hakim Pengawas dan PKPU Tanda Tangan Damai, Perkara KCN Selesai
loading...
A
A
A
JAKARTA - Perkara PKPU PT Karya Citra Nusantara (KCN) telah selesai dan homologasi. Ini setelah pengurus PKPU Arief Patramijaya dan hakim pengawas menandatangani perjanjian perdamaian dengan mengundang debitor KCN dan para kreditur di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kuasa Hukum PT KCN, Agus Trianto menjelaskan, penandatanganan perjanjian perdamaian dilakukan Rabu, 15 Juli 2020. Dari enam kreditur, yang telah setuju tanda tangan sebanyak empat orang. Sementara, dua kreditur lain masih keberatan tanda tangan. (Baca juga: KCN Kecewa Hakim Tunda Kembali Sidang Putusan PKPU)
"Jadi tim Pengurus PKPU dan hakim pengawas ikut menandatangani perjanjian perdamaian yang telah disepakati mayoritas para kreditur. Kemarin semuanya datang termasuk dari pemohon yakni pihak Juniver Girsang dan Burce Maramis serta kreditur lain," kata Agus kepada wartawan, Kamis (16/7/2020).
Dengan begitu, Agus mengatakan, perkara PKPU antara KCN dengan para kreditur harusnya selesai setelah ditandatangani semua perjanjian perdamaian oleh pengurus maupun hakim pengawas. Bahkan, hakim pengawas menyampaikan bahwa semua proses PKPU telah terlalui dan selesai dilaksanakan. (LIhat foto: Sidang PKPU PT Karya Citra Nusantara Kembali Ditunda)
"Pada saat pengesahan perdamaian maka dianggap PKPU ini sudah berakhir. Hakim pengawas menyampaikan ini sudah homologasi, hanya pada saat nanti harus dibacakan pengesahannya oleh hakim pemutus yaitu hari Senin, 20 Juli 2020," ujarnya.
Hakim pemutus tidak memiliki alasan lain lagi untuk tidak mengesahkan homologasi terhadap apa yang telah disepakati oleh mayoritas para kreditur sekitar 83%. Sesuai ketentuan Pasal 281 UU PKPU, bahwa syarat untuk dapat disahkan perjanjian perdamaian itu sudah memenuhi semua persyaratan dan unsur dari disahkannya perdamaian.
"Harusnya tidak ada alasan lain lagi untuk tak melakukan pengesahan ini. Kemarin juga sudah dinyatakan secara tegas oleh hakim pengawas bahwa ini sudah homologasi, hanya saja harus disahkan. Semua proses langsung diserahterimakan kepada panitera pengganti, atas izin dari hakim pengawas. Dari situ, panitera pengganti langsung melaporkan kepada hakim pemutus," jelasnya.
Namun, lanjut Agus, pihaknya juga akan melakukan upaya perlindungan hukum apabila hakim pemutus tidak memutuskan pengesahan perjanjian perdamaian pada pekan depan. Misalnya melakukan upaya perlindungan hukum ke Komisi Yudisial atau Mahkamah Agung serta lembaga-lembaga yang nanti akan menangani terkait adanya laporan keberatan perkara ini.
"Kami akan mempertanyakan alasan apa lagi yang menjadikan urgensi bahwa pembacaan pengesahan ini harus diundur. Kalau dimundurin ditambah lagi PKPU tetap segala macam, kami harus tahu dan itu harus terbuka semua apa dasarnya penundaan itu. Kalau alasan tidak mendasar, pasti kita akan melakukan upaya," katanya.
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sempat menunda sidang dengan agenda putusan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap KCN pada Senin, 13 Juli 2020. Sidang diketuai Robert dengan hakim snggota Desbenneri Sinaga dan Dulhusin.
Alasan hakim penundaan karena pengurus PKPU belum menerima surat perjanjian perdamaian yang sudah disepakati KCN dan kreditur. Memang, KCN selaku debitur belum memberikan perjanjian perdamaian kepada pengurus dan hakim pengawas.
"Harusnya perjanjian itu diserahkan kepada pengurus. Jadi, perjanjian itu serahkan ke pengurus, baru pengurus menyerahkan kepada hakim pengawas. Hakim pengawas yang meneruskan ke kita (majelis hakim pemutus)," kata Robert di PN Jakarta Pusat.
Majelis hakim kemudian perpanjang lagi selama tujuh hari hingga Senin, 20 Juli 2020. Selanjutnya majelis hakim memerintahkan pengurus PKPU rapat lagi dengan para pihak untuk bahas perjanjian perdamaian.
Kuasa Hukum PT KCN, Agus Trianto menjelaskan, penandatanganan perjanjian perdamaian dilakukan Rabu, 15 Juli 2020. Dari enam kreditur, yang telah setuju tanda tangan sebanyak empat orang. Sementara, dua kreditur lain masih keberatan tanda tangan. (Baca juga: KCN Kecewa Hakim Tunda Kembali Sidang Putusan PKPU)
"Jadi tim Pengurus PKPU dan hakim pengawas ikut menandatangani perjanjian perdamaian yang telah disepakati mayoritas para kreditur. Kemarin semuanya datang termasuk dari pemohon yakni pihak Juniver Girsang dan Burce Maramis serta kreditur lain," kata Agus kepada wartawan, Kamis (16/7/2020).
Dengan begitu, Agus mengatakan, perkara PKPU antara KCN dengan para kreditur harusnya selesai setelah ditandatangani semua perjanjian perdamaian oleh pengurus maupun hakim pengawas. Bahkan, hakim pengawas menyampaikan bahwa semua proses PKPU telah terlalui dan selesai dilaksanakan. (LIhat foto: Sidang PKPU PT Karya Citra Nusantara Kembali Ditunda)
"Pada saat pengesahan perdamaian maka dianggap PKPU ini sudah berakhir. Hakim pengawas menyampaikan ini sudah homologasi, hanya pada saat nanti harus dibacakan pengesahannya oleh hakim pemutus yaitu hari Senin, 20 Juli 2020," ujarnya.
Hakim pemutus tidak memiliki alasan lain lagi untuk tidak mengesahkan homologasi terhadap apa yang telah disepakati oleh mayoritas para kreditur sekitar 83%. Sesuai ketentuan Pasal 281 UU PKPU, bahwa syarat untuk dapat disahkan perjanjian perdamaian itu sudah memenuhi semua persyaratan dan unsur dari disahkannya perdamaian.
"Harusnya tidak ada alasan lain lagi untuk tak melakukan pengesahan ini. Kemarin juga sudah dinyatakan secara tegas oleh hakim pengawas bahwa ini sudah homologasi, hanya saja harus disahkan. Semua proses langsung diserahterimakan kepada panitera pengganti, atas izin dari hakim pengawas. Dari situ, panitera pengganti langsung melaporkan kepada hakim pemutus," jelasnya.
Namun, lanjut Agus, pihaknya juga akan melakukan upaya perlindungan hukum apabila hakim pemutus tidak memutuskan pengesahan perjanjian perdamaian pada pekan depan. Misalnya melakukan upaya perlindungan hukum ke Komisi Yudisial atau Mahkamah Agung serta lembaga-lembaga yang nanti akan menangani terkait adanya laporan keberatan perkara ini.
"Kami akan mempertanyakan alasan apa lagi yang menjadikan urgensi bahwa pembacaan pengesahan ini harus diundur. Kalau dimundurin ditambah lagi PKPU tetap segala macam, kami harus tahu dan itu harus terbuka semua apa dasarnya penundaan itu. Kalau alasan tidak mendasar, pasti kita akan melakukan upaya," katanya.
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sempat menunda sidang dengan agenda putusan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap KCN pada Senin, 13 Juli 2020. Sidang diketuai Robert dengan hakim snggota Desbenneri Sinaga dan Dulhusin.
Alasan hakim penundaan karena pengurus PKPU belum menerima surat perjanjian perdamaian yang sudah disepakati KCN dan kreditur. Memang, KCN selaku debitur belum memberikan perjanjian perdamaian kepada pengurus dan hakim pengawas.
"Harusnya perjanjian itu diserahkan kepada pengurus. Jadi, perjanjian itu serahkan ke pengurus, baru pengurus menyerahkan kepada hakim pengawas. Hakim pengawas yang meneruskan ke kita (majelis hakim pemutus)," kata Robert di PN Jakarta Pusat.
Majelis hakim kemudian perpanjang lagi selama tujuh hari hingga Senin, 20 Juli 2020. Selanjutnya majelis hakim memerintahkan pengurus PKPU rapat lagi dengan para pihak untuk bahas perjanjian perdamaian.
(poe)