Perdamaian KCN dengan Kreditur Disahkan, Hakim Minta Semua Pihak Menghormati
Jum'at, 24 Juli 2020 - 17:01 WIB
loading...
A
A
A
Tentu, kata Agus, pihaknya akan menghadapi proses kasasi yang diajukan oleh pemohon. Kasasi yang diajukan itu sebagai bentuk upaya hukum dari pihak memohon yang berkebaratan adalah hak hukum mereka. “Kami akan hadapi itu semuanya. Pembayaran kepada kreditur juga tetap kami laksanakan,” ujarnya.
Direktur Utama PT KCN, Widodo Setiadi mengapresiasi apa yang telah diputuskan majelis hakim dengan menyetujui homologasi atau perjanjian perdamaian sehingga PKPU tetap berakhir. Namun, ia heran jika ada upaya kasasi dari pemohon atas putusan tersebut.
“Menurut kami, PKPU ini tidak layak untuk dilakukan oleh pemohon. Karena kalau kita lihat dari awal kan tujuannya menagih success fee, dan pada saat kami sudah mau membayar pun kan ternyata tidak diterima. Ini sebetulnya ada kejanggalan yang motivasinya sangat jelas kuasa hukum langsung mengajukan kasasi,” kata Widodo.
Namun demikian, Widodo mengatakan secara langsung upaya kasasi tersebut tidak mengganggu proses jalannya perusahaan KCN. Tapi, secara psikologis mengganggu. Harusnya, semua pihak tidak lagi memperpanjang masalah ini karena sudah ada itikad baik dari debitur.
“Karena ini hanya akan mengganggu iklim usaha, khususnya kami sebagai investor swasta yang bergerak di bidang kepelabuhan, di mana ini proyek strategis nasional dan merupakan non APBN/APBD,” jelasnya.
Direktur Utama PT KCN, Widodo Setiadi mengapresiasi apa yang telah diputuskan majelis hakim dengan menyetujui homologasi atau perjanjian perdamaian sehingga PKPU tetap berakhir. Namun, ia heran jika ada upaya kasasi dari pemohon atas putusan tersebut.
“Menurut kami, PKPU ini tidak layak untuk dilakukan oleh pemohon. Karena kalau kita lihat dari awal kan tujuannya menagih success fee, dan pada saat kami sudah mau membayar pun kan ternyata tidak diterima. Ini sebetulnya ada kejanggalan yang motivasinya sangat jelas kuasa hukum langsung mengajukan kasasi,” kata Widodo.
Namun demikian, Widodo mengatakan secara langsung upaya kasasi tersebut tidak mengganggu proses jalannya perusahaan KCN. Tapi, secara psikologis mengganggu. Harusnya, semua pihak tidak lagi memperpanjang masalah ini karena sudah ada itikad baik dari debitur.
“Karena ini hanya akan mengganggu iklim usaha, khususnya kami sebagai investor swasta yang bergerak di bidang kepelabuhan, di mana ini proyek strategis nasional dan merupakan non APBN/APBD,” jelasnya.
(poe)
Lihat Juga :