Rumah Pamen Polda Lampung Tampung Korban TPPO, Propam Polri Turun Tangan
Sabtu, 10 Juni 2023 - 10:43 WIB
loading...
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan memastikan sanksi Polri terhadap pamen yang menampung korban TPPO. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Propam Polri turut melakukan asistensi kasus penampungan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di rumah pamen Polda Lampung.
"Tentu Divpropam Polda Lampung juga mungkin diasistensi oleh Propam Mabes Polri akan menelusuri kasus ini," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Sabtu (10/6/2023).
Meski begitu, Ramadhan menyebut, dalam hal pengusutan ini, leading sectornya masih Polda Lampung, namun prosesnya tetap diawasi oleh Mabes Polri.
"Jadi sudah dikoordinasikan, penanganan masih Polda Lampung. Mabes Polri memberikan asistensi terhadap kasus ini," ujar Ramadhan.
Polri memastikan menindak tegas Pamen Polda Lampung yang rumahnya disewa untuk menampung korban tindak pidana perdagangan orang di Lampung.
Ramadhan mengungkapkan bahwa, Polri tetap berkomitmen untuk menindak tegas siapapun maupun pangkat apapun yang melakukan pelanggaran, penyimpangan termasuk melakukan pelanggaran terhadap tindak pidana perdagangan orang.
"Tentu Divpropam Polda Lampung juga mungkin diasistensi oleh Propam Mabes Polri akan menelusuri kasus ini," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Sabtu (10/6/2023).
Meski begitu, Ramadhan menyebut, dalam hal pengusutan ini, leading sectornya masih Polda Lampung, namun prosesnya tetap diawasi oleh Mabes Polri.
"Jadi sudah dikoordinasikan, penanganan masih Polda Lampung. Mabes Polri memberikan asistensi terhadap kasus ini," ujar Ramadhan.
Polri memastikan menindak tegas Pamen Polda Lampung yang rumahnya disewa untuk menampung korban tindak pidana perdagangan orang di Lampung.
Ramadhan mengungkapkan bahwa, Polri tetap berkomitmen untuk menindak tegas siapapun maupun pangkat apapun yang melakukan pelanggaran, penyimpangan termasuk melakukan pelanggaran terhadap tindak pidana perdagangan orang.
Lihat Juga :