Rumah Pamen Polda Lampung Tampung Korban TPPO, Propam Polri Turun Tangan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Propam Polri turut melakukan asistensi kasus penampungan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di rumah pamen Polda Lampung.
"Tentu Divpropam Polda Lampung juga mungkin diasistensi oleh Propam Mabes Polri akan menelusuri kasus ini," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Sabtu (10/6/2023).
Meski begitu, Ramadhan menyebut, dalam hal pengusutan ini, leading sectornya masih Polda Lampung, namun prosesnya tetap diawasi oleh Mabes Polri.
"Jadi sudah dikoordinasikan, penanganan masih Polda Lampung. Mabes Polri memberikan asistensi terhadap kasus ini," ujar Ramadhan.
Polri memastikan menindak tegas Pamen Polda Lampung yang rumahnya disewa untuk menampung korban tindak pidana perdagangan orang di Lampung.
Ramadhan mengungkapkan bahwa, Polri tetap berkomitmen untuk menindak tegas siapapun maupun pangkat apapun yang melakukan pelanggaran, penyimpangan termasuk melakukan pelanggaran terhadap tindak pidana perdagangan orang.
"Jadi nanti bila hasil pemeriksaan saksi-saksi, kemudian ada bukti-bukti yang menyatakan keterlibatan Pamen tersebut pasti ditindak tegas," ucap Ramadhan.
Dalam hal ini, rumah pamen Polda Lampung disewa tersangka TPPO untuk menampung para korban.
"Yang jelas saat ini rumah itu diduga milik pamen Polda Lampung, yang disewakan kepada tersangka yang telah diamankan," tutur Ramadhan.
"Tentu Divpropam Polda Lampung juga mungkin diasistensi oleh Propam Mabes Polri akan menelusuri kasus ini," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Sabtu (10/6/2023).
Meski begitu, Ramadhan menyebut, dalam hal pengusutan ini, leading sectornya masih Polda Lampung, namun prosesnya tetap diawasi oleh Mabes Polri.
"Jadi sudah dikoordinasikan, penanganan masih Polda Lampung. Mabes Polri memberikan asistensi terhadap kasus ini," ujar Ramadhan.
Polri memastikan menindak tegas Pamen Polda Lampung yang rumahnya disewa untuk menampung korban tindak pidana perdagangan orang di Lampung.
Ramadhan mengungkapkan bahwa, Polri tetap berkomitmen untuk menindak tegas siapapun maupun pangkat apapun yang melakukan pelanggaran, penyimpangan termasuk melakukan pelanggaran terhadap tindak pidana perdagangan orang.
"Jadi nanti bila hasil pemeriksaan saksi-saksi, kemudian ada bukti-bukti yang menyatakan keterlibatan Pamen tersebut pasti ditindak tegas," ucap Ramadhan.
Dalam hal ini, rumah pamen Polda Lampung disewa tersangka TPPO untuk menampung para korban.
"Yang jelas saat ini rumah itu diduga milik pamen Polda Lampung, yang disewakan kepada tersangka yang telah diamankan," tutur Ramadhan.