Rumah Pamen Polda Lampung Tampung Korban TPPO, Propam Polri Turun Tangan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Propam Polri turut melakukan asistensi kasus penampungan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di rumah pamen Polda Lampung.
"Tentu Divpropam Polda Lampung juga mungkin diasistensi oleh Propam Mabes Polri akan menelusuri kasus ini," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Sabtu (10/6/2023).
Meski begitu, Ramadhan menyebut, dalam hal pengusutan ini, leading sectornya masih Polda Lampung, namun prosesnya tetap diawasi oleh Mabes Polri.
"Jadi sudah dikoordinasikan, penanganan masih Polda Lampung. Mabes Polri memberikan asistensi terhadap kasus ini," ujar Ramadhan.
Polri memastikan menindak tegas Pamen Polda Lampung yang rumahnya disewa untuk menampung korban tindak pidana perdagangan orang di Lampung.
Ramadhan mengungkapkan bahwa, Polri tetap berkomitmen untuk menindak tegas siapapun maupun pangkat apapun yang melakukan pelanggaran, penyimpangan termasuk melakukan pelanggaran terhadap tindak pidana perdagangan orang.
"Jadi nanti bila hasil pemeriksaan saksi-saksi, kemudian ada bukti-bukti yang menyatakan keterlibatan Pamen tersebut pasti ditindak tegas," ucap Ramadhan.
Dalam hal ini, rumah pamen Polda Lampung disewa tersangka TPPO untuk menampung para korban.
"Yang jelas saat ini rumah itu diduga milik pamen Polda Lampung, yang disewakan kepada tersangka yang telah diamankan," tutur Ramadhan.
Ramadhan menyebut, dari temuan Polda Lampung diketemukan 24 wanita korban TPPO yang akan dikirim ke Negara Timur Tengah dengan modus dijadikan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
"Kemudian tersangkanya memanfaatkan rumah tersebut untuk menampung 24 calon pekerja migran yang akan bekerja di Timur Tengah. 24 ini semuanya perempuan. Tentu kita akan telusuri," papar Ramadhan.
Sebelumnya, Polda Lampung menangkap empat tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) jaringan Timur Tengah.
Tersangka DW (29) merupakan pelaku utama yang memperkerjakan tiga tersangka lainnya yakni IT (26), AR (50) dan AL (31).
Empat pelaku yang ditangkap ini memiliki peran sebagai otak jaringan hingga perekrutan. Adapun identitas para pelaku yakni DW warga Bekasi, Jawa Barat, IT warga Depok, AR warga Jakarta Timur serta AL warga Bandung.
Saat direkrut, para korban dijanjikan akan mendapatkan gaji sebesar Rp5 juta hingga Rp7 juta sebagai asisten rumah tangga (ART).
"Tentu Divpropam Polda Lampung juga mungkin diasistensi oleh Propam Mabes Polri akan menelusuri kasus ini," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Sabtu (10/6/2023).
Meski begitu, Ramadhan menyebut, dalam hal pengusutan ini, leading sectornya masih Polda Lampung, namun prosesnya tetap diawasi oleh Mabes Polri.
"Jadi sudah dikoordinasikan, penanganan masih Polda Lampung. Mabes Polri memberikan asistensi terhadap kasus ini," ujar Ramadhan.
Polri memastikan menindak tegas Pamen Polda Lampung yang rumahnya disewa untuk menampung korban tindak pidana perdagangan orang di Lampung.
Ramadhan mengungkapkan bahwa, Polri tetap berkomitmen untuk menindak tegas siapapun maupun pangkat apapun yang melakukan pelanggaran, penyimpangan termasuk melakukan pelanggaran terhadap tindak pidana perdagangan orang.
"Jadi nanti bila hasil pemeriksaan saksi-saksi, kemudian ada bukti-bukti yang menyatakan keterlibatan Pamen tersebut pasti ditindak tegas," ucap Ramadhan.
Dalam hal ini, rumah pamen Polda Lampung disewa tersangka TPPO untuk menampung para korban.
"Yang jelas saat ini rumah itu diduga milik pamen Polda Lampung, yang disewakan kepada tersangka yang telah diamankan," tutur Ramadhan.
Ramadhan menyebut, dari temuan Polda Lampung diketemukan 24 wanita korban TPPO yang akan dikirim ke Negara Timur Tengah dengan modus dijadikan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
"Kemudian tersangkanya memanfaatkan rumah tersebut untuk menampung 24 calon pekerja migran yang akan bekerja di Timur Tengah. 24 ini semuanya perempuan. Tentu kita akan telusuri," papar Ramadhan.
Sebelumnya, Polda Lampung menangkap empat tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) jaringan Timur Tengah.
Tersangka DW (29) merupakan pelaku utama yang memperkerjakan tiga tersangka lainnya yakni IT (26), AR (50) dan AL (31).
Empat pelaku yang ditangkap ini memiliki peran sebagai otak jaringan hingga perekrutan. Adapun identitas para pelaku yakni DW warga Bekasi, Jawa Barat, IT warga Depok, AR warga Jakarta Timur serta AL warga Bandung.
Saat direkrut, para korban dijanjikan akan mendapatkan gaji sebesar Rp5 juta hingga Rp7 juta sebagai asisten rumah tangga (ART).
(muh)