KPK Tindak Lanjuti 33 Laporan Transaksi Janggal PPATK Bernilai Rp25 Triliun
Sabtu, 10 Juni 2023 - 10:35 WIB
loading...
KPKK menindaklanjuti 33 laporan transaksi janggal dari PPATK brnilai Rp25 triliun. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menerima puluhan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sejauh ini, KPK telah menindaklanjuti sebanyak 33 laporan dari PPATK terkait transaksi janggal senilai Rp25 triliun.
"Total transaksi dari ke-33 LHA tersebut jumlahnya mencapai lebih dari Rp25 triliun," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Sabtu (10/6/2023).
Dari jumlah tersebut, diuraikan Ali, sebanyak lima laporan hasil analisis PPATK sudah dalam proses telaah oleh Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) serta Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan (PP) LHKPN KPK.
Sementara itu, 11 laporan dalam tahap penyelidikan. Kemudian, 12 laporan telah naik ke tahap penyidikan. Lantas, tiga laporan dilimpahkan ke Mabes Polri, dan dua lainnya masih dilakukan konfirmasi ke PPATK untuk ditindaklanjuti.
"Total transaksi dari ke-33 LHA tersebut jumlahnya mencapai lebih dari Rp25 triliun," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Sabtu (10/6/2023).
Dari jumlah tersebut, diuraikan Ali, sebanyak lima laporan hasil analisis PPATK sudah dalam proses telaah oleh Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) serta Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan (PP) LHKPN KPK.
Sementara itu, 11 laporan dalam tahap penyelidikan. Kemudian, 12 laporan telah naik ke tahap penyidikan. Lantas, tiga laporan dilimpahkan ke Mabes Polri, dan dua lainnya masih dilakukan konfirmasi ke PPATK untuk ditindaklanjuti.
Lihat Juga :