KPK Tindak Lanjuti 33 Laporan Transaksi Janggal PPATK Bernilai Rp25 Triliun

Sabtu, 10 Juni 2023 - 10:35 WIB
loading...
KPK Tindak Lanjuti 33 Laporan Transaksi Janggal PPATK Bernilai Rp25 Triliun
KPKK menindaklanjuti 33 laporan transaksi janggal dari PPATK brnilai Rp25 triliun. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menerima puluhan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sejauh ini, KPK telah menindaklanjuti sebanyak 33 laporan dari PPATK terkait transaksi janggal senilai Rp25 triliun.

"Total transaksi dari ke-33 LHA tersebut jumlahnya mencapai lebih dari Rp25 triliun," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Sabtu (10/6/2023).

Dari jumlah tersebut, diuraikan Ali, sebanyak lima laporan hasil analisis PPATK sudah dalam proses telaah oleh Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) serta Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan (PP) LHKPN KPK.

Sementara itu, 11 laporan dalam tahap penyelidikan. Kemudian, 12 laporan telah naik ke tahap penyidikan. Lantas, tiga laporan dilimpahkan ke Mabes Polri, dan dua lainnya masih dilakukan konfirmasi ke PPATK untuk ditindaklanjuti.



"Dari data 12 LHA yang menjalani proses hukum, KPK telah memproses sebanyak 16 orang dimana satu orang ditetapkan sebagai tersangka sementara 15 orang lainnya saat ini sudah menjadi terpidana. Dari ke-16 orang tersebut nilai transaksinya mencapai Rp8,5 triliun," ujarnya.

Adapun, sisa satu tersangka yang saat ini masih diproses hukum KPK yakni, mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP). KPK telah menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka penerima gratifikasi saat masih menjabat di Ditjen Bea Cukai.

"Tindak lanjut data PPATK di atas merupakan komitmen KPK dalam menyelesaikan tindak pidana korupsi (TPK) di Indonesia," ungkap Ali.

"Data LHA PPATK merupakan salah satu cara yang dilakukan oleh KPK dalam melakukan optimalisasi pemulihan keuangan negara atau asset recovery," sambungnya.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.0234 seconds (0.1#10.140)