Mahfud MD Bentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum karena Marak Mafia Peradilan dan Agraria
Sabtu, 10 Juni 2023 - 01:39 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, Mahfud mengatakan, pembentukan tim percepatan reformasi hukum sesuai Surat Keputusan Nomor 63 tahun 2023, akan bekerja hingga 31 Desember 2023, dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.
“Masa kerja berdasarkan SK ini sampai 31 Desember 2023 dan nantinya sesuai dengan kebutuhan bisa saja diperpanjang dengan keputusan Menko Polhukam yang baru,” katanya.
Mahfud mengatakan, anggota tim ini terdiri atas unsur pemerintah, praktisi hukum, akademisi, dan tokoh masyarakat yang memiliki kredibilitas. Dia menegaskan, orang-orang yang dipilih bisa dipercaya serta mempunyai kemampuan kapabilitas sesuai bidang kepakarannya.
Baca juga: Mafia Peradilan Diawali dari Hakim-Pengacara Main Golf Bersama
“Tim ini terdiri atas pengarah, ketua, wakil ketua, sekretaris serta empat kelompok kerja (pokja) yaitu kelompok kerja informasi lembaga peradilan dan penegakan hukum sebanyak 14 orang, kelompok kerja informasi hukum sektor agraria dan sumber daya alam 11 orang, kelompok kerja pencegahan dan pemberantasan korupsi 14 orang, dan kelompok kerja reformasi sektor perundang-undangan 11 orang,” tandasnya.
“Masa kerja berdasarkan SK ini sampai 31 Desember 2023 dan nantinya sesuai dengan kebutuhan bisa saja diperpanjang dengan keputusan Menko Polhukam yang baru,” katanya.
Mahfud mengatakan, anggota tim ini terdiri atas unsur pemerintah, praktisi hukum, akademisi, dan tokoh masyarakat yang memiliki kredibilitas. Dia menegaskan, orang-orang yang dipilih bisa dipercaya serta mempunyai kemampuan kapabilitas sesuai bidang kepakarannya.
Baca juga: Mafia Peradilan Diawali dari Hakim-Pengacara Main Golf Bersama
“Tim ini terdiri atas pengarah, ketua, wakil ketua, sekretaris serta empat kelompok kerja (pokja) yaitu kelompok kerja informasi lembaga peradilan dan penegakan hukum sebanyak 14 orang, kelompok kerja informasi hukum sektor agraria dan sumber daya alam 11 orang, kelompok kerja pencegahan dan pemberantasan korupsi 14 orang, dan kelompok kerja reformasi sektor perundang-undangan 11 orang,” tandasnya.
(mhd)
Lihat Juga :