Sugeng Suparwoto juga Diadukan ke Bareskrim terkait Dugaan Pelecehan Seksual

Jum'at, 09 Juni 2023 - 19:09 WIB
loading...
Sugeng Suparwoto juga Diadukan ke Bareskrim terkait Dugaan Pelecehan Seksual
Anggota DPR Fraksi Partai Nasdem Sugeng Suparwoto ternyata juga diadukan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan pelecehan seksual. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota DPR Fraksi Partai Nasdem Sugeng Suparwoto ternyata juga diadukan ke Badan Reserse Kriminal ( Bareskrim ) Polri terkait dugaan pelecehan seksual. Sugeng yang merupakan Ketua Komisi VII DPR itu telah dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan ( MKD ) oleh teman separtainya, Ammy Amalia Fatma Surya.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan bentuk laporan Ammy Amalia Fatma Surya terhadap Sugeng Suparwoto merupakan pengaduan masyarakat (Dumas). "Laporan tersebut dalam bentuk dumas, pengaduan masyarakat," kata Ramadhan kepada wartawan, Jumat (9/6/2023).

Ramadhan menekankan bahwa dumas itu telah diterima. Namun, Ia belum bisa berbicara panjang lebar terkait hal itu.



"Telah diterima, saya belum tahu, yang jelas dari penerima laporan bahwa laporan tersebut belum dalam bentuk laporan polisi, tapi masih dalam bentuk pengaduan masyarakat, nanti kita update lagi, sudah diterima ya," ujar Ramadhan.

Menurut Ramadhan, karena masih dalam bentuk dumas belum laporan polisi (lp) saat ini belum ditunjuk direktorat Bareskrim Polri mana yang fokus menangani hal itu. "Belum (ada direktorat)," tutur Ramadhan.

Sebelumnya, Ketua DPD Partai Nasdem Cilacap Ammy Amalia Fatma Suraya melaporkan dugaan tindak pelecehan seksual yang dialaminya dari Ketua Komisi VII DPR RI Fraksi Nasdem Sugeng Suparwoto ke Majelis Kehormatan DPR MKD).

Ammy datang ke MKD pada Jumat (9/6/2023) sekitar pukul 14.00 WIB. Ammy datang dengan mengenakan setelah blazer dan celana panjang biru kemudian menemui Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman.

Habiburokhman yang menyambut langsung Ammy secara pribadi, menyampaikan pihaknya menerima laporan tersebut secara langsung. Ia mengatakan sudah memeriksa laporan tersebut, dan secara kelengkapan syarat formil telah rampung.

"Artinya tahapan berikutnya, kami akan mengadakan rapat pleno anggota MKD guna membahas penjadwalan ke depannya seperti apa. Setelah rapat pleno, kami akan mengagendakan pemanggilan secara resmi klarifikasi antara pelapor dengan terlapor," ujar Habiburokhman saat ditemui di MKD, Jumat (9/6/2023).

Anggota DPR RI Fraksi Gerindra itu juga menyampaikan secara substansi, pihaknya belum bisa menyampaikan secara detail. "Beliau (Ammy) kebetulan kan juga mantan anggota DPR RI, tentunya kami juga mendapatkan atensi dari banyak teman-teman anggota DPR RI khususnya emak-emak dari masing-masing fraksi. Jadi kami segera menindaklanjuti laporan ini," kata Habiburokhman.

Sebelum tiba di MKD, Ammy sempat menyampaikan kepada MPI bahwa dirinya hendak melaporkan ke MKD tersebut sekitar pukul 14.00 WIB. "Saya jam 2 (siang) di Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI," ujar Ammy kepada MPI melalui pesan singkat.

Ammy menjelaskan dirinya belum bisa berkomentar apa pun ihwal substansi aduannya tersebut. Ia hanya menggunakan haknya sebagai warga negara untuk mengadukan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya.

"Saya hanya membawa alat bukti chatting (dari terduga pelaku), dalam bentuk dokumen tadi ke MKD," tegas Ammy.

Diketahui, salinan sebuah surat laporan ke Kepala Bareskrim Mabes Polri mengenai dugaan pelecehan seksual sesama kader satu parpol beredar di kalangan wartawan. Di surat tersebut tertulis bahwa pelapor adalah mantan anggota DPR periode 2014-2019 yakni Ammy Amalia Fatma Suraya.

Sementara terlapor adalah anggota Fraksi Partai Nasdem yang kini menjabat sebagai Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto. “Melaporkan dugaan tindakan pelecehan seksual secara verbal yang dilakukan oleh: Nama: SS,” demikian kutipan pernyataan Ammy dari salinan surat yang terdapat stempel Bareskrim dan paraf petugas tertanggal 11 April 2023.

Dalam surat tersebut, Ammy mengutip Pasal 281 KUHP yakni pelaku pelecehan seksual secara verbal dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun. “Secara keseluruhan, unsur penting dari pelecehan seksual adalah adanya ketidakinginan atau penolakan pada apapun bentuk-bentuk perhatian yang bersifat seksual. Sehingga perbuatan seperti siulan, kata-kata, komentar yang di luar budaya atau sopan santun, tidak dikehendaki oleh si penerima perbuatan tersebut, maka perbuatan itu dikategorikan sebagai pelecehan seksual,” tulis perempuan yang berdomisili di kawasan Cibubur, Jakarta Timur ini.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1399 seconds (0.1#10.140)