Pemerintah Ikuti Putusan MK, Tak Bentuk Pansel Capim KPK

Jum'at, 09 Juni 2023 - 17:30 WIB
loading...
Pemerintah Ikuti Putusan...
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan kepada media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/6/2023). FOTO/MPI/RAKA DWI NOVIANTO
A A A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan tidak membentuk Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Hal ini sebagai tindak lanjut mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari 4 menjadi 5 tahun.

"Pemerintah tidak membentuk pansel karena pemerintah terikat terus putusan MK, meskipun di dalam diskusi-diskusi kita tidak semuanya setuju terhadap putusan MK," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/6/2023).

Menurut Mahfud, Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait putusan MK mengenai masa jabatan pimpinan KPK. Firli Bahuri Cs baru akan habis masa jabatannya pada Desember 2023 nanti.



"Tidak bakal segera (terbitkan Keppres) kan habisnya nanti masih 19 Desember," ujarnya.

Sebelumnya, Mahfud mengatakan, pemerintah mengikuti putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Keputusan tersebut, kata Mahfud, setelah pemerintah berdiskusi dan berdebat dengan kalangan akademisi hingga ahli ketatanegaraan.

"Terkait dengan putusan mahkamah konstitusi tentang masa jabatan komisioner KPK dan batas usia untuk menjadi komisioner KPK yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi, maka pemerintah sesudah mempertimbangkan perdebatan dikalangan akademisi, dikalangan praktisi di kalangan ahli ketatanegaraan," kata Mahfud.

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Halalbihalal Garda Satu,...
Halalbihalal Garda Satu, Nurul Ghufron Minta Doa Dilancarkan Seleksi Calon Hakim Agung
Mahfud MD Ungkap Rakyat...
Mahfud MD Ungkap Rakyat Dukung Kejagung Bongkar Mafia Peradilan
Ini Kata 6 Tokoh atas...
Ini Kata 6 Tokoh atas Polemik Ijazah Jokowi
8 Daerah Gelar Pemungutan...
8 Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 pada 19 April, Ini Daftarnya
Mahfud MD Apresiasi...
Mahfud MD Apresiasi Peran Presiden Prabowo Dalam Pemberantasan Korupsi
Kasus Pagar Laut Tangerang...
Kasus Pagar Laut Tangerang Tak Jelas, Mahfud MD Dorong Kejagung Ambil Alih dari Polisi
Mahfud MD Soroti Kasus...
Mahfud MD Soroti Kasus Suap Hakim soal Vonis Korporasi CPO: Gila Ini Sangat Berbahaya, Sangat Jorok!
Ikut Seleksi Calon Hakim...
Ikut Seleksi Calon Hakim Agung, Nurul Ghufron: Saya Terpanggil Undangan KY
Respons Mahfud MD soal...
Respons Mahfud MD soal Isu Ijazah Palsu Jokowi, Jadi Presidennya Tetap Sah
Rekomendasi
Pertamina Hulu Energi...
Pertamina Hulu Energi Dorong Kemandirian Ekonomi Perempuan Pesisir
ASN di Jakarta Tiap...
ASN di Jakarta Tiap Rabu Wajib Naik Transportasi Umum secara Gratis
Budaya Nikah ala Sasak...
Budaya Nikah ala Sasak Ditampilkan di Halalbihalal Masyarakat Lombok Diaspora
Berita Terkini
Anggota DPR Terkejut...
Anggota DPR Terkejut Penahanan Kades Kohod Ditangguhkan
1 jam yang lalu
Ketua DPP Perindo: Kerja...
Ketua DPP Perindo: Kerja Keras dan Prestasi Jadi Kunci Peran Perempuan di Politik
1 jam yang lalu
Ledakan Dahsyat Guncang...
Ledakan Dahsyat Guncang Pelabuhan Iran, Kemlu Pastikan Tak Ada WNI Jadi Korban
2 jam yang lalu
Wamensesneg Ungkap Tujuan...
Wamensesneg Ungkap Tujuan Video Monolog Wapres Gibran: Supaya Tak Ada Lagi Informasi Bias
4 jam yang lalu
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, DPR Terbuka: Kalau Urgen
5 jam yang lalu
PMRI Ajak Perantau Riau...
PMRI Ajak Perantau Riau Berkontribusi Membangun Bangsa
5 jam yang lalu
Infografis
Kocak! Trump Terapkan...
Kocak! Trump Terapkan Tarif di Kepulauan Tak Dihuni Manusia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved