RUU KUHP Disahkan Jadi Undang-undang, Menkumham: Titik Awal Reformasi Penyelenggaraan Pidana

Selasa, 06 Desember 2022 - 12:20 WIB
loading...
RUU KUHP Disahkan Jadi...
Menkumham Yasonna H Laoly menganggap KUHP yang baru saja disahkan dalam rapat paripurna DPR menjadi titik awal reformasi bagi penyelenggaraan pidana di Indonesia. FOTO/MPI/FELLDY UTAMA
A A A
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM ( Menkumham ) Yasonna H Laoly menganggap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ) yang baru saja disahkan dalam rapat paripurna DPR menjadi titik awal reformasi bagi penyelenggaraan pidana di Indonesia. Menurutnya, KUHP baru ini memuat banyak perluasan jenis-jenis pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana.

Yasonna menjelaskan, terdapat tiga pidana yang diatur dalam KUHP baru, yakni pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana yang bersifat khusus. Dalam pidana pokok, KUHP tidak hanya mengatur pidana penjara dan denda, tetapi menambahkan pidana penutupan, pidana pengawasan, serta pidana kerja sosial. Yang paling mencolok adalah aturan soal pidana mati.

"Perbedaan mendasar adalah RUU KUHP tidak lagi menempatkan pidana mati sebagai pidana pokok, melainkan pidana khusus yang selalu diancamkan secara alternatif dan dijatuhkan dengan masa percobaan 10 tahun," kata Yasonna mengutip keterangan resmi Kemenkumham, Selasa (6/12/2022).



Selain pidana mati, kata dia, pidana penjara juga direformasi dengan mengatur pedoman yang berisikan keadaan tertentu. Nantinya, dimaksimalkan agar tidak dijatuhkan pidana penjara terhadap pelaku tindak pidana. Adapun, keadaan-keadaan atau syarat-syarat tersebut antara lain, jika terdakwa adalah anak; berusia di atas 75 tahun; baru pertama kali melakukan tindak pidana; dan beberapa keadaan lainnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cegah Gesekan Antarumat...
Cegah Gesekan Antarumat Beragama, Penyuluh Agama Kini Dibekali Aturan KUHP Baru
Pakar Hukum: Kasus ABK...
Pakar Hukum: Kasus ABK Jangan Abaikan Asas Hukum Pidana Ultimum Remedium
Hukum Pidana yang Pancasilais...
Hukum Pidana yang Pancasilais di Negeri Sendiri
Berita Hoaks dari Aspek...
Berita Hoaks dari Aspek Hukum Pidana
Masa Depan Asas Hukum...
Masa Depan Asas Hukum Fundamental Tiada Pidana Tanpa Kesalahan
Menata Poligami Tanpa...
Menata Poligami Tanpa Kriminalisasi
Raker Menteri HAM dan...
Raker Menteri HAM dan Komisi XIII DPR: Bahas Amnesti, Perlindungan WNI, dan Rencana Kerja 2025
Kepengurusan PMI Pimpinan...
Kepengurusan PMI Pimpinan Jusuf Kalla Resmi Diakui Menkum
Hampir 7 Jam Diperiksa...
Hampir 7 Jam Diperiksa KPK, Yasonna Laoly Ungkap Kapasitasnya saat Jadi Menkumham
Rekomendasi
Sejarah! Kongo Tundukkan...
Sejarah! Kongo Tundukkan Uzbekistan Lewat Laga Dramatis dan Tantang Inggris di 32 Besar
HUT ke-499, Pramono-Rano...
HUT ke-499, Pramono-Rano Resmi Luncurkan Logo 5 Abad Jakarta
3 Prioritas Pramono...
3 Prioritas Pramono Anung Jelang 5 Abad Kota Jakarta
Berita Terkini
Presiden Prabowo Hadiri...
Presiden Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Ketua KPK
29 Brigjen Pol Dimutasi...
29 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri pada Juni 2026, Ini Nama-namanya
Jokowi Pakai Baju Berlogo...
Jokowi Pakai Baju Berlogo PSI: Artinya Tahu Sendiri
Bangun Integrasi Hukum...
Bangun Integrasi Hukum dan Seni Lewat Pustaka Nada
Kemhan Beberkan Materi...
Kemhan Beberkan Materi Latihan Fisik Calon Manajer Kopdes: Baris-berbaris hingga Hormat Militer
Boni Hargens: Peningkatan...
Boni Hargens: Peningkatan Kepercayaan Publik kepada Polri Perkuat Stabilitas Demokrasi
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved