RUU KUHP Disahkan Jadi Undang-undang, Menkumham: Titik Awal Reformasi Penyelenggaraan Pidana

Selasa, 06 Desember 2022 - 12:20 WIB
loading...
RUU KUHP Disahkan Jadi...
Menkumham Yasonna H Laoly menganggap KUHP yang baru saja disahkan dalam rapat paripurna DPR menjadi titik awal reformasi bagi penyelenggaraan pidana di Indonesia. FOTO/MPI/FELLDY UTAMA
A A A
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM ( Menkumham ) Yasonna H Laoly menganggap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ) yang baru saja disahkan dalam rapat paripurna DPR menjadi titik awal reformasi bagi penyelenggaraan pidana di Indonesia. Menurutnya, KUHP baru ini memuat banyak perluasan jenis-jenis pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana.

Yasonna menjelaskan, terdapat tiga pidana yang diatur dalam KUHP baru, yakni pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana yang bersifat khusus. Dalam pidana pokok, KUHP tidak hanya mengatur pidana penjara dan denda, tetapi menambahkan pidana penutupan, pidana pengawasan, serta pidana kerja sosial. Yang paling mencolok adalah aturan soal pidana mati.

"Perbedaan mendasar adalah RUU KUHP tidak lagi menempatkan pidana mati sebagai pidana pokok, melainkan pidana khusus yang selalu diancamkan secara alternatif dan dijatuhkan dengan masa percobaan 10 tahun," kata Yasonna mengutip keterangan resmi Kemenkumham, Selasa (6/12/2022).



Selain pidana mati, kata dia, pidana penjara juga direformasi dengan mengatur pedoman yang berisikan keadaan tertentu. Nantinya, dimaksimalkan agar tidak dijatuhkan pidana penjara terhadap pelaku tindak pidana. Adapun, keadaan-keadaan atau syarat-syarat tersebut antara lain, jika terdakwa adalah anak; berusia di atas 75 tahun; baru pertama kali melakukan tindak pidana; dan beberapa keadaan lainnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cegah Gesekan Antarumat...
Cegah Gesekan Antarumat Beragama, Penyuluh Agama Kini Dibekali Aturan KUHP Baru
Pakar Hukum: Kasus ABK...
Pakar Hukum: Kasus ABK Jangan Abaikan Asas Hukum Pidana Ultimum Remedium
Hukum Pidana yang Pancasilais...
Hukum Pidana yang Pancasilais di Negeri Sendiri
Berita Hoaks dari Aspek...
Berita Hoaks dari Aspek Hukum Pidana
Masa Depan Asas Hukum...
Masa Depan Asas Hukum Fundamental Tiada Pidana Tanpa Kesalahan
Menata Poligami Tanpa...
Menata Poligami Tanpa Kriminalisasi
Raker Menteri HAM dan...
Raker Menteri HAM dan Komisi XIII DPR: Bahas Amnesti, Perlindungan WNI, dan Rencana Kerja 2025
Kepengurusan PMI Pimpinan...
Kepengurusan PMI Pimpinan Jusuf Kalla Resmi Diakui Menkum
Hampir 7 Jam Diperiksa...
Hampir 7 Jam Diperiksa KPK, Yasonna Laoly Ungkap Kapasitasnya saat Jadi Menkumham
Rekomendasi
Apakah Gerakan Amal...
Apakah Gerakan Amal Bisa Menggantikan Hizbullah?
Persoalan Dana Talangan...
Persoalan Dana Talangan Membebani Industri Otomotif China
Maroko Ciptakan Sejarah...
Maroko Ciptakan Sejarah Baru di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Jangan Sampai Ciptakan Ketidakpastian Baru
Latihan Menembak Dihapus...
Latihan Menembak Dihapus dari Pembekalan Calon Manajer Kopdes, Puan: Sebaiknya Fokus Manajerial Saja
Kejari Jaksel Sebut...
Kejari Jaksel Sebut Praperadilan Roy Suryo Salah Alamat
Nadiem Makarim Hadapi...
Nadiem Makarim Hadapi Sidang Vonis Korupsi Chromebook, Puluhan Ojol Gelar Aksi di Luar Pengadilan
Dito Ariotedjo Lebih...
Dito Ariotedjo Lebih Langsing saat Penuhi Panggilan KPK Hari Ini: Finish Hyrox Under 2 Jam
Sidang Praperadilan,...
Sidang Praperadilan, Roy Suryo Geleng-geleng Kepala Dengar Jawaban Polda Metro Jaya
Infografis
True Promise 4 Mengamuk!...
True Promise 4 Mengamuk! Pangkalan Militer AS di Timur Tengah Jadi Rongsokan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved