LPSK Telaah Permohonan Perlindungan Anak Korban Pemerkosaan di Sulteng

Rabu, 07 Juni 2023 - 03:32 WIB
loading...
LPSK Telaah Permohonan Perlindungan Anak Korban Pemerkosaan di Sulteng
LPSK sedang melakukan telaah atas permohonan perlindungan anak korban pemerkosaan di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) menduga ada unsur tindak pidana lain dalam kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah. Korban diketahui merupakan gadis berusia 15 tahun diperkosa oleh 11 orang, yang salah duanya merupakan anggota Brimob dan Kepala Desa setempat.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengungkapkan menduga masih ada tindak pidana yang belum terungkap oleh penyidik Polda Sulawesi Tengah. Untuk itu, Susi mengatakan LPSK diperlukan untuk pro aktif menemui korban meski sebelumnya tidak mengajukan perlindungan.

"Bisa saja ada kejahatan lainnya yang terkait yang belum didapat saat ini. Kasus ini bisa berkembang," ungkap Susi saat dikonfirmasi, Selasa (6/6/2023).

Susi menuturkan LPSK menduga adanya unsur tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui eksploitasi seksual atas korban. Ia menyebutkan aksi bejat 11 orang atas korban di bawah umur tersebut sejak April 2022 hingga Januari 2023.



"Bisa saja juga ada tindak pidana eksploitasi seksual dan TPPO. Tetapi kan tergantung juga berdasarkan temuan dari penyidik dan alat bukti yang ada," ujarnya.

Meski demikian, Susi menerangkan orang tua korban memang mengajuan perlindungan fisik kepada lembaganya. Meski masih berupa dugaan, Susi menerangkan lantaran tersangka terdiri dari 11 orang termasuk oknum dengan jabatannya, potensi ancaman bisa juga terjadi.

"Memang keluarga meminta ada perlindungan fisik supaya nanti yang dihadapinya kan banyak ya ada 11 orang. Potensi ancaman bisa dari siapa saja," tutur Susi.

Oleh sebab itu, Susi mengatakan LPSK berharap penyelidikan kasus tersebut dapat segera tuntas secara adil. Saat ini ia mengatakan lembaganya tengah menelaah pengajuan perlindungan dari korban berupa bantuan medis, psikologis, restitusi dari para pelaku, perlindungan fisik, dan pendampingan hukum.

"LPSK berharap juga penyidikan terhadap kasus ini juga mendasarkan kepentingan terbaik bagi anak dan korban," tutup Susi.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1234 seconds (0.1#10.140)