LPSK Telaah Permohonan Perlindungan Anak Korban Pemerkosaan di Sulteng
Rabu, 07 Juni 2023 - 03:32 WIB
loading...
LPSK sedang melakukan telaah atas permohonan perlindungan anak korban pemerkosaan di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) menduga ada unsur tindak pidana lain dalam kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah. Korban diketahui merupakan gadis berusia 15 tahun diperkosa oleh 11 orang, yang salah duanya merupakan anggota Brimob dan Kepala Desa setempat.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengungkapkan menduga masih ada tindak pidana yang belum terungkap oleh penyidik Polda Sulawesi Tengah. Untuk itu, Susi mengatakan LPSK diperlukan untuk pro aktif menemui korban meski sebelumnya tidak mengajukan perlindungan.
"Bisa saja ada kejahatan lainnya yang terkait yang belum didapat saat ini. Kasus ini bisa berkembang," ungkap Susi saat dikonfirmasi, Selasa (6/6/2023).
Susi menuturkan LPSK menduga adanya unsur tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui eksploitasi seksual atas korban. Ia menyebutkan aksi bejat 11 orang atas korban di bawah umur tersebut sejak April 2022 hingga Januari 2023.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengungkapkan menduga masih ada tindak pidana yang belum terungkap oleh penyidik Polda Sulawesi Tengah. Untuk itu, Susi mengatakan LPSK diperlukan untuk pro aktif menemui korban meski sebelumnya tidak mengajukan perlindungan.
"Bisa saja ada kejahatan lainnya yang terkait yang belum didapat saat ini. Kasus ini bisa berkembang," ungkap Susi saat dikonfirmasi, Selasa (6/6/2023).
Susi menuturkan LPSK menduga adanya unsur tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui eksploitasi seksual atas korban. Ia menyebutkan aksi bejat 11 orang atas korban di bawah umur tersebut sejak April 2022 hingga Januari 2023.
Lihat Juga :