Dewan Pers Serukan Semua Pihak Jaga Kemerdekaan Pers di Tahun Politik

Selasa, 06 Juni 2023 - 20:23 WIB
loading...
A A A
Untuk maksud tersebut, Pers dituntut menempuh cara-cara yang profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik, tidak menyalahgunakan profesi wartawan, dan tidak menerima suap sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan Pasal 6 KEJ.

- “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”. (Pasal 2 KEJ)

Penafsiran: Cara-cara yang profesional adalah:
a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
b. menghormati hak privasi;
c. tidak menyuap;
d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan ketersangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

- “Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap” (Pasal 6 KEJ)

Penafsiran:
a. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.

b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

2. Aparat Negara, aparat keamanan, aparat penegak hukum, dan masyarakat, juga wajib ikut menjaga independensi pers tersebut antara lain tidak menghalang-halangi, mengkriminalisasi, atau mempersekusi pers yang sedang menjalankan tugas dan perannya agar pers mampu memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang berkualitas dan adil, antara lain:

- “Pers nasional melaksanakan peran memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui (Pasal 6 huruf a, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers)

- “Pers Nasional melaksanakan peran mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar” (Pasal 6 huruf c, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers).

- “Pers nasional melaksanakan peran melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum” (Pasal 6 huruf d, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1308 seconds (0.1#10.140)