Dewan Pers Serukan Semua Pihak Jaga Kemerdekaan Pers di Tahun Politik
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dewan Pers menerbitkan surat edaran bagi komunitas pers, aparat negara, hingga masyarakat umum menjelang Pemilu 2024. Dewan pers meminta di tahun politik ini semua pihak tetap menjaga kemerdekaan pers.
Dalam surat edaran bernomor No 02/SE-DP/VI/2023 tentang Menjaga Kemerdekaan Pers dengan Bersikap Independen tersebut, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, Reformasi 1998 telah mengembalikan kedaulatan di tangan rakyat. Salah satu wujudnya adalah kemerdekaan pers.
"Dengan kemerdekaan pers, maka dapat diupayakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang lebih demokratis," kata Ninik dikutip dari surat edaran Dewan Pers, Selasa (6/6/2023).
Ia menjelaskan, kemerdekaan pers merupakan milik seluruh anak bangsa karena merupakan pengejawantahan hak konstitusional, khususnya sebagaimana termaktub dalam Pasal 28, 28E ayat (2), dan 28I ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Setiap orang berhak mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya, serta hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani.
"Di tahun politik saat ini, kemerdekaan pers mesti lebih kita jaga bersama dari upaya pihak-pihak, yang langsung atau tidak langsung, dapat mengurangi bahkan meniadakan kemerdekaan pers tersebut," katanya.
Untuk itu, Dewan Pers menyerukan kepada:
1. Komunitas pers untuk terus menjaga independensi ruang redaksi sebagaimana disebutkan dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
- Pasal 1 KEJ menyatakan: “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk”.
Penafsiran: “Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain, termasuk pemilik perusahaan”.
Dalam surat edaran bernomor No 02/SE-DP/VI/2023 tentang Menjaga Kemerdekaan Pers dengan Bersikap Independen tersebut, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, Reformasi 1998 telah mengembalikan kedaulatan di tangan rakyat. Salah satu wujudnya adalah kemerdekaan pers.
"Dengan kemerdekaan pers, maka dapat diupayakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang lebih demokratis," kata Ninik dikutip dari surat edaran Dewan Pers, Selasa (6/6/2023).
Ia menjelaskan, kemerdekaan pers merupakan milik seluruh anak bangsa karena merupakan pengejawantahan hak konstitusional, khususnya sebagaimana termaktub dalam Pasal 28, 28E ayat (2), dan 28I ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Setiap orang berhak mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya, serta hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani.
"Di tahun politik saat ini, kemerdekaan pers mesti lebih kita jaga bersama dari upaya pihak-pihak, yang langsung atau tidak langsung, dapat mengurangi bahkan meniadakan kemerdekaan pers tersebut," katanya.
Untuk itu, Dewan Pers menyerukan kepada:
1. Komunitas pers untuk terus menjaga independensi ruang redaksi sebagaimana disebutkan dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
- Pasal 1 KEJ menyatakan: “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk”.
Penafsiran: “Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain, termasuk pemilik perusahaan”.